01/09/2026
DUMAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Wali Kota Dumai terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Dumai Tahun Anggaran 2026, Selasa (1/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B., dan dihadiri 22 dari 35 anggota DPRD sehingga dinyatakan memenuhi kuorum. Turut hadir Wali Kota Dumai H. Paisal, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah serta jajaran perangkat daerah.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota H. Paisal menjelaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang sebelumnya telah dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD Kota Dumai.
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2.176.286.824.036,00, sementara belanja daerah sebesar Rp2.236.951.465.020,23, dengan defisit anggaran sebesar Rp60.664.640.984,23.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp70.664.640.984,23 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp60.664.640.984,23.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Dumai, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama dalam proses pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2026 akan memasuki tahapan pembahasan berikutnya di DPRD Kota Dumai, termasuk penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan yang telah disampaikan Wali Kota Dumai.
Rapat Paripurna ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi penganggaran DPRD Kota Dumai dalam membahas kebijakan anggaran daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.