30/08/2021
Sudahkan sahabat menunaikan amal yang Allah cintai, seperti yang dilakukan oleh Umar Bin Khatab?
Dikisahkan peristiwa wakaf Umar tersebut terjadi setelah pembebasan tanah Khaibar pada tahun ke-7 Hijriyah. Pada masa itu, beliau menerima tanah yang diperoleh di Khaibar, lalu Umar bin Khattab mendatangi Rasulullah untuk mendapatkan petunjuk terkait dengan tanah yang ia dapat tersebut, Rasulullah pun memerintah untuk mewakafkannya.
Tanah yang ditumbuhi kurma tersebut sangat disukai oleh Umar bin Khattab karena subur dan banyak hasilnya. Tapi Umar bin Khattab tanpa berat hati mewakafkan tanahnya dan menyedekahkan hasil dari tanah tersebut untuk orang-orang fakir, hamba sahaya, sabilillah, dan tamu.
Masya Allah begitu dahsyat keimanan di hati Umar Bin Khatab sehingga ia merelakan harta yang paling dicintai untuk wakaf kepada umat.
Praktik yang dilakukan oleh Umar bin Khattab tersebut merupakan salah satu bukti bagaimana para sahabat mempraktekkan wakaf produktif. Wakaf yang memberdayakan masyarakat, dengan pokoknya tetap terpelihara dan terkelola, sedangkan hasilnya diberikan untuk kepentingan umat. Umar pun memberikan contoh kepada kita semua bahwa sebaiknya harta yang diwakafkan adalah harta terbaik dan yang paling dicintai.
TAK AKAN BERHENTI, PAHALA BERWAKAF AKAN TERUS MENGALIR
Rasulullah SAW bersabda: “Ketika seseorang meninggal, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara; sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya” (HR Muslim)
Firman Allah, “Dan nafkahkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh.” (Al Munafiqun : 10)
MARI TUNAIKAN WAKAF TERBAIK ANDA SEKARANG JUGA
Melalui program Wakaf Berjamaah, Yayasan Tarbiyah Qalbu Indonesia mengajak sahabat semua untuk ikut berwakaf secara kolektif membebaskan tanah sawah produktif mulai dengan nominal Rp 50.000, yang hasil dari sawahnya nanti untuk pembiayaan Pendidikan dan Kesehatan anak yatim binaan dan kaum dhuafa yang membutuhkan dalam jangka Panjang.
Mengapa Wakaf disebut sedekah jariyah? Karena secara singkat dan sederhana Wakaf dapat diartikan sebagai amalan yang menghasilkan pahala yang tak terputus meskipun si pemberi sedekah sudah meninggal.
“Ya Rabb-ku, mengapa Engkau tidak menangguhkan (kematian)ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang saleh?”
(QS.Munafiqun:10)