20/07/2026
Hai 👋
Pemerintah kini hadir melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 untuk menyempurnakan aturan perpajakan, tujuannya agar fasilitas PPh Final 0,5% tepat sasaran dan adil. Kabar baiknya! untuk UMKM Orang Pribadi dan PT Perorangan bisa menikmati fasilitas ini tanpa batas waktu ⏳
Selain itu, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam setahun, tetap tidak dikenakan Pajak Penghasilan✨
Yuk, tumbuhkan terus usahamu dan laksanakan kewajibanmu📝😎