LPSE Enrekang

LPSE Enrekang LPSE adalah unit kerja yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)
LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Pe

rguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan

Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah

Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing). Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)

SPSE merupakan aplikasi e-procurement yang dikembangkan oleh Direktorat e-Procurement - LKPP untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/D/I. Aplikasi ini dikembangkan dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya. SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan:
1. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit

LKPP

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP ) merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dibentuk berdasarkan Perpres No 106 tahun 2007. LKPP merupakan lembaga pemerintah satu-satunya yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya LKPP dikoordinasikan oleh Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional.

26/09/2018

Kejahatan Jabatan dan Keadilan Bagi ASN di Indonesia

Oleh. Dr. Muhadam Labolo
(Pengurus Paguyuban Pamongpraja Indonesia)

Pasca lahirnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menpan
RB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara beberapa waktu lalu tampaknya membawa
kecemasan masif bagi seluruh jajaran ASN di Indonesia. SKB itu dapat dianggap sebagai
ancaman bagi tidak saja nasib 2.357 PNS yang sedang menunggu penantian pemberhentian tidak dengan hormat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, demikian p**a masa depan 4,37 juta ASN di seluruh Indonesia. Bila kita asumsikan bahwa setiap ASN yang bermasalah tersebut menanggung beban seorang istri dan seorang anak, maka SKB tersebut dapat mengancam kelangsungan nasib 7.071 orang, atau berpotensi mengancam nasib 13,11 juta ASN. Belum lagi jumlah pegawai PPPK yang jika diakumulasi dari daerah hingga pusat jumlahnya bisa separoh dari total ASN. Aparat Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam UU No.5/2014 termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Apatah lagi bila kategori pegawai negeri dimaksud juga meliputi aparat Polisi dan
Tentara. Itu jelas memprihatinkan sekaligus secara politik dapat menghilangkan
dukungan dan loyalitas birokrasi terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.
Dampak dari kecemasan itu kini merambah juga pada sebagian ASN yang
memegang posisi sebagai kuasa pengguna anggaran hingga level terendah pejabat
pembuat komitmen. SKB tersebut juga menyapu semangat kerja PNS dalam mengelola teknis keuangan, apalagi sebagai bendaharawan. Masalahnya tata kelola sektor
keuangan publik justru menjadi salah satu urat nadi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Tanpa aparatur yang cakap dalam pelayanan pemerintahan di pusat dan daerah diyakini akan menghadapi potensi masalah yang lebih besar. Hal ini dapat melumpuhkan fungsi-fungsi pemerintahan (government malfunction). Malangnya, SKB tersebut bersifat retroaktif, artinya semua ASN yang telah menjalani hukuman minimal dua tahun kurungan dan membayar denda atas kerugian negara tetap dianggap pesakitan yang mesti diberhentikan dengan tidak hormat, termasuk mereka yang telahpensiun berpotensi mengembalikan hak uang pensiun. Disisi lain tenggat waktu dan ancaman sanksi yang diberikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah seakan menciptakan faith of conflict baru antara Kepala Daerah dan ASN sebagai
instrument paling efektif dilingkungan birokrasi. Sejumlah kepala daerah tentu saja
berada diposisi dilematis, disatu sisi berusaha melindungi semaksimal mungkin masa
depan aparatnya, sementara disisi lain terancam sanksi bila sebelum akhir 2018 tak
kunjung dilakukan eksekusi. Mungkin SKB tersebut di area pusat pemerintahan tak begitu
berpengaruh, namun di level pemerintahan daerah jelas sangat menentukan masa depan
ASN yang semata-mata bersandar pada pekerjaan sebagai birokrat.
Beleid pemberhentian ASN melalui SKB tersebut pada dasarnya bukanlah tanpa
maksud dan tujuan tertentu. Pemerintah bermaksud menciptakan pemerintahan yang
bersih dan berwibawa sebagai wujud dari spirit UU No. 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu bertujuan menjalankan amanah UU No.5/2014 tentang ASN, khususnya Pasal
87 ayat (4) huruf b tentang kejahatan jabatan. Persoalannya, apakah yang dimaksud
dengan kejahatan jabatan? Jabatan seperti apakah yang dimaksud, serta siapa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat? Sejauh pemahaman publik terhadap
ketentuan hukum selama ini kejahatan jabatan dalam prakteknya dapat beraneka ragam,
termasuk menggunakan jabatan dan menghalang-halangi pelayanan masyarakat
dengan menggunakan jabatan. Apakah problem semacam ini mesti selalu berada
diranah pidana atau cukup menjadi masalah Ombudsman. Dalam ketentuan UU No.30
Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menerangkan bahwa tindakan yang
diduga berkaitan dengan kesalahan dalam bidang administrasi oleh seorang pejabat
pemerintah pertama-tama mesti diperiksa oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebelum kemudian di take over oleh penegak hukum jika disimpulkan merugikan
keuangan negara, sengaja memperkaya orang lain atau dirinya sendiri. Lalu, dalam
struktur kekuasaan itu ada posisi pejabat yang duduk dalam jabatan strategis, sisanya
diposisikan sebagai bawahan. Apakah keseluruhan jabatan tersebut dapat dikategorikan
sebagai jabatan strategis dari puncak hingga level terendah? Ketidak-tegasan norma
dalam mendefenisikan jabatan dan kejahatan jabatan itu sendiri tentu saja berimplikasi
bagi nasib setiap ASN yang memegang jabatan sekecil apapun. Artinya, semua ASN itu
pada dasarnya adalah pejabat, bukan kuli atau staf. Bagaimana p**a dengan kejahatan
yang dilakukan oleh seorang penjabat, bukankah istilah pejabat dan penjabat memiliki
pengertian yang berbeda. Bila tidak ada pembedaan yang jelas semacam itu penting
kiranya ASN mempersoalkan kembali makna kejahatan jabatan sebagai bagian dari
perkara korupsi. Hal ini penting sebab secara langsung berhubungan dengan siapa saja
yang akan menjabat dan karena itu p**a disebut sebagai pejabat. Jika hal ini masih
bersifat sumir sehingga menjadi tafsir sepihak pemerintah maka alangkah baiknya ASN
melakukan uji materi baik di hulu maupun hilirnya. Di hulu, penting bagi ASN untuk
menguji keajegan UU No.5/2014 khususnya Pasal 87 ayat (4) huruf b terkait kejahatan
jabatan di Mahkamah Konsitusi. Di hilir, ASN mesti menguji kelaikan SKB tiga mentri di
Mahkamah Agung (MA) agar nasib 2.357 orang tersebut dapat segera diselamatkan
sebelum Januari 2019. Tanpa proses ini ASN hanya akan menjadi bulan-bulanan dari
produk sistem diskriminatif dibanding kelompok politisi yang terkesan selalu memperoleh
previlage. Sebagai perbandingan, putusan MA beberapa waktu lalu yang membatalkan
PKPU No. 20 Tahun 2018 Pasal 7 poin 1 huruf h, secara tidak langsung telah
membolehkan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak atau
korupsi ikut dalam pemilihan legislatif. Beberapa waktu sebelumnya MK juga pernah
mengabulkan peluang politisi yang akan maju sebagai kandidat kepala daerah untuk
tidak perlu berhenti dari jabatannya, cukup cuti diluar tanggungan negara. Hal ini kontras
dengan nasib ASN yang “dipaksa” mundur saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Lebih dari itu bukan rahasia lagi jika ASN selalu menjadi target akhir tahun guna
meningkatkan kinerja institusi penegak hukum. Isi penjara tampaknya menjadi ukuran
kuantitatif atas keberhasilan penegakan hukum, padahal indikator keberhasilan
penegakan hukum justru terletak pada semakin rendahnya pelanggaran hukum itu
sendiri. Maknanya, isi buih idealnya semakin hari semakin kosong karena sistem hukum
secara umum bekerja melalui tindakan pencegahan dibanding tindakan represif
(memenjarakan dan memberhentikan). Akhirnya, keseluruhan pemandangan tersebut
menunjukkan betapa eksistensi ASN dalam konteks tertentu tak berada dalam posisi
yang sama dimata hukum. Ide persamaan hukum sebagai upaya mewujudkan nilai
keadilan tampaknya hanya berlaku bagi kelompok tertentu yang memiliki akses langsung dalam kompetisi kekuasaan.
Selamat berjuang Korps Aparat Sipil Negara.

PengumumanBagi yg kesulitan mengakses halaman web lpse.enrekangkab.go.id, agar menggunakan alamat 180.250.214.50Terima k...
26/03/2018

Pengumuman

Bagi yg kesulitan mengakses halaman web lpse.enrekangkab.go.id, agar menggunakan alamat 180.250.214.50
Terima kasih

Admin LPSE Kab. Enrekang

06/03/2018

Pengumuman.
Disampaikan kepada para pengguna SPSE Kab. Enrekang, bahwa LPSE Kab. Enrekang sedang melakukan Maintenance server SPSE Kab. Enrekang dari hari senin tanggal 5 Maret 2018 hingga batas waktu tak tentu, sehubungan dengan maintenance server ini, maka akan dilakukan penjadwalan kembali lelang yang sementara berjalan setelah pelaksanaan maintenance server.

Terima kasih
Ttd

Admin SPSE

Address

Jalan Jend. Sudirman No 1, Pinang, Kel. Leoran, Kec. Enrekang
Enrekang
91711

Opening Hours

Monday 07:30 - 16:00
Tuesday 07:30 - 16:00
Wednesday 07:30 - 16:00
Thursday 07:30 - 16:00
Friday 07:30 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when LPSE Enrekang posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share