14/03/2026
Penyelamatan Keuangan Negara: Kejari Garut Eksekusi Pembayaran Denda Perkara TPPO Senilai Rp120 Juta ⚖️💰
Kejaksaan Negeri Garut telah melaksanakan eksekusi pembayaran denda dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama terpidana Raya bin Suryadi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 6314 K/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Oktober 2024, denda sebesar Rp120.000.000,- diserahkan langsung oleh Penasehat Hukum terpidana, Irsan Muharam, S.H., M.H., kepada Jaksa Eksekutor, Yudhi Satriyo Nugroho, S.H., M.H.
Uang denda tersebut kemudian diserahkan kepada Bendahara Penerimaan Kejari Garut, Susanto Rahmat, untuk segera disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kejaksaan Negeri Garut berkomitmen penuh dalam penegakan hukum yang tuntas, tidak hanya melalui pidana badan, namun juga pemulihan melalui denda sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).