Desa Karangsari

Desa Karangsari Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Desa Karangsari, Government Organization, Jalan Cibolerang Ds. Karangsari Kc. Karangpawitan, Garut.

@ FB.Desa Karangsari
Halaman yang dibuat sebagai sarana informasi masyarakat, mengikat tali persaudaraan, sebagai forum silaturahmi dan pusat informasi serta dapat menampung aspirasi Masyarakat Desa Karangsari di berbagai bidang

01/09/2016

INFORMASI:
SANKSI YANG AKAN DITERIMA OLEH MASYARAKAT YANG BELUM MEMILIKI E-KTP (KTP ELEKTRONIK) SAMPAI 30 SEPTEMBER 2016
Ini bukan sekedar isu atau wacana, karena ada sanksi juga bagi yang belum mempunyai E-KTP per 30 September 2016. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Arif Zudan Fakrulloh telah mewanti-wanti kepada seluruh rakyat Indonesia agar segera membuat KTP elektronik atau e-KTP. Sebab jika sampai batas yang telah ditentukan, yakni 30 September maka warga yang belum memiliki e-KTP tidak akan mendapatkan pelayanan publik.
Zudan mengungkapkan, ada konsekuensi yang diterima masyarakat bila tak segera membuat e-KTP, diantaranya tidak mendapatkan layanan perbankan, layanan kepolisian, layanan kesehatan, layanan ijin mendirikan bangunan, dan surat ijin perkapalan. Artinya jika dihitung dari sekarang. Maka jatuh tempo pembuatan e-ktp tinggal 1 bulan lagi.
Berikut masalah serius jika belum memiliki e-ktp :
1. Tidak dapat membuat SIM
Membuat SIM membutuhkan salinan data kependudukan tentang diri anda. Jika anda tidak punya rekam data kependudukan yang bisa ditunjukan dengan e-KTP maka otomatis anda tidak bisa membuat Surat Ijin Mengemudi (SIM)
2. Tidak dapat membeli motor dan mobil
Saat anda membeli motor atau mobil dalam kondisi baru, anda akan dimintai identitas kependudukan anda. Tujuannya untuk membuat STNK agar motor atau mobil yang anda beli tidak bodong.
3. Tidak dapat membeli tiket kereta api, kapal, dan pesawat terbang
Sama dengan pembelian kendaraan, tiket angkutan umum juga wajib menunjukan rekam data kependudukan. Tujuannya untuk membuktikan apakah anda benar-benar warga indonesia atau bukan. Sebab jika bukan anda harus menunjukan paspor.
4. Tidak dapat menikah di KUA dan kantor Pencatatan Sipil
Jika umumnya masalah menikah adalah persoalan tidak adanya calon itu sudah biasa, tetapi jika anda tidak menikah hanya karena tidak punya e-ktp, maka baiknya anda menyegerakan untuk menbuat rekam data kependudukan secara elektronik
5. Tidak dapat menggunakan BPJS
BPJS merupakan layanan kesehatan murah yang ditawarkan Pemerintah. Jika anda tidak mempunyai E-ktp, jangan harap anda bisa menggunakan BPJS ketika anda berobat.
6. Tidak dapat membuat paspor
7. Tidak dapat menggunakan hak Suara dalam pemilu dalam arti kita tidak bisa memilih pemimpin baik itu kepala Daerah bahkan Kepala Desa
8. Tidak dapat membuat rekening ke Bank
9. Tidak dapat mengurus berkas kepolisian seperti pembuatan SKCK
10. Tidak punya identitas Legal
Bila ada operasi yustisi seperti tak punya KTP maka akan dikenakan denda 50 Ribu.
Maka sebagai warga yang baik segeralah datang ke kantor Desa masing-masing. Bawa poto copy Kartu keluarga untuk membuat rekomendasi perekaman di kecamatan. Bila ada perubahan dalam Nama, tanggal lahir atau pendidikan. Maka lampirkan sebagai dasar peubahan seperti Akte Kelahiran, poto Copy Buku Nikah atau Ijazah.

Address

Jalan Cibolerang Ds. Karangsari Kc. Karangpawitan
Garut
44124

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Desa Karangsari posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Desa Karangsari:

Share