04/09/2026
PROKOPIMLOBAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat Indeks Integritas Nusa Tenggara Barat (NTB ) berada di angka 64,93 atau di bawah ambang batas aman. Hal ini menjadi landasan kuat terselenggaranya Rapat Koordinasi (Rakor) KPK bersama 11 Kepala Daerah lingkup Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Wakil Bupati Lombok Barat Hj. Nurul Adha turut menandatangani Berita Acara Komitmen Perbaikan Tata Kelola Pemerintah Daerah bersama seluruh kepala daerah se-NTB pada akhir Rakor Tata Kelola Pemerintahan Daerah Dan Pencegahan Korupsi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB, di Ruang Rapat Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur Provinsi NTB, Kamis (3/9/2026).
KPK menilai wilayah NTB berada di zona merah atau rentan terhadap korupsi. Adapun sektor yang menjadi sorotan yang perlu dievaluasi yakni, pada proses pengadaan barang dan jasa, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD serta pengelolaan dana hibah. Dalam hal ini, DPRD NTB juga menyatakan komitmennya untuk meninjau ulang dan membatalkan eksekusi pokir anggota dewan yang berada di luar daerah pemilihan.
(Penulis/Dok.: Rully/Awan ProkopimLobar)