03/09/2026
📚 BAWASLU MEMBELAJARKAN VOLUME II
“Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu: Penguatan Kewenangan Bawaslu, Sistem Sanksi, Dan Efektivitas Penegakan”.
Untuk Video selengkapnya dapat di tonton di :
https://www.youtube.com/watch?v=FAiNmKdFN54
Sanksi administrasi dalam Pemilu bukan sekadar tentang menghukum pelanggaran. Lebih dari itu, sanksi merupakan instrumen untuk memulihkan ketertiban administrasi, mendorong kepatuhan terhadap aturan, serta menjaga integritas setiap tahapan Pemilu.
Karena itu, penjatuhan sanksi harus berlandaskan pada prinsip kepastian hukum, keadilan, proporsionalitas, objektivitas, dan profesionalitas. ⚖️
Lalu, bagaimana mengukur keberhasilan penegakan pelanggaran administrasi?
Bukan hanya dari berapa banyak perkara yang diselesaikan atau sanksi yang dijatuhkan, tetapi dari sejauh mana penegakan hukum mampu membangun kepatuhan, memberikan kepastian hukum, meningkatkan kepercayaan publik, dan menjaga integritas demokrasi.
🎥 Melalui Bawaslu Membelajarkan Volume II, Bawaslu Kabupaten Gianyar menghadirkan pembelajaran yang dikemas santai, komunikatif, namun tetap sarat makna, bersama:
👤 I Wayan Hartawan — Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar
👤 I Wayan Gede Sutirta — Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar
👤 Ni Luh Putu Reika Chrisyanti — Anggota Bawaslu Kabupaten Gianyar.
Semoga hadirnya Bawaslu Membelajarkan Volume II dapat menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, dan kemampuan pengawas Pemilu dalam menangani pelanggaran administrasi secara objektif, profesional, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas, berintegritas, dan demokratis.
Belajar dari aturan, memahami proses, menjaga integritas Pemilu.