Adalah suatu Komunitas atau Lembaga Sosial Masyarakat yang mempunyai VISI & MISI yaitu menciptakan keseimbangan ekologis, ekonomis dan sosial dalam mewujudkan kelestarian lingkungan hidup khususnya Sungai CI TARUM. Rachmat Djajadinata No.39 RT 04/05 Kp. Bojong Asih Desa Dayeuhkolot, Kec.Dayeuhkolot Kab.Bandung 40258. VISI
Menciptakan keseimbangan ekologis, ekonomis dan sosial dalam mewujudkan kele
starian lingkungan hidup dengan membangun masyarakat produktif dan turut berperan serta aktif dalam upaya-upaya pemeliharaan, pengelolaan sungai Citarum dan Pemberdayaan Masyarakat. MISI
Menghimpun potensi dan melakukan tindakan conservasi bersama-sama mengupayakan kesejahteraan masyarakat dan menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sungai Citarum dan pemberdayaan masyarakat. AZAZ
Organisasi sosial Forum Pemerhati Citarum Kiwari (F-PERCIK) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
TUJUAN
Menciptakan masyarakat produktif dan melakukan kontrol sosial dalam bidang pemeliharaan dan perhatian sungai citarum. DASAR KEGIATAN
Dasar kegiatan adalah Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati, dan Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan.