10/03/2025
, kesuksesan penyelenggaraan pemilu dan pilkada dilihat dari terlaksananya prinsip-prinsip penyelenggaraan, salah satunya berkepastian hukum. Artinya tidak boleh ada multitafsir dalam pelaksanaannya. Selain berkepastian hukum, sukses pemilu dan pemilihan dapat dilihat dari partisipasi masyarakatnya, baik kuantitas maupun kualitasnya. Terhadap putusan dan ketetapan MK yang disampaikan pada 24 Februari 2025 KPU akan menjadikan hal ini sebagai bahan evaluasi dan melakukan mitigasi persoalan hukum dalam pelaksanaannya.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Iffa Rosita dalam arahan Rapat Evaluasi Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi yang di selenggarakan KPU Provinsi Jawa Timur, di Surabaya, Jumat (7/3/2025).
Iffa juga mengingatkan dalam proses penyelenggaraan tahapan pemilu dan pilkada harus memperhatikan 11 prinsip, sesuai ketentuan Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017, yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesionalitas, akuntabel, efektif dan efisien.
Turut hadir jajaran KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.