KABAR Pangkah

KABAR Pangkah Kabar Pangkah

Polres Gresik Tetapkan Kepala Desa Bulangan Korupsi Dana APBDes 2021 Gresik - Satreskrim Polres Gresik menetapkan Kepala...
02/09/2022

Polres Gresik Tetapkan Kepala Desa Bulangan Korupsi Dana APBDes 2021

Gresik - Satreskrim Polres Gresik menetapkan Kepala Desa Bulangan MU sebagai tersangka korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021.Jumat ( 02-09-2022)

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menuturkan pada tanggal 25 April 2022 Unit Tipidkor Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bulangan Kec Dukun Kabupaten Gresik ada pekerjaan jembatan Tahun Anggaran 2021 tidak dikerjakan. Atas informasi tersebut Unit Tipidkor melakukan penyelidikan bekerjasama dengan Inspektorat selaku auditor dan Dinas PUPR selaku ahli pemeriksaan phisik, dari hasil audit Inspektorat bahwa Mudlohan sebagai Kepala Desa diduga telah melakukan korupsi sebesar Rp 632.897.000.

Rinciannya Penyertaan modal ke BUMDes sumber Dana desa Senilai Rp. 400.000.000, PADes hasil penyewaan tanah kas desa Senilai Rp. 120.000.000, selisih hasil perhitungan fisik bangunan oleh dinas pekerjaan umum dan tata ruang Kabupaten Gresik Senilai Rp. 112.897.000,

"Akibat perbuatan tersebut tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan Negara/Daerah (APBDes Ds. Bulangan Kec. Dukun Kab. Gresik) sebesar Rp. 632.897.000,00," tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis.

Pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang. Melakukan penyitaan barang Bukti. Berupa satu buku Rekening atas nama Pemerintah Desa Bulangan TA 2021. 38 lembar kwitansi penyerahan uang dari bendahara desa kepada kepala Desa Bulangan. Sepuluh bendel SPJ Laporan kegiatan yang bersumber dari Dana APBDes TA 2021 Desa Bulangan Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Satu bendel Peraturan Desa Bulangan Nomor 01 Tahun 2022 tentang Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2021 Desa Bulangan Kec. Dukun Kab. Gresik.

Perbuatan tersangka MU patut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuantanya Tersangka MU mendapat ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 jt, dan paling banyak 1 M."tegas AKBP Azis.

Melanggar Disiplin,Satu Anggota Polres Gresik Disanksi PTDH
29/08/2022

Melanggar Disiplin,Satu Anggota Polres Gresik Disanksi PTDH

Bripka Deni Rahmat yang seharusnya menjabat Ba Polsek Tambak sekarang resmi diberhentikan dari tugas Polri. PTDH itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep/312/IV/2022. Dalam sidang komisi kode etik, Bripka Deni Rahmat terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri. Sesuai Pasa...

Antusiasme Bhabinkamtibmas Desa banyuurip Meriahkan Aktivitas Gerak jalan.
27/08/2022

Antusiasme Bhabinkamtibmas Desa banyuurip Meriahkan Aktivitas Gerak jalan.

Peserta lomba gerak jalan dari Desa Banyuurip Jumlah 99 peserta dari Rt Se Desa Banyuurip, Gerak Jalan Yang di Berangkatkan oleh Ketua Bpd Banyuurip kecamatan Ujungpangkah Gresik. Gerak jalan hut RI Ke-77 Petinggi banyuriip Ihsan Haris didampingi Bhabinkamtibmas Desa banyuurip Kec ujungpangkah Gresi...

Bersepeda Kapolres Gresik Bagikan 1000 Bendera Merah Putih Pada Warga Gresik - Warga di Kecamatan Sidayu olahraga bersep...
07/08/2022

Bersepeda Kapolres Gresik Bagikan 1000 Bendera Merah Putih Pada Warga

Gresik - Warga di Kecamatan Sidayu olahraga bersepeda bersama Forkopimda. Fun Bike bersama ini digelar dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022.

Fun bike diikuti langsung Bupati Gresik H. Fandi Akhmad Yani, SE bersama jajaran Forkopimda, Kepala OPD dan Asosiasi Kepala Desa (AKD) Se Kecamatan Sidayu kompak ikuti Fun Bike.

Bupati yang akrab disapa Gus Yani itu mengatakan kepada peserta Fun Bike dan undangan lainnya yang hadir bahwa selain ajang silaturahim Pemerintah dengan masyarakat juga menjaga kesehatan dan kebugaran tubuh.

"Bersepeda sebagai salah satu bentuk upaya kita dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Gresik yang sehat," Ujarnya sebelum memberangkatkan peserta Fun Bike, pada Minggu (7/8/2022) pagi.

Selain itu sebagai warga negara yang baik dalam menyambut HUT RI Ke-77 mari kita ikut serta ambil bagian melalui Fun Bike ini dan selalu hati-hati selama perjalanan," Imbaunya.

Berangkat dari GOR Raden Kromo Widjojo Desa Mriyunan di Alun-alun Sidayu, rombongan Forkopimda mengayuh sepeda di jalan Deandles kemudian menyusuri jalan poros desa dan pematang sawah.

Sambil bersepeda, Bupati yang akrab dipanggil Gus Yani tersebut bersama Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Dandim 0817 Gresik Letkol Inf Ahmad Saleh Rahanar, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rahman dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Gresik.

Rombongan disambut warga dan ratusan anak sekolah bahkan tampilan drum band dari salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan tersebut ikut andil dalam menyambut Bupati dan rombongan

Selanjutnya Forkopimda Gresik juga membagikan 1000 bendera merah putih kepada warga sepanjang rute yang dilintasi untuk memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke-77.

Fun Bike ini juga di isi serangkaian kegiatan seperti senam, pengundian doorprice dan hiburan musik saat di lokasi Finish lapangan Desa Gedangan Kecamatan Sidayu.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengatakan, kegiatan olah raga ini merupakan momentum untuk membangkitkan semangat aktivitas masyarakat.

"Kegiatan sepeda bersama ini adalah untuk menjaga agar tubuh kita tetap prima sekaligus sebagai sarana untuk memeriahkan perayaan HUT kemerdekaan Indonesia" tutup Kapolres Gresik.

Polres Gresik Diganjar Penghargaan Presisi Award oleh LEMKAPI GRESIK - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LE...
04/08/2022

Polres Gresik Diganjar Penghargaan Presisi Award oleh LEMKAPI

GRESIK - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (LEMKAPI) memberikan penghargaan Presisi Award, kepada Polres Gresik.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis dari direktur Eksekutif LEMKAPI Edi Saputra Hasibuan, di Rupatama ,Sarja Arya Racana,Kamis (04-08-022).

“Penghargaan diberikan kepada Polres Gresik atas dedikasi dan loyalitas tinggi dalam mewujudkan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat, sehingga banyak di apresiasi masyarakat,” ungkap Edi Saputra Hasibuan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis mengucapkan rasa syukur atas penghargaan Presisi Award yang diberikan Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia.

"Alhamdulillah kami besyukur atas penghargaan yang diberikan, semoga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan dapat semakin memotivasi kami dalam bekerja, khususnya memberikan pelayanan kepada masyarakat Gresik,"ucapnya.

Alumnus Akpol 2002 ini wujud implementasi Program Kapolri Jenderal Pol Drs,Listyo Sigit Prabowo Msi., Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan.

Polisi Gerak Cepat Tangkap Komplotan Pencuri Besi GRESIK - Polsek Duduk sampeyan Polres Gresik berhasil mengungkap kasus...
02/08/2022

Polisi Gerak Cepat Tangkap Komplotan Pencuri Besi

GRESIK - Polsek Duduk sampeyan Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurin besi. Sebanyak empat orang diamankan termasuk penadah besi dari Madura.

Aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, tanggal 2 Juli 2022 diketahui pukul 19.00 Wib, diproyek pembuatan Jalan Poros Desa Bendungan Kecamatan Duduk Sampeyan. Besi jenis Wire Mesh M6C Ulir panjang 54 meter dalam bentuk gulungan dengan diameter 1 meter hilang dicuri.

Korban bernama Sholeh melakukan pengecekan di sekitaran proyek tersebut, namun setelah dilakukan pengecekan terhadap barang - barang ternyata untuk besi tersebut diatas sudah tidak ada atau hilang. Setelah melihat hasil rekaman cctv yang terpasang disekitaran proyek ternyata ada orang yang tidak dikenal mengambil besi tersebut dengan menggunakan alat angkut mobil Pick Up Suzuki W 8680 DU.

Selanjutnya saudara Sholeh melaporkan perkara tindak pidana pencurian besi tersebut ke Polsek Duduk Sampeyan.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000, dengan adanya laporan tersebut selanjutnya petugas Polsek Duduk Sampeyan melakukan penyelidikan dengan bekal rekaman cctv dan mengetahui identitas salah satu pelaku yang bernama Syaiful.

"Pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2022 sekitar pukul 11.00 Wib Kanit dan anggota Reskrim Polsek Duduk Sampeyan berhasil menangkap pelaku yang bernama Syaiful," kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduk Sampeyan, AKP Bambang Angkasa, Selasa (02-08-2022).

Petugas langsung menangkap dan mengeler pelaku. Kemudian dilakukan pengembangan dab erhasil menangkap pelaku lainnya yaitu Syahrizal Farid, dan Mardyanto.

Ketiga pelaku itu adalah warga Kecamatan Duduksampeyan. Hasil pemeriksaan para pelaku mengaku bahwa besi tersebut dijual dengan harga sebesar Rp.1.500.000. ke besi tua milik Wasil.

"Pelaku Wasil sebagai penadah hasil curian berhasil ditangkap, untuk para pelaku sudah diamankan di Polsek Duduk Sampeyan guna dilakukan Proses lebih lanjut. Satu unit mobil pick up Suzuki W 8680 DU kami amankan sebagai barang bukti," pungkasnya.

Empat tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Address

Gresik
61154

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KABAR Pangkah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share