Pc Spdt Fspmi Gresik

Pc Spdt Fspmi Gresik We Are The Working Class

PC SPDT FSPMI Kab.Gresik :Selamat Memperingati :" DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 81 TAHUN "(17 Agustus 1945 - 2026) Memadu...
16/08/2026

PC SPDT FSPMI Kab.Gresik :

Selamat Memperingati :
" DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA 81 TAHUN "
(17 Agustus 1945 - 2026)

Memadukan Semangat Hari Kemerdekaan
Republik Indonesia dengan Penghargaan Atas Perjuangan Kaum Pekerja Dalam Membangun Negri.

Infomasi Sosial Media :
Facebook : PC SPDT FSPMI GRESIK
https://maps.app.goo.gl/XM1ZAZYqG7qQhULA7

15/08/2026

Video Yang Disensor Semua Televisi.
Video ini adalah momen ketika Said Salahudin, perwakilan dari Koalisi Serikaf Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB), menyampaikan temuan bahwa komitmen Pimpinan DPR untuk membentuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, berbeda dengan keterangan resmi DPR yang ditampilkan pada laman dpr.go.id. Pada laman tersebut DPR memberi judul "RUU Perubahan UU Ketenagakerjaan", bukan RUU Ketenagakerjaan yang baru (13/08/2026).

UU Ketenagakerjaan baru tidak boleh dibentuk sembarangan.Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh mengusulkan 7 prin...
15/08/2026

UU Ketenagakerjaan baru tidak boleh dibentuk sembarangan.

Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh mengusulkan 7 prinsip formil yang harus menjadi pegangan.

Pertama, harus dibentuk sebagai undang-undang baru, bukan sekadar revisi.

Kedua, tidak boleh menggunakan metode omnibus law, tetapi berdiri sebagai UU ketenagakerjaan tersendiri.

Ketiga, seluruh proses wajib mengikuti aturan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Keempat, karena berasal dari perintah Putusan MK, pembahasannya dapat diproses melalui daftar kumulatif terbuka agar lebih cepat.

Kelima, pekerja dan serikat buruh harus dilibatkan melalui meaningful participation: didengar, dipertimbangkan, dan diberi penjelasan.

Keenam, pembahasan harus segera dilakukan.

Ketujuh, UU Ketenagakerjaan baru harus selesai paling lambat 31 Oktober 2026, sesuai batas waktu dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi.

Masalah ketenagakerjaan menyangkut kehidupan puluhan juta pekerja.

Karena itu, proses pembentukan undang-undangnya harus benar sejak awal.

Bukan revisi. Bukan omnibus. Harus UU baru.

Kawal UU Ketenagakerjaan Baru sampai tuntas.

Infomasi Sosial Media :
Facebook : PC SPDT FSPMI GRESIK
https://maps.app.goo.gl/XM1ZAZYqG7qQhULA7

PC SPDT FSPMI Kab.Gresik" PRAY FOR NTT "Semoga semua saudara kita yang Terkenak Dampak Gempa M7,7 di Mbay, Nagekeo (Nusa...
15/08/2026

PC SPDT FSPMI Kab.Gresik

" PRAY FOR NTT "

Semoga semua saudara kita yang Terkenak Dampak Gempa M7,7 di Mbay, Nagekeo (Nusa Tenggara Timur) dan sekitarnya diberikan keselamatan kesabaran dan tetap ada dalam lindungan Allah SWT. Aamiin

Infomasi Sosial Media :
Facebook : PC SPDT FSPMI GRESIK
https://maps.app.goo.gl/XM1ZAZYqG7qQhULA7

PC SPDT FSPMI Kab.Gresik :Memperingati " HARI PRAMUKA "( 14 Agustus 2026) Memantapkan langkah organisasi mendukung swase...
14/08/2026

PC SPDT FSPMI Kab.Gresik :

Memperingati
" HARI PRAMUKA "
( 14 Agustus 2026)

Memantapkan langkah organisasi mendukung swasembada pangan menuju Indonesia emas 2045

Infomasi Sosial Media :
Facebook : PC SPDT FSPMI GRESIK
https://maps.app.goo.gl/XM1ZAZYqG7qQhULA7

Segenap jajaran Pengurus & seluruh Anggota SPDT FSPMI Kabupaten Gresik :انا لله وانا اليه راجعونTurut berduka cita yang ...
12/08/2026

Segenap jajaran Pengurus & seluruh Anggota SPDT FSPMI Kabupaten Gresik :

انا لله وانا اليه راجعون
Turut berduka cita yang mendalam atas berp**angnya :
"ZAENAL ARIFIN"
( EKS-KETUA PUK SPL FSPMI PT. SMELTING GRESIK)
Rabu, 12 Agustus 2026

Semoga almarhum mendapatkan Rahmat dan maghfiroh, diterima segala amalnya serta menjadi pahala jariyah setiap perjuangannya.
Al-fatihah...

Infomasi Sosial Media :
Facebook : PC SPDT FSPMI GRESIK
https://maps.app.goo.gl/XM1ZAZYqG7qQhULA7

PC SPDT FSPMI Kab.Gresik :AHLAN WA SAHLAN" Bulan Kelahiran Nabi Muhammad SAW "( Robiul Awal 1448 H) "Kami tidak mengutus...
12/08/2026

PC SPDT FSPMI Kab.Gresik :

AHLAN WA SAHLAN
" Bulan Kelahiran Nabi Muhammad SAW "
( Robiul Awal 1448 H)

"Kami tidak mengutus engkau (Nabi Muhammad), kecuali sebagai rahmat bagi seluruh alam."
(QS Al-Anbiya:112)

Infomasi Sosial Media :
Facebook : PC SPDT FSPMI GRESIK
https://maps.app.goo.gl/XM1ZAZYqG7qQhULA7

Buruh tidak membutuhkan birokrasi yang semakin panjang. Buruh membutuhkan penyelesaian.Presiden partai buruh sekaligus P...
12/08/2026

Buruh tidak membutuhkan birokrasi yang semakin panjang. Buruh membutuhkan penyelesaian.

Presiden partai buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, meminta Kementerian Ketenagakerjaan tidak mempersulit penyelesaian sejumlah persoalan yang sedang diperjuangkan pekerja.

Isunya sudah jelas.

Pertama, revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing. Aturannya harus memberikan perlindungan lebih kuat dan tidak memperluas ketidakpastian kerja.

Kedua, penolakan pesangon 0,5 kali ketentuan. Buruh yang sudah kehilangan pekerjaan jangan dibuat semakin sulit dengan berkurangnya perlindungan pesangon.

Ketiga, aturan harus disesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.

Keempat, perjuangan pajak JHT 0% juga harus segera mendapatkan kepastian.

Sejumlah persoalan tersebut didorong untuk dapat diselesaikan pada September 2026. Karena di balik setiap regulasi ada kehidupan nyata.

Ada pekerja yang menunggu kepastian status. Ada korban PHK yang membutuhkan pesangon. Ada keluarga yang menggantungkan hidup pada JHT. Karena itu, jangan biarkan persoalan buruh tenggelam dalam meja birokrasi.

Masukan sudah disampaikan. Dialog sudah dilakukan. Sekarang waktunya memberikan hasil. Jangan persulit urusan buruh!

Informasi Media :
Facebook : PC SPDT FSPMI GRESIK
https://maps.app.goo.gl/XM1ZAZYqG7qQhULA7

Selain pidana penjara, pelanggaran tersebut juga diancam denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. J...
10/08/2026

Selain pidana penjara, pelanggaran tersebut juga diancam denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Jadi membayar pekerja di bawah upah minimum bukan perkara yang seharusnya dianggap sepele.

Informasi Media :
Facebook : PC SPDT FSPMI GRESIK
https://maps.app.goo.gl/XM1ZAZYqG7qQhULA7

Ada satu hal yang perlu diluruskan mengenai pernyataan Said Iqbal tentang belum adanya rencana aksi besar-besaran buruh ...
09/08/2026

Ada satu hal yang perlu diluruskan mengenai pernyataan Said Iqbal tentang belum adanya rencana aksi besar-besaran buruh pada Agustus dan September 2026. Pernyataan tersebut bukan larangan kepada buruh untuk berdemonstrasi, bukan p**a klaim untuk mengatur seluruh organisasi serikat pekerja di Indonesia.

Said Iqbal berbicara mengenai sikap dan agenda perjuangan elemen buruh yang berkoordinasi dengannya. Ini penting ditegaskan karena gerakan buruh Indonesia bukan organisasi tunggal. Ada banyak konfederasi, federasi, serikat pekerja, dan kelompok buruh yang masing-masing mempunyai mekanisme pengambilan keputusan sendiri. Tidak seorang pun dapat menentukan apakah seluruh buruh Indonesia harus turun ke jalan atau tidak.

Terlebih lagi, demonstrasi adalah hak konstitusional.

Said Iqbal sendiri tumbuh dan dibesarkan oleh gerakan buruh. Selama puluhan tahun, demonstrasi, mogok kerja, perundingan, advokasi hukum, hingga dialog dengan pemerintah merupakan bagian dari jalan perjuangan yang ditempuhnya bersama gerakan buruh.

Karena itu, pernyataan bahwa belum ada rencana aksi besar-besaran pada Agustus dan September 2026 tidak boleh dipelintir seolah-olah Said Iqbal sedang melarang buruh melakukan demonstrasi.

Yang disampaikan sebenarnya sangat sederhana: untuk saat ini, KSPI belum merencanakan aksi besar-besaran karena perjuangan sedang difokuskan untuk mendorong penyelesaian empat isu konkret yang menyangkut kepentingan jutaan pekerja.

Pertama, pajak Jaminan Hari Tua (JHT) harus 0 persen. Kedua, menolak pembayaran pesangon 0,5 kali ketentuan. Ketiga, mendesak revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau outsourcing. Keempat, mendorong segera disahkannya undang-undang ketenagakerjaan baru yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja.

Empat isu tersebut bukan persoalan kecil. Dampaknya menyentuh jutaan pekerja dan keluarganya. Karena itu, energi perjuangan saat ini diarahkan untuk memastikan empat tuntutan tersebut mendapatkan jalan keluar.

Tidak Demo Bukan Berarti Berhenti Berjuang

Dalam perjuangan buruh, demonstrasi bukan satu-satunya instrumen. Ada saatnya buruh turun ke jalan. Ada saatnya melakukan perundingan. Ada saatnya menempuh jalur hukum. Ada p**a saatnya menggunakan ruang dialog untuk mendorong perubahan kebijakan.

Saat ini pintu dialog untuk empat isu tersebut sedang diperjuangkan. Selama masih tersedia ruang untuk mendapatkan hasil konkret, tentu ruang itu harus digunakan semaksimal mungkin.

Apalagi Said Iqbal sekarang berada pada posisi yang memungkinkan persoalan pekerja disampaikan langsung ke pusat pengambilan keputusan. Posisi tersebut harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memperbesar daya tawar buruh dan mempercepat penyelesaian persoalan pekerja.

Tetapi dialog bukan cek kosong. Selama dialog masih memberikan ruang bagi perjuangan tersebut, tidak ada alasan untuk menutup pintunya. Tetapi apabila dialog menemui jalan buntu dan tuntutan buruh tidak mendapatkan penyelesaian, gerakan buruh tentu memiliki hak untuk menentukan langkah perjuangan berikutnya.

Termasuk menggunakan hak konstitusional untuk turun ke jalan.

Gerakan buruh tidak membutuhkan perlombaan mengenai siapa yang paling besar, siapa yang paling mewakili buruh, atau siapa yang paling berhak berbicara atas nama pekerja Indonesia.

Kekuatan gerakan buruh tidak ditentukan oleh klaim persentase. Kekuatan itu terlihat dari anggota yang benar-benar terorganisir, struktur yang bekerja, konsistensi perjuangan, kemampuan melakukan perundingan, kekuatan mobilisasi, serta hasil konkret yang berhasil diperjuangkan untuk pekerja.

Lebih penting lagi, sesama elemen buruh seharusnya tidak menghabiskan energi untuk saling menyerang.

Sebab persoalan yang sedang dihadapi pekerja jauh lebih besar daripada sekadar perdebatan siapa yang akan turun ke jalan dan siapa yang belum berencana turun ke jalan.

Pajak JHT masih harus diperjuangkan menjadi 0 persen. Kepastian pesangon harus dipertahankan. Persoalan outsourcing harus diselesaikan. Undang-undang ketenagakerjaan baru harus dikawal agar tidak kembali merugikan pekerja.

Di situlah energi gerakan buruh seharusnya diarahkan.

Informasi Media :
Facebook : PC SPDT FSPMI GRESIK
https://maps.app.goo.gl/XM1ZAZYqG7qQhULA7

Address

Gresik

Telephone

+6285648896243

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pc Spdt Fspmi Gresik posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share