20/06/2025
Purwodadi, 18 Juni 2025 — Dalam upaya memperkuat profesionalisme aparatur dan mempercepat transformasi digital di lingkungan peradilan, Pengadilan Agama (PA) Purwodadi menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Kepaniteraan untuk bulan Mei 2025. Bertempat di ruang Media Center, rapat ini dipimpin langsung oleh Panitera Dra. Farkhah, M.E., dan diikuti oleh seluruh unsur kepaniteraan.
Dalam pembukaannya, Panitera menegaskan bahwa disiplin dan integritas adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas. Hal ini sejalan dengan amanat Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atasan Langsung. “Setiap aparatur wajib menjaga marwah pengadilan dengan menjalankan tugas secara profesional, jujur, dan akuntabel,” ujarnya.
Panitera juga menyampaikan apresiasi atas kinerja solid jajaran kepaniteraan selama bulan Mei 2025 yang dinilai telah berjalan baik, sekaligus mengajak seluruh personel untuk terus meningkatkan performa di tengah dinamika kebijakan peradilan.
Rapat membahas berbagai agenda strategis, di antaranya:
- Penyesuaian tugas dan tanggung jawab pasca promosi Panitera Pengganti Vernanda Safitri, S.H. ke PA Batang. Pembagian tugas baru segera dirumuskan guna memastikan kesinambungan pelayanan tanpa hambatan.
- Tambahan formasi Hakim baru hasil TPM, yang akan disesuaikan melalui penerbitan SK Majelis Hakim untuk distribusi perkara yang lebih merata.
- Penerapan tarif seragam biaya proses perkara sebesar Rp125.000,00 mulai Juli 2025, sesuai dengan MoU Pengadilan Tinggi dan PTA Semarang. Kebijakan ini diharapkan menciptakan transparansi dan efisiensi lintas wilayah peradilan.
Selain itu, Panitera menekankan pentingnya kelengkapan berkas perkara oleh Panitera Pengganti, khususnya dokumen seperti PBT PSP, PBT Amar Putusan, dan PSP, yang harus tertata rapi di bagian akhir berkas guna mempermudah pengarsipan dan audit perkara.
Menjawab tantangan era digital, PA Purwodadi juga bersiap mengimplementasikan Akta Cerai Elektronik (EAC) serta digitalisasi Salinan Putusan dan Penetapan. Panitera mengingatkan seluruh jajaran untuk meningkatkan ketelitian dalam penyusunan naskah serta memperdalam penguasaan aplikasi EAC. “Digitalisasi ini bukan hanya tren, melainkan langkah nyata menuju lompatan kualitas layanan peradilan,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan sistem internal, telah ditetapkan struktur tim pendukung rapat bulanan yang terdiri dari petugas pembuat undangan, notulen, penulis berita, dan MC. Langkah ini menjadi bagian dari strategi membangun budaya kerja yang lebih tertib, sistematis, dan kolaboratif.
Rapat ditutup dengan semangat kebersamaan dan tekad untuk terus berinovasi, beradaptasi, dan memberikan pelayanan terbaik bagi pencari keadilan. PA Purwodadi terus meneguhkan perannya sebagai lembaga peradilan modern yang responsif terhadap tantangan zaman. (FRD)
—————
Sampai kan Pertanyaan, Keluhan, Saran atau Pengaduan melalui kanal resmi kami:
WhatsApp : 08953-9299-5000
Facebook: Pengadilan Agama Purwodadi
Instagram:
Youtube: papurwodadi
Website: pa-purwodadi.go.id