17/07/2025
Setiap perubahan kebijakan menuntut kesiapan yang menyeluruh.
Bukan hanya dari sisi teknis, tetapi juga dari kepastian hukum dan koordinasi lintas perangkat daerah.
Kamis (17/7/2025), Sekda Anang Armunanto memimpin rapat koordinasi membahas rencana penerapan parkir nontunai di tepi jalan umum.
Rapat berlangsung di ruang kerja Sekda dan dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Dinas Perhubungan, BPPKAD, serta Bagian Hukum Setda.
Dinas Perhubungan melaporkan bahwa kajian awal telah dilakukan. Selain meningkatkan transparansi dan efektivitas pengelolaan parkir, sistem nontunai diharapkan juga mampu mendorong optimalisasi pendapatan asli daerah.
Namun sebelum diterapkan, perlu dilakukan uji coba, penguatan koordinasi, dan tentu saja peninjauan terhadap aspek regulasi.
Pada titik inilah Sekda memberi perhatian. Beliau menyoroti pentingnya telaah terhadap dasar hukum yang ada.
Mengingat sejak tahun 2016, Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan parkir telah mengalami beberapa kali revisi, maka perlu dipastikan apakah aturan tersebut masih sesuai dengan kebutuhan saat ini.
“Cek lagi regulasi, relevan tidak. Perlu regulasi baru atau tidak. Tentunya, regulasi yang praktis,” ujar Sekda.
Beliau mendorong agar penyesuaian kebijakan dilakukan secara cermat, agar mampu menjawab kebutuhan saat ini dan tetap aplikatif bagi petugas maupun masyarakat.
Rapat juga mengidentifikasi sejumlah tantangan implementasi, mulai dari kesiapan SDM, kebutuhan infrastruktur, hingga pentingnya sosialisasi kepada masyarakat.
Karena keberhasilan kebijakan tidak hanya bergantung pada sistem yang dibangun, tetapi juga pada pemahaman dan keterlibatan semua pihak.
Pemerintah Kabupaten Grobogan terus berupaya memperkuat tata kelola pelayanan publik yang transparan, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap langkah diupayakan menjadi pijakan menuju pelayanan yang lebih inklusif, efektif, dan berkelanjutan.