SAMUDRA KULON

SAMUDRA KULON Samudra Kulon DATA UMUM DESA SAMUDRA KULON

I. KETERANGAN UMUM

a. Klasifikasi Desa : Desa Maju / Instruksi Desa Tertinggal *)

b. Luas desa : 920,982 Ha. d. i.

Wilayah Administrasi (geografis) Desa :
a. Terdiri dari ;
- Tanah Pemukiman : 257,05 Ha
- Tanah Sawah : 23,02 Ha
- Kolam : 1,5 Ha
- Hutan : 420,71 Ha
- dll : 218,702 Ha
b. Jumlah Dusun : 3 (tiga)
c. Jumlah RW : 5 (lima)
d. Jumlah RT : 29
e. Batas Wilayah
• Sebelah Timur berbatasan dengan : Gumelar
• Sebelah Utara berbatasan dengan : Kedung oleng Brebes
• Sebelah Selatan ber

batasan dengan : Gumelar
• Sebelah Barat berbatasan dengan : Tlaga

c. Kondisi Desa :
a. Tinggi Pusat Pemerintahan Desa: 219 m dpl
b. Suhu Maksimum : 30 0C
c. Suhu Minimum : 25 0C
d. Curah Hujan : 30 mm/ th
e. Bentuk Wilayah : datar- berombak, terjal, peg. Jarak pusat pemerintahan dengan :
a. Kecamatan (dan lama tempuh) : 2 km ( 15 menit)
b. Pemerintah Kabupaten (dan lama tempuh) : 40 km ( 60 menit)
c. Pemerintah Propinsi (dan lama tempuh) : 252 km ( 300 menit)

e. Aparat Pemerintah Desa :
a. Jumlah Perangkat desa 13 Orang, terdiri dari :
- Kepala Desa : 1 Orang
- Sekretaris Desa: 1 Orang
- Kepala Dusun : 3 Orang
- Kepala Urusan : 2 Orang
- Staff Keuangan: 1 Orang
- Staff Umum : 3 Orang
b. Jumlah Anggota BPD 7 Orang, terdiri dari :
- Unsur Pimpinan: 1 Orang
- Ketua Bidang : 2 Orang
- Anggota : 3 Orang
- Sekretaris BPD: 1 Orang




f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD/LKMD) :
a. Jumlah Pengurus : 14 Orang
b. Jumlah Pengurus Aktif: 14 Orang

g. Tanah Banda Desa :
a. Tanah Sawah : 2800 m2
b. Tanah Pekarangan: - Ha
c. Kolam : - Ha
d. dll : 380 Ha

h. Keadaan Potensi dan Tingkat Perkembangan Desa :
a. Potensi Desa : Sedang
b. Tingkat Perkembangan : Swasembada
c. Jenis Komoditas Pertanian dan Perdagangan
Jenis Produksi/Th Harga di desa/Kel Harga Pasar
Padi 42 Ton 4500 Rp/Kg 4300 Rp/Kg
Jagung 12 Ton 3000 Rp/Kg 2800 Rp/Kg
Cabe 0,5 Ton 10.000Rp/Kg 8000 Rp/Kg
Timun 0,2 Ton 2000 Rp/Kg 1500 Rp/Kg
dsb. Jenis Alat Angkut Umum dan Barang

Jenis Tujuan Ongkos Jarak / Waktu
Kendaraan Truk Pasar/Kecamatan Rp 75.000 2000 m / 30 menit
Sepeda Motor Pasar/Kecamatan Rp 7500 2000 m / 15 menit
Ojek Pasar/Kecamatan Rp10.000 2000 m / 15 menit

f. Jenis Bahan bangunan/ hasil galian c yang ada di desa

Jenis Jumlah Harga di lokasi Alat angkut Jarak ke Lok.Keg. Ongkos angkut
1. Split ………… m3 Rp. ………….. Kendaraan/ Truk ………..m Rp. …………..
2. Batu Belah ………… m3 Rp. ………….. Kendaraan / Truk ………..m Rp. …………..
3. Pasir pasang ………… m3 Rp. ………….. Kendaraan / Truk ………..m Rp. …………..
4. Sirtu/Sirug ………… m3 Rp. ………….. Kendaraan / Truk ………..m Rp. …………..
5. Kayu Bakar 1000 m3 Rp 90.000 Kendaraan Truk 15000 m Rp 200.000
dll. Kependudukan :
Jumlah Penduduk pada akhir bulan Oktober 2011 : 3229Orang
- Laki – laki : 1631 Orang
- Perempuan : 1568 Orang
- Jumlah Kepala Keluarga: 933 Orang
Menurut Umur
- < 15 Th : 758 Orang
- 15 - 30 Th : 503 Orang
- 30 keatas : 1823 Orang
j. Struktur mata pencaharian penduduk :
a. Pemilik sawah : 257 Orang
b. Penyewa / penggarap : 31Orang
c. Buruh tani : 235 Orang

k. Peternakan :
a. Pemilik ternak kambing: 218 Orang
b. Pemilik ternak ayam : 581 Orang
c. Pemilik ternak sapi : 2 Orang
d. Pemilik ternak kerbau: - Orang
e. Peternak : 11 Orang

l. Perikanan :
a. Pemilik kolam ikan : 6 Orang
b. Buruh perikanan : 12 Orang

m. Industri Kecil :
a. Pemilik usaha kerajinan : 36 Orang
b. Pemilik industri rumah tangga: 21 Orang
c. Buruh industri kecil : 72 Orang

n. Jasa dan perdagangan :
a. PNS : 18 Orang
b. TNI/POLRI : 1 Orang
c. Pensiunan/ Purnawirawan: 9 Orang
d. Warung : 107 Orang
e. Kios : 2 Orang
f. Toko : 1 Orang
g. Tukang ojek : 51 Orang
h. Pedangang kecil: 12 Orang
i. Pemilik kendaraan umum: 1 Orang
j. Tukang batu/kayu: 63Orang
k. Tukang jahit : 13 Orang
l. Jasa dll : 7 Orang

o. Jumlah Keluarga Pra sejahtera/ RTM : 538 KK
- Dusun I : 152 KK ( 337 Orang)
- Dusun II : 181 KK ( 417 Orang)
- Dusun III : 205 KK ( 473 Orang)


II. TINGKAT PERKEMBANGAN DESA
1. Kesehatan Masyarakat
a. Status Gizi Balita
- Jumlah Balita : 127 anak
- Jumlah balita gizi buruk : - anak
- Jumlah Balita gizi sedang : 35 anak
- Jumlah Balita gizi baik : 92 anak
b. Cakupan Imunisasi DPT -1 dan Polio 3
- Jumlah bayi : 24 bayi
- Jumlah bayi imunisasi Polio 3 : 24 bayi
- Jumlah bayi imunisasi DPT-1 : 24 bayi
c. Kondisi Perumahan
- Jumlah rumah tipe A : 119 unit
- Jumlah rumah tipe B : 437unit
- Jumlah rumah tipe C : 46 unit
d. Keluarga Berencana
- Jumlah PUS : 215 Orang
- Jumlah anggota akseptor : 330 Orang
e. Prasarana Kesehatan
- Jumlah Posyandu : 5 buah
- Jumlah Polindes : 1 buah
- Jumlah Puskesmas pembantu : -- buah
f. Tenaga Kesehatan
- Kader Kesehatan Desa : 1 Orang
- Perawat : -- Orang
- Bidan / Bidan Desa: 1 Orang
- Mantri Kesehatan : -- Orang
- Dokter : -- Orang
g. Kesehatan Lingkungan
- Jumlah rumah memiliki sumur : 813 unit
- Jumlah rumah memiliki kamar mandi: 813 unit
- Jumlah rumah memiliki WC : 813 unit
- Jumlah rumah memiliki SPAL: 549 unit

2. Pendidikan Masyarakat
a. Pendidikan Penduduk :
* Tidak tamat SD : 98 Orang
* Tamat SD : 238 Orang
* Tamat SLTP : 212 Orang
* Tamat SLTA : 195 Orang
* Tamat Akademi/sederajat: 17 Orang
* Tamat Perguruan Tinggi : 24 Orang
b. Kualitas Angkatan Kerja
Jumlah Pencari Kerja : 146 Orang
* Laki – laki : 78 Orang
* Perempuan : 68 Orang
c. Pendidikan Ibu Rumah Tangga
Jumlah Ibu Rumah Tangga: 791 Orang
* Tidak tamat SD: 63 Orang
* Tamat SD : 282 Orang
* Tamat SLTP : 229 Orang
* Tamat SLTA : 182 Orang
* Tamat Akademi/sederajat: 9 Orang
* Tamat Perguruan Tinggi : 13 Orang

3. Ekonomi Desa
a. Mata Pencaharian Penduduk
Angkatan Kerja : 392 Orang
- Petani/ Perikanan/Perkebunan : 247 Orang
- Sektor Perdagangan : 102 Orang
- Sektor Industri : 9 Orang
- Sektor JASA : 18 Orang
b. Pengangguran
Angkatan Kerja : 172 Orang
- Sudah bekerja : 101Orang
- Belum Bekerja : 68 Orang
c. Kesejahteraan Penduduk
- Keluarga Prasejahtera : 148 KK
- Keluarga Sejahtera I : 37 KK
- Keluarga Sejahtera II : 31KK
- Keluarga Sejahtera III : 23 KK
- Keluarga Sejahtera IV : 57 KK
d. Pemilik Kendaraan Bermotor
- Kendaraan Beroda 2 : 581 Orang
- Kendaraan Beroda 4 : 22 Orang
e. Pemilik Pesawat Televisi: 854 Orang
f. Pemilik Telepon : 2315 Orang


III. INVENTARISASI PRASARANA DESA

1. Prasarana Produksi
a. Dam/ Bendungan : -- buah
b. Talang Air Beton: -- buah
c. Gorong – gorong : -- buah
d. Saluran Sekunder: -- buah
e. Saluran Tersier : -- buah
f. Sarana Air Bersih: 1 buah
2. Prasarana Perhubungan
a. Jalan Aspal : 5 km
b. Jalan Perkerasan: 1 km
c. Jalan Tanah : 0,5 km
d. Jembatan Plat Beton: 7 km
e. Jembatan Plat Kayu : -- km
f. Dll : -- km
3. Prasarana Pemasaran
a. Kios : 2 buah
b. Warung : 107 buah
c. Toko : 1 buah
d. Retail/ Toko Distribusi : -- buah
e. Dll
4. Prasarana Sosial
a. Balai Desa : 1 unit
b. Kantor Desa : 1 unit
c. Balai Pertemuan : -- unit
d. Pos Kamling : 14 unit
e. TK : 1 unit
f. SD : 2 unit
g. SLTP : -- unit
h. SLTA : -- unit
i. Perg. Tinggi : -- unit
j. Mushola : 14 unit
k. Masjid : 4 unit
l. Polindes : 1 unit
m. Posyandu : 5 unit
n. Lapangan Sepakbola : -- unit
o. Lapangan Voli : 1 unit
p. Lapangan Bulutangkis : 3 unit
q. Dll.

DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI JADI DESA SAMUDRA KULON KE-19
17/05/2024

DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI JADI DESA SAMUDRA KULON KE-19

Pertandingan sore ini👌
27/07/2023

Pertandingan sore ini👌

08/12/2021
Mbok pada butuh
12/02/2021

Mbok pada butuh

Inga Inga!!
16/11/2020

Inga Inga!!

24/08/2020

Untuk dicermati....
Bantuan Sosial PKH untuk siapa?

“Memangnya Perangkat Desa boleh jadi peserta PKH?"
“Apakah jika sudah menjadi peserta PKH itu artinya akan selamanya menjadi peserta PKH?”
“Bagaimana jika ada keluarga miskin tapi belum juga mendapatkan bantuan sosial?”

Pertanyaan – pertanyaan ini paling sering ditanyakan oleh masyarakat dan SDM PKH saat menjumpai adanya CKPM PKH maupun KPM PKH yang memiliki profesi atau pekerjaan sebagai Perangkat Desa. Wajar ditanyakan karena status dari Perangkat Desa ada yang PNS / ASN dan ada juga yang Non PNS / Non ASN, termasuk juga saat ada masyarakat yang melihat ada KPM PKH yang sudah lama menjadi peserta PKH atau ada keluarga miskin tapi tidak kunjung mendapatkan bantuan sosial. Berikut ini beberapa pertanyaan dan jawaban yang sekiranya bisa menjadi referensi bagi masyarakat dan SDM PKH.

Tanya : Jadi sebenarnya siapa yang disebut sebagai Perangkat Desa itu?
Jawab : Berdasarkan keterangan dari Wikipedia, yang disebut sebagai Perangkat Desa adalah mereka yang bekerja di Pemerintah Desa dan memiliki tugasnya masing - masing. Mereka adalah :
a. Carik (Sekdes/Sekretaris) = adalah pelaksana sekretaris desa
b. Kebayan = tugasnya merupakan mengurusi data-data desa
c. Lado = tugasnya merupakan dalam hal irigasi
d. Modin = tugasnya merupakan dalam hal keagamaan
e. Petengan = merupakan komandan keamanan alias komandan hansip
f. Ketua BUMDes = yang mengurusi Badan Usaha Milik Desa
g. Kamituo = yang mengurusi bengkok dan tanah

Untuk mengetahui informasi di atas secara lebih detail, silahkan cek link berikut ini :

https://id.m.wikipedia.org/wiki/Pemerintah_Desa

Tanya : Lalu dari mana sumber dana penghasilan mereka?
Jawab : Berdasarkan keterangan dari KOMINFO, sumber dananya berasal dari ADD (Anggaran Dana Desa) yang mana besarannya sudah diatur sesuai jabatannya masing - masing berdasarkan PP No 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Untuk lebih jelasnya silahkan klik link (tautan) berikut ini :

https://www.kominfo.go.id/content/detail/17051/inilah-besaran-penghasilan-tetap-kades-sekdes-dan-perangkat-desa/0/berita

Kembali lagi ke aturan di PKH, boleh atau tidak Perangkat Desa menjadi Peserta PKH?
Jawab : Secara umum, memang ada beberapa program bantuan sosial yang tidak memberikan syarat dan ketentuan tentang jenis profesi tertentu sebagai syarat untuk menjadi peserta program tersebut. Di PKH juga demikian. PKH dilaksanakan dengan tujuan membantu masyarakat yang hidup dalam kondisi Pra Sejahtera (Miskin) yang mana masyarakat Pra Sejahtera ini terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) pada Desil 1, yaitu peringkat paling bawah dalam DTKS. Artinya, siapa saja yang memang kehidupannya masih dalam taraf Pra Sejahtera (miskin) semestinya dimasukkan dalam DTKS. DTKS itu sendiri merupakan sumber data yang digunakan untuk semua program bantuan sosial.

Apakah data warga yang ada di DTKS sudah benar - benar mutakhir dan sesuai dengan fakta di lapangan?
Jawab : Inilah yang harus kita cek kebenarannya. Jika kita merujuk ke Kriteria Kemiskinan yang sudah ditetapkan oleh BPS, minimal ada 9 kriteria yang harus terpenuhi dari 14 kriteria kemiskinan yang ada. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 146 / HUK / 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdiri atas 14 Kriteria Kemiskinan. 14 Kriteria Kemiskinan Menurut KEMENSOS RI, meliputi :

1. Luas Lantai Bangunan Tempat Tinggal Kurang dari 8 M2 per Orang

2. Jenis Lantai Tempat Tinggal Terbuat dari Tanah/Bambu/Kayu Murahan.

3. Jenis Dinding Tempat Tinggal dari Bambu/Rumbia/Kayu Berkualitas Rendah/Tembok Tanpa Diplester.

4. Tidak Memiliki Fasilitas Buang Air Besar/Bersama-sama dengan Rumah Tangga Lain

5. Sumber Penerangan Rumah Tangga tidak Menggunakan Listrik.

6. Sumber Air Minum berasal dari Sumur/Mata Air tidak terlindung/Sungai/Air Hujan.

7. Bahan Bakar untuk Memasak sehari-hari adalah Kayu Bakar/Arang/Minyak Tanah.

8. Hanya Mengkonsumsi Daging/Susu/Ayam dalam satu kali Seminggu.

9. Hanya Membeli Satu Stel Pakaian Baru dalam Setahun.

10. Hanya Sanggup Makan Sebanyak Satu/Dua Kali dalam Sehari.

11. Tidak Sanggup Membayar Biaya Pengobatan di Puskesmas/Poliklinik.

12. Sumber Penghasilan Kepala Rumah Tangga adalah : Petani dengan Luas Lahan 500 M2, Buruh Tani, Nelayan, Buruh Bangunan, Buruh Perkebunan dan atau Pekerjaan Lainnya dengan Pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per Bulan.

13. Pendidikan Tertinggi Kepala Rumah Tangga : Tidak Sekolah/Tidak Tamat SD/Tamat SD.

14. Tidak Memiliki Tabungan/Barang yang Mudah dijual dengan Minimal Rp. 500.000,- seperti Sepeda Motor Kredit/Non Kredit, Emas, Ternak, Kapal Motor, atau Barang Modal Lainnya.

Jadi, jika ada keluarga yang memenuhi minimal 9 kriteria dari 14 kriteria kemiskinan di atas, maka keluarga tersebut layak dimasukkan dalam DTKS. Dengan begitu keluarga tersebut akan berkesempatan mendapatkan bantuan sosial yang ada. Silahkan cek link berikut :

Link : https://jdih.kemsos.go.id/pencarian/www/index.php/web/result/2150/detail

Tanya : Lalu bagaimana dengan masyarakat yang sudah menjadi penerima bantuan sosial selama ini karena namanya ada dalam DTKS?
Jawab : Mau tidak mau dan s**a atau tidak s**a maka data yang ada di DTKS tersebut harus dimutakhirkan untuk mengetahui apakah mereka masih sesuai dengan Kriteria Kemiskinan yang sudah ditetapkan pemerintah itu atau justru sudah mengalami perubahan sosial ekonomi. Hal ini penting dilakukan karena perubahan sosial ekonomi di masyarakat sangatlah dinamis.

Tanya : Siapakah yang bisa memutakhirkan data yang ada di DTKS?
Jawab : Yang bisa memutakhirkan data tersebut adalah Pihak Pemerintah Desa berdasarkan hasil musyawarah desa bersama Tokoh Masyarakat yang diselenggarakan minimal 1 kali dalam 1 tahun. Artinya, akan sangat memungkinkan dilakukan Musyawarah Desa lebih dari 1 kali untuk memperbaharui data yang ada di DTKS. Bahkan Kementerian Sosial RI sendiri memberikan kesempatan untuk dilakukan perbaikan data yang ada di DTKS hingga 4 kali dalam setahun. Tujuannya jelas, supaya bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat bisa tepat sasaran.

Tanya : Lalu di mana peran SDM PKH dalam hal ini?
Jawab : Peran SDM PKH adalah melakukan filter bagi keluarga yang masih sebagai Calon KPM PKH atau masyarakat yang sudah menjadi KPM PKH. Validasi Data bagi CKPM itu merupakan proses filter pertama bagi SDM PKH untuk menyaring keluarga yang akan menjadi peserta PKH. SDM PKH diberikan kewenangan untuk menyatakan bahwa Calon KPM ini layak atau tidak layak menjadi KPM PKH. Begitu juga di saat keluarga tersebut sudah menjadi KPM PKH, SDM PKH juga memiliki kewenangan dalam melakukan PDSE (Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi) yang mana hal tersebut menjadi filter kedua. Hasil dari PDSE layak dijadikan rujukan saat memutuskan bahwa KPM PKH tersebut masih layak atau tidak layak menjadi peserta PKH. Hal ini juga sudah diatur dalam Permensos No 1 tahun 2018. Untuk mengetahui Peraturan Menteri Sosial tersebut silahkan cek link berikut ini dan download filenya :

https://pkh.kemsos.go.id/dokumen/DOCS20181009100229.pdf

Tanya : Jika nanti ada KPM PKH yang harus dikeluarkan dari PKH, apakah KPM PKH tersebut akan kehilangan bantuan sosial PKH?
Jawab : Pastinya akan dihentikan bantuan sosial PKH nya karena KPM PKH tersebut sudah bukan menjadi peserta PKH lagi. Namun selagi masih ada dalam DTKS karena perubahannya hanya menunjukkan perubahan dari Desil 1 ke Desil 2 hingga Desil 4, mantan KPM PKH tersebut masih berkesempatan mendapatkan bantuan sosial lainnya seperti Sembako / KIP / KIS, tergantung di mana Desil keluarga ini berada.

Kesimpulan :
1. Untuk menjadi peserta PKH, menggunakan parameter sosial ekonomi dan PKH mengambil keluarga yang tingkat kemiskinannya berada di level paling bawah yaitu Keluarga Sangat Miskin (Desil 1)

2. Untuk menjadi peserta PKH, keluarga itu harus masuk dalam DTKS. Artinya, sekalipun kehidupan keluarga tersebut masuk dalam kategori sangat miskin dan memiliki komponen yang dipersyaratkan di PKH tapi keluarga tersebut belum terdaftar dalam DTKS maka keluarga tersebut belum bisa menjadi KPM PKH.

3. Pemerintah Desa selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah Pusat, yang melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan dalam kehidupannya mendapatkan gaji atau honor yang bersumber dari APBN / APBD tidak menerima bantuan sosial.

4. Masyarakat berhak mengusulkan dirinya untuk dimasukkan dalam DTKS ke pemerintah tingkat desa/kelurahan, dan selanjutnya akan dilakukan musyawarah desa/kelurahan.

5. Penerima bantuan sosial bersifat sementara. Apabila memang kehidupannya secara sosial ekonomi sudah mengalami peningkatan maka yang bersangkutan harus/atau dikeluarkan dari kepesertaannya di program bantuan sosial tersebut.

6. SDM PKH selaku pelaksana program bantuan sosial bernama PKH harus independen dan netral. Selama data dan fakta di lapangan menunjukkan bahwa Calon KPM atau KPM PKH itu memang tidak layak menjadi peserta PKH maka SDM PKH harus tegas mengeluarkan Calon KPM atau KPM PKH dari program ini.

7. Masyarakat juga sebaiknya ikut andil dalam melakukan pengawasan dengan menjalankan fungsi kontrol sosialnya. Tegur dan peringatkan pihak - pihak yang jika ditemukan melakukan penyimpangan dan penyelewengan bantuan sosial.

8. Untuk bisa melakukan fungsi kontrol sosialnya, masyarakat juga harus memahami jenis - jenis bantuan sosial yang ada. Masyarakat bisa mencari tahu melalui internet atau bertanya langsung kepada pihak - pihak yang berkaitan dengan program bantuan sosial.

9. Kenali jenis bantuan sosial yang ada karena PKH bukan satu - satunya program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Ada bansos Sembako yang bentuk bantuan sosialnya berupa bahan pokok pangan, PIP (Program Indonesia Pintar) untuk anak sekolah, P*S (Program Indonesia Sehat) untuk jaminan kesehatan, RS RUTILAHU (Rehabilitasi Sosial Rumah Tinggal Layak Huni) untuk rehab rumah, ASLUT (Asistensi Sosial Lanjut Usia Terlantar) bagi Lansia yang terlantar, ASPDB (Asistensi Sosial Penyandang Disabilitas Berat) untuk penyandang Disabilitas Berat, KUBE (Kelompok Usaha Bersama) untuk bantuan modal secara berkelompok, BST (Bantuan Sosial Tunai) dan BLT DD (Bantuan Langsung Tunai) yang diberikan kepada masyarakat yang belum mendapatkan Bansos PKH atau Sembako, Bantuan Sosial Pra Kerja bagi masyarakat yg belum atau terkena pemutusan hubungan kerja.

10. Selain bantuan sosial, Pemerintah juga memberikan subsidi kepada beberapa barang yang menjadi kebutuhan masyarakat miskin seperti subsidi BBM, subsidi Gas, subsidi Listrik, subsidi Pupuk, subsidi Perumahan, dan lain - lain

Semoga dengan adanya informasi ini masyarakat bisa sedikit tercerahkan sehingga tidak salah menilai dan salah menyikapi bantuan sosial yang ada.

Semoga dengan adanya informasi ini masyarakat bisa sedikit tercerahkan sehingga tidak salah menilai dan salah menyikapi bantuan sosial yang ada.

G.A

PS : Bebas untuk dibagikan tapi jangan mengurangi atau mengubah isi tulisan karena dikhawatirkan akan mengurangi makna dari isi tulisannya.

Pemerintah Desa atau disebut juga Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2...

15/05/2020

Yuk mari kita Belajar dan pahami bareng-bareng,biar tidak ada dusta
antara kita... wokkke...
Akibat Covid 19 !!!
Pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan antara lain;
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BST Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
8. Sembako APBN
9. Sembako APBD

Ini harus dibedakan ya gaess....
supaya kalau mau protes tidak muncrat kembali .... (bgtu katanya)
To the point aj ya...
1. PKH adalah program keluarga harapan, bentuknya uang tunai bersyarat,
(keluarga miskin yg punya ibu hamil/anak balita/anak sekolah SD SMP
SMA/lansia 70 th keatas) langsung masuk rekening masing-masing.
Jd walaupun miskin tpi tidak ada kategori gak bsa masuk datanya juga
langsung dr kemensos bukn pendamping yg data ya
2. BPNT (dulu namanya Raskin) adalah Bantuan Pangan Non Tunai,
bentuknya berupa Bahan Makanan yang disalurkan melalui Kios Desa
yang ditentukan oleh bank BRI kerjasama TKSK kecamatan.
3. BLT Dana Desa adalah Bantuan Tunai dari Desa Masing-masing,
(ingat bukan untuk kelurahan ya tapi desa)
Besarannya 600 ribu per bulan direncanakan selama 3 bulan.
Nah ...
BLT dari Dana desa perlakuannya ada 3,
I. Bagi Desa yg belum Cair Dana Desa Tahap I, maka diprioritaskan untuk
BLT Covid 19.
II. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I, namun belum habis
dibelanjakan, maka diprioritaskan untuk BLT Covid 19
III. Bagi desa yg telah cair Dana Desa Tahap I dan teah habis
dibelanjakan, maka segera bermohon Tahap II diprioritaskan untuk BLT
Covid 19.
Pertanyaanya....
siapa yg dibantu BLT Dana Desa?
Jawab:
adalah warga desa yg penghasilannya terdampak Covid 19 dan bagi warga
desa rentang sakit, atau sakit menahun.
Dengan demikian ada Desa lebih duluan beri bantuan ada juga terlambat
beri bantun karena prosesnya tadi diatas itu Tahap I, Tahap II.
4. BST Kementerian adalah bantuan bentuk Tunai diperuntukkan bagi
rata-rata perkotaan atau kelurahan.. bedakan ya...
5. BLT APBD adalah juga bantuan Tunai Dari Dinas Sosial juga
diperuntukkan bagi masyarakat yg belum Dapat BLT Dana Desa atau
lainnya.
6. Sembako APBN adalah bantuan berupa bahan makanan yang
bersumber dari pemerintah pusat langsung
7. Sembako APBD adalah juga bantuan berupa bahan makanan yg
bersumber dari APBD provinsi dan Kabupaten
Kesimpulan :
Ternyata bantuan itu banyak ... dan yang bertanggungg jawab sendiri
sendiri ...
1. PKH itu penanggung jawabnya kememterian sosial pusat ... data dari
mereka ....
desa memang tidak dilibatkan ... dan ada Pendampingnya lo gaess ...
2. BPNT itu penanggung jawabnya Dinas Sosial Kab ... dan pembagiannya
oleh Dinas langsung ...
3. BLT DANA DESA ini baru jadi tanggung jawabnya pemerintah desa ...
4. BST PUSAT ini tanggung jawabnya Kementerian Sosial pusat juga ...
Sekian dulu ya gaes...info dri saya...semoga Bermanfaat....!!

15/04/2020

Atas dasar pemberitahuan dari Bpk Arifudin (anggota Polsek Gumelar) bahwa kepada masyarakat terutama warga Samudra kulon bagi yang ingin membuat / memperpanjang SKCK silahkan datang saja ke Polsek Gumelar, kantor tetap buka...

Himbauan sekali lagi.Masalah KWH METER barangkali ada tetangga saudara yang belum tahu. Mohon untuk menginformasikanya.
30/03/2020

Himbauan sekali lagi.
Masalah KWH METER barangkali ada tetangga saudara yang belum tahu. Mohon untuk menginformasikanya.

02/03/2020

Mari donorkan darah kita untuk berbagi kepada sesama yang membutuhkan pada Kamis, 5 Maret 2020 jam : 09.30 -12.30 tempat : Balai Desa Samudra kulon.
Jangan sampai lupa !!

30/10/2019

Info dari PLN...!!!
Kepada para pelanggan listrik di wilayah Ajibarang dan sekitarnya.
Tanggal : Kamis, 31 Oktober 2019
Pukul : 09.00 WIB - 12.00 WIB
Akan di lakukan pemadaman,sehubungan dengan adanya pemeliharaan jaringan listrik.
Terima kasih.

28/10/2019


Jadwal DONOR DARAH SUKARELA
Hari/Tgl : Rabu, 30 Oktober 2019
Waktu : Pkl.09.30 WIB - Pkl.12.00 WIB
Tempat : Balai Desa Samudra Kulon

Address

Samudra Kulon, Banyumas, Indonesa
Gumelar
53165

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when SAMUDRA KULON posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to SAMUDRA KULON:

Share