Polres Lampung Tengah

Polres Lampung Tengah Instagram : || Twitter : || Youtube : Polres Lampung Tengah Organisasi Pemerintah

Kapolres Lampung Tengah beserta Staf dan Bhayangkari mengucapkanSelamat MemperingatiKenaikan Yesus Kristus14 Mei 2026AKB...
14/05/2026

Kapolres Lampung Tengah beserta Staf dan Bhayangkari mengucapkan

Selamat Memperingati
Kenaikan Yesus Kristus

14 Mei 2026

AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H
Ny. Patricia Charles
Edited · 1 h

Polsek Trimurjo Ungkap Kasus Tipu Gelap Motor NMAX, Pelaku Berhasil DiamankanLampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek T...
14/05/2026

Polsek Trimurjo Ungkap Kasus Tipu Gelap Motor NMAX, Pelaku Berhasil Diamankan

Lampung Tengah – Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Senin (11/5/26).

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial WS (23), warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Trimurjo, AKP Admar, S.Pd mengatakan, kasus tersebut bermula saat korban ANG (26), warga Kota Metro, meminjamkan sepeda motor miliknya kepada pelaku pada Jumat (17/4/26) sekitar pukul 16.30 WIB.

“Pelaku meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli makan dan mengambil laundry. Namun setelah motor dipinjam, pelaku justru membawa kabur kendaraan tersebut dan tidak dapat dihubungi lagi,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (13/5/26).

Adapun sepeda motor yang digelapkan yakni 1 unit Yamaha NMAX warna biru tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2769 GBL.

Setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menemukan sepeda motor milik korban yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 492 KUHPidana atau pasal 486 KUHPidana. (Humas LT)

Polsek Rumbia Gerak Cepat Ungkap Kasus Tipu Gelap dan Penadahan Motor, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 16 JamLampung Te...
14/05/2026

Polsek Rumbia Gerak Cepat Ungkap Kasus Tipu Gelap dan Penadahan Motor, Dua Pelaku Diamankan Kurang dari 16 Jam

Lampung Tengah – Polsek Rumbia bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bergerak cepat mengungkap kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan penadahan sepeda motor milik korban WY (41), warga Kampung Bina Karya Buana, Kecamatan Rumbia.

Dalam waktu kurang dari 16 jam sejak laporan diterima, personel gabungan berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra New Fit warna hitam merah tahun 2007 dengan nomor polisi B 6902 PIJ milik korban.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto, S.IP menjelaskan, laporan korban diterima pihak Kepolisian pada Senin malam (11/5/26) sekira pukul 20.00 WIB.

Usai menerima laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku utama tindak pidana penipuan dan penggelapan berinisial ARS alias Belong (20), warga Kampung Bina Karya Mandiri, Kecamatan Rumbia, pada Selasa dini hari (12/5/26) pukul 00.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, petugas kembali berhasil mengamankan pelaku penadahan berinisial NDS (29), warga Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, berikut sepeda motor milik korban pada Selasa siang (12/5/26) sekira pukul 11.00 WIB.

Kapolsek mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat jajaran Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/26).

Kapolsek menambahkan, modus pelaku yakni meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak pulang sebentar.

"Namun, kendaraan tersebut justru digadaikan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Rumbia guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku penipuan dan penggelapan dijerat pasal 492 KUHPidana atau pasal 486 KUHPidana, sedangkan pelaku penadahan dijerat pasal 591 KUHPidana,” pungkasnya. (Humas LT)

Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih MataramLampung Tengah - Team Tekab 308 Presisi Polsek Sep...
12/05/2026

Curi Sawit di PT GMP, Residivis Curas Diamankan Polsek Seputih Mataram

Lampung Tengah - Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Kawasan 18 Divisi 3 PT Gunung Madu Plantation (GMP), Kampung Terbanggi Mulya, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku berinisial DS (29), warga Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, S.H., M.M menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (10/5/26) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pelaku mencuri 7 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 210 kilogram milik PT GMP.

“Pelaku mengambil buah sawit menggunakan alat bantu dodos, kemudian dimasukkan ke dalam obrok kayu dan diangkut menggunakan sepeda motor untuk dijual ke lapak sawit,” Kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (12/5/26).

Kasus tersebut terungkap setelah petugas keamanan PT GMP mengamankan pelaku dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 7 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 210 kilogram, 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa Nopol dan 1 buah obrok kayu.

Kapolsek Seputih Mataram menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat maupun perusahaan di wilayah hukumnya.

AKP Junaidi juga menyampaikan apresiasi kepada pihak keamanan atau satpam PT GMP yang telah sigap membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi kesigapan dan respon cepat petugas keamanan PT GMP dalam mengamankan pelaku sehingga situasi tetap kondusif,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHPidana. (Humas LT)

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil DiamankanLampung Tengah - Team Tekab 308 Pr...
12/05/2026

Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Berhasil Diamankan

Lampung Tengah - Team Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Tugumulyo Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial MIP (29), warga Kampung Negara Bumi Udik, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, S.H mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban WAP (24) setelah rumahnya dibobol pelaku pada Sabtu (9/5/26) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu, korban pulang ke rumah bersama istrinya dan mendapati pintu samping rumah dalam keadaan rusak serta terbuka. Setelah diperiksa, kondisi kamar sudah berantakan dan sejumlah barang berharga milik korban hilang.

Barang yang dicuri diantaranya 1 unit HP Iphone 11 warna putih, HP Oppo A15, HP Redmi 10A, notebook Acer warna merah, BPKB dan STNK sepeda motor Honda Verza serta barang lainnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,1 juta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

“Pada Minggu (10/5/26) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah konter warga di Kampung Kuripan, Kecamatan Padang Ratu,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Selasa (12/5/26).

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang disimpan di rumah pelaku.

Kapolsek Padang Ratu menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Padang Ratu guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana. (Humas LT)

Diduga Peras Warga hingga Jutaan Rupiah, Oknum Wartawan Diamankan Polsek Gunung SugihLampung Tengah — Jajaran Polsek Gun...
12/05/2026

Diduga Peras Warga hingga Jutaan Rupiah, Oknum Wartawan Diamankan Polsek Gunung Sugih

Lampung Tengah — Jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, mengamankan seorang pria berinisial HS (48) atas dugaan tindak pidana pemerasan disertai pengancaman terhadap seorang warga.

Pelaku yang mengaku sebagai wartawan tersebut diduga memeras korban dengan modus menuding korban terlibat kasus pelecehan.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan mengatakan bahwa HS merupakan warga Perumahan Way Halim, Kota Bandar Lampung.

Pelaku diamankan saat mendatangi rumah korban di Kelurahan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa malam (5/5/26).

Kapolsek menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (23/4/26) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku memiliki informasi terkait dugaan kasus pelecehan yang disebut-sebut melibatkan korban.

“Pelaku mendatangi korban lalu mengatakan bahwa korban sedang memiliki masalah. Setelah itu, pelaku menuding korban terlibat kasus pelecehan dan meminta uang sebesar Rp 4 juta,” kata AKP Yudi Kurniawan saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/26).

Karena merasa takut dan tertekan atas intimidasi yang dilakukan pelaku, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 juta.

Namun, aksi pelaku tidak berhenti sampai di situ. Pada Selasa sore (5/5/26), HS kembali datang ke rumah korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp 1,5 juta yang sebelumnya dijanjikan.

Merasa terus ditekan dan diintimidasi, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Sugih.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Gunung Sugih langsung memerintahkan Team Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

“Saat petugas tiba di lokasi, pelaku masih berada di rumah korban untuk mengambil sisa uang yang diminta. Anggota kemudian langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” lanjut Kapolsek.

Dari tangan pelaku, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kartu identitas (ID Card) wartawan, 1 lembar dokumen naskah, dan 1 tas berwarna abu-abu.

12/05/2026

Kedekatan Bhabinkamtibmas Polres Lampung Tengah dengan Warga, Ciptakan Lingkungan Aman dan Harmonis

Lampung Tengah - Bripka Ari Saputra, S.H, Bhabinkamtibmas dari Polres Lampung Tengah yang bertugas di wilayah hukum Polsek Seputih Banyak, terus menjalin hubungan akrab dengan warga di kampung binaannya, yakni Kampung Sri Basuki.

Dalam kunjungannya, ia duduk bersama dan berbincang santai dengan warga.

Kegiatan ini bukan hanya untuk mempererat silaturrahmi, tetapi juga bertujuan menciptakan suasana lingkungan yang aman, tertib, dan tentram, serta mencegah terjadinya tindak kejahatan di masyarakat.

Kehadiran petugas di tengah warga menjadi bukti nyata bahwa kepolisian selalu dekat dan peduli, serta terus membangun sinergi demi keamanan dan kenyamanan bersama. 🤝

12/05/2026

Respons Cepat Polsek Rumbia, Motor Hasil Curat Berhasil Dikembalikan Kepada Pemilik

Lampung Tengah — Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah menyerahkan 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban pencurian dengan pemberatan kepada pemiliknya, Sabtu (9/5/26).

Penyerahan kendaraan berlangsung di Mapolsek Rumbia dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto, S.IP didampingi Kanit Reskrim Iptu Decky Nathalia, S.H., CPHR.

Korban berinisial BJ (66), warga Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, korban turut didampingi Katib NU Rumbia, H. Suyono dan Ketua MWC NU Rumbia, Kyai Nur Samsi.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Rumbia Iptu Jufriyanto mengatakan, kendaraan tersebut berhasil diamankan setelah pihak Kepolisian mengamankan dua pelaku penadahan berinisial W (30), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan P (33), warga Kampung Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

Dari tangan para pelaku, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor hasil tindak kejahatan.

“Setelah menerima laporan korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku penadahan beserta barang bukti kendaraan. Salah satu motor yang berhasil diamankan merupakan milik korban dan hari ini kami serahkan kembali,” kata Kapolsek.

Selain menyerahkan sepeda motor Honda Beat milik korban, Polisi juga masih mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Absolute Revo warna hitam dengan nomor rangka : MH1JBE211BK048285 dan nomor mesin : JB2E1049790 yang hingga kini belum diketahui pemilik sahnya.

Kapolsek mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor Honda Absolute Revo warna hitam agar segera datang ke Polsek Rumbia dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dengan ciri-ciri tersebut agar segera menghubungi atau datang langsung ke Polsek Rumbia untuk proses pengecekan,” ujarnya.

Sementara itu, korban bersama tokoh masyarakat yang mendampingi menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Rumbia atas kinerja cepat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut hingga kendaraan berhasil ditemukan dan dikembalikan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Rumbia yang telah membantu menemukan kendaraan milik warga,” ujar H. Suyono.

Di akhir keterangannya, Kapolsek Rumbia turut mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta memastikan kendaraan diparkir di tempat aman dan menggunakan kunci pengaman tambahan.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada pihak Kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Humas LT)

Polsek Rumbia Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Dua Pelaku DiamankanLampung Tengah — Team Tekab 308 Presisi Polsek Ru...
12/05/2026

Polsek Rumbia Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Dua Pelaku Diamankan

Lampung Tengah — Team Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan sepeda motor hasil curian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 KUHPidana.

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 2 pelaku masing-masing berinisial W (30), warga Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan P (33), warga Kampung Setia Bumi, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto, S.I.P mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan, kasus tersebut bermula dari laporan korban BJ (66), warga Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Jumat (3/4/26) sekitar pukul 11.50 WIB.

“Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban saat sepeda motor diparkir di dapur rumah dengan kondisi kunci masih tergantung di kontak,” kata Kapolsek.

Setelah menerima laporan, lanjut Kapolsek, Team Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku penadahan pada Rabu (8/4/26) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan pelaku, Polisi pun turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat milik korban, 1 bilah senjata tajam jenis badik dan 1 buah kunci letter T.

“Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku utama dalam kasus tersebut,” imbuhnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan guna mencegah tindak kriminalitas.

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan maupun hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” demikian pungkasnya. (Humas LT)

Address

Gunungsugih

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Polres Lampung Tengah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Polres Lampung Tengah:

Share