07/11/2023
Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Lingkungan meminta Kepala Pemerintahan Desa Sukajati Kabupaten Indramayu untuk segera menghentikakn segala bentuk aktifitas yang berkaitan dengan TPS tersebut dan segera merelokasi Tempat Penampungan Sampah tersebut ke tempat yang memang layak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku dengan lebih memperhatikan dampak yang akan terjadi nantinya baik dampak lingkungan, kesehatan ataupun ke asrian alam. “Kami melihat saat ini pemerintah desa sukajati berupaya melakukan akrobat hukum untuk melanjutkan program Tempat Penampungan Sampah tersebut. Keterlanjuran pembangunan malah dibuat pembenarannya dengan perbagai macam cara yang melanggar tata cara pemerintahan yang baik. Ini berbahaya bagi upaya perlindungan hukum karena peranan masyarakat dalam lingkungan yang sejatinya untuk melindungi lingkungan hanya menjadi syarat administratif saja,” ucap Saefudin Zuhri Kordinator APPL INBAR. Lebih lanjut Tim Adokasi Hak Atas Keadilan Lingkungan mendesak agar Kepala Pemerintahan Desa Sukajati Kabupaten Indramayu untuk memenuhi serta melaksanakan SOMASI tersebut dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak surat ini diterima. “ Apabila tidak memenuhinya, maka kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku“, tegas H. Eri Isnaeni, S.H menambahkan.