02/09/2019
Beberapa waktu yang lalu pemindahan ibukota resmi di umumkan ke publik oleh presiden RI
Pemindahan ibu kota bukan sesuatu yg mendesak dan harus di pertimbangkan. Setidaknya ada 4 hal yg mesti di pertimbangkan
1. Dana 466 T merupakan angka fantastis untuk ukuran Indonesia dalam kondisi ekonomi sekarang ini. Dana tsb sebaiknya dialokasikan untuk perbaikan ekonomi.
Pemerintah seharusnya berfokus pada target awal, yaitu peningkatan sumberdaya manusia untuk pertumbuhan berkualitas
Statistik 6 Mei 2019, hanya 12,5% tenaga kerja Indonesia yg lulus pendidikan diploma dan sarjana. 40,51% yg berpendidikan Sekolah dasar kebawah, dan 46,92% yg lulus sekolah menengah. Tak mengherankan dr data di atas sejak 1985 Indonesia masih terperangkap sebagai negara lower middle income.
Pemerataan setelah pemindahan tidak akan terjadi dalam waktu cepat, pemindahan ibukota diambil atas kebijakan publik dan didefinisikan sebagai kebijakan pemerintah. Pengambilan kebijakan publik tidaklah sederhana, tetapi membutuhkan proses yg kompleks dan dinamis. Karena akan melakukan action dan inaction dr kelompok2 dgn kepentingan di tahap yg bebeda. Karena itu, seharusnya tidak menjadikan Bappenas sebagai satu2nya pengambilan kebijakan.
Lembaga legislatif, swasta, NGO dan masyarakat, karena dampaknya pun akan luas thdp Indonesia pada umumnya.
Pemindahan ibukota harus melalui kajian akademik yg objektif, dalam kajian Bappenas dikatakan bahwa pemindahan ibukota dibuat berdasarkan Opini publik. Namun ternyata keputusan tsb hanya diambil berdasarkan persepsi 9 orang. Itupun hanya 6 yg setuju dan 3 sisanya tidak setuju. Hal ini tentu subjektif dan lemah. Seharusnya pemerintah menyajikan naskah akademik yg objektif dengan melihat aspek ekonomi, lingkungan, sosial, hukum, keamanan, serta budaya.