Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Akun resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai dan MMEA Tak Berizin di Kota MalangMalang, 03-09-2026 - Pem...
04/09/2026

Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai dan MMEA Tak Berizin di Kota Malang

Malang, 03-09-2026 - Pemberantasan rokok ilegal masih menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat. Sebagai upaya penanganan, operasi pengawasan gencar dilasanakan oleh tiap-tiap unit vertikal Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu operasi pengawasan barang kena cukai (BKC) dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang baik dalam operasi mandiri maupun operasi bersama dengan instansi pengawasan lainnya.

Dalam dua operasi pengawasan yang dilaksanakan pada bulan Agustus, Bea Cukai Malang amankan total barang bukti sebanyak 100.884 batang rokok ilegal dan 1.511,55 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

Operasi pengawasan pertama dilaksanakan pada Senin (10/08) di dua lokasi, yaitu Kecamatan Blimbing dan Kecamatan Kedungkandang. Pertama, Bea Cukai Malang melakukan penindakan terhadap penjual MMEA tak berizin yang berada di HW Hwlwn’s Play Mart Malang, Jalan Tumenggung Suryo No. 143e, Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 3.059 botol atau setara 1.511,55 liter MMEA dengan berbagai merek, kadar, dan golongan.

Kedua, Bea Cukai Malang melakukan penindakan terhadap paket kiriman yang berada pada jasa ekspedisi di Kedungkandang 2 Hub, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan BKC hasil tembakau atau rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Total rokok ilegal yang diamankan sejumlah 1.840 bungkus atau sebanyak 36.800 batang.

Sementara itu, operasi pengawasan kedua dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Malang pada Kamis (27/08) di lima lokasi, yaitu Kecamatan Sukun, Kecamatan Kedungkandang, Kecamatan Lowokwaru, Kecamatan Klojen, dan Kecamatan Blimbing. Berdasarkan hasil penindakan, petugas menemukan enam toko menjual rokok ilegal di lokasi pengawasan tersebut.

Rincian barang hasil penindakan berupa rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Malang, meliputi 38.284 batang di Kecamatan Sukun, 9.788 batang di Kecamatan Lowokwaru, 4.048 batang di Kecamatan Kedungkandang, dan 12.000 batang di Kecamatan Blimbing.

Keberhasilan pengawasan tersebut menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Malang untuk terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran BKC dan mencegah pelanggaran di bidang cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menyampaikan bahwa pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

“Melalui sinergi pengawasan dengan Pemerintah Kota Malang, Bea Cukai Malang akan terus melakukan pengawasan untuk menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujarnya.

Dari HP Bekas hingga Rokok Ilegal, Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 MiliarBengkalis, 03-09-2026...
04/09/2026

Dari HP Bekas hingga Rokok Ilegal, Bea Cukai Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp5,9 Miliar

Bengkalis, 03-09-2026 - Bea Cukai Bengkalis memusnahkan ratusan telepon genggam bekas jutaan batang rokok ilegal, ratusan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan beragam jenis barang ilegal lainnya hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan dilaksanakan pada Selasa (01/09), dengan total nilai barang mencapai Rp5,9 miliar.

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis selama periode 2025 hingga 2026. Langkah ini dilakukan untuk mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat sekaligus memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan industri dalam negeri.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono, menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai hasil kegiatan pengawasan, termasuk operasi pasar dan pemeriksaan di terminal feri penumpang.

“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang tidak dapat diedarkan kembali karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Total nilai barang seluruhnya mencapai Rp5.991.892.259, yang terdiri atas 662 unit telepon genggam bekas dengan nilai Rp4.122.417.097, sebanyak 1.043.358 batang rokok ilegal, 312 kaleng atau sekitar 101,52 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 98 jenis barang ilegal lainnya.

Barang lainnya tersebut antara lain pakaian bekas, kosmetik yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta berbagai barang elektronik bekas.

Dari keseluruhan penindakan tersebut, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp1.772.794.602. Pemusnahan menjadi langkah penting untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali masuk ke jalur perdagangan.

Sementara itu, menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Bea Cukai untuk memastikan barang hasil penindakan yang tidak memenuhi ketentuan tidak kembali beredar di masyarakat,” ungkapnya.

Ia menambahkan, barang-barang tersebut tidak dapat dilelang karena tidak memperoleh izin dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Dumai. Sejumlah barang yang dimusnahkan termasuk dalam kategori barang yang terkena larangan dan pembatasan impor sehingga tidak dapat diedarkan secara legal di dalam negeri.

Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen Bea Cukai Bengkalis dalam menjalankan pengawasan secara konsisten, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki potensi menjadi jalur masuk barang ilegal.

Sinergi Pengawasan Bea Cukai, Polri, dan BNN Ungkap Delapan Kasus Narkotika dengan Modus Paket KirimanAmbon, 03-09-2026 ...
04/09/2026

Sinergi Pengawasan Bea Cukai, Polri, dan BNN Ungkap Delapan Kasus Narkotika dengan Modus Paket Kiriman

Ambon, 03-09-2026 – Tim gabungan Bea Cukai, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap delapan kasus penindakan narkotika dan psikotropika dengan modus paket kiriman yang dilakukan sepanjang bulan Agustus 2026 di Kota Ambon dan Kota Ternate.

Unit yang tergabung dalam operasi pengawasan tersebut, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, Bea Cukai Ambon, Bea Cukai Ternate, Polda Maluku, BNN Provinsi Maluku, dan BNN Provinsi Maluku Utara.

Barang bukti yang berhasil diamankan tim gabungan dalam penindakan tersebut, meliputi 97 gram metamfetamina atau sabu, 223 gram g***a, 9 gram ekstasi, dan 4 cartridge v**e yang diduga mengandung narkotika berjenis etomidate.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan berbagai upaya yang digunakan untuk menyamarkan dan menyembunyikan barang terlarang agar dapat lolos dari pemeriksaan petugas. Barang bukti ditemukan di dalam sepatu, spare part kendaraan, dan diselipkan pada botol minum.

Upaya penyelundupan yang beragam ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika terus berupaya memanfaatkan berbagai celah untuk memasukkan barang terlarang melalui jalur barang kiriman.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga berhasil menangkap sejumlah terduga pelaku. Saat ini, para terduga pelaku dan barang bukti masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh BNNP dan Polda untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang terlibat.

Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Estty Purwadiani Hidayatie, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut tidak terlepas dari sinergi dan pertukaran informasi yang baik antaraparat penegak hukum.

“Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa sinergi dan kolaborasi antaraparat penegak hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Pertukaran informasi, pengolahan data, serta respons cepat terhadap setiap indikasi menjadi kunci dalam mendukung keberhasilan penindakan. Ke depan, kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap barang kiriman dan meningkatkan koordinasi dengan seluruh pihak untuk mencegah wilayah Maluku dan Maluku Utara menjadi jalur peredaran narkotika,” ujar Estty.

Estty juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan jasa kiriman yang telah memberikan dukungan dan bekerja sama dengan baik sehingga kegiatan pengawasan dapat berjalan secara efektif dan lancar. Upaya memberantas peredaran gelap narkotika tentunya tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum seorang diri. Peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan adanya indikasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Ke depan, sinergi dan kolaborasi seluruh pihak diharapkan semakin kokoh untuk mewujudkan Provinsi Maluku dan Maluku Utara yang aman dan bebas dari peredaran gelap narkotika, sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok GlobalSemarang, 03-09-2026 - Siapa sangka, salah satu barang sederha...
04/09/2026

Hanger Buatan Indonesia Siap Menghiasi Rantai Pasok Global

Semarang, 03-09-2026 - Siapa sangka, salah satu barang sederhana yang digunakan sehari-hari di Amerika Serikat ternyata diproduksi di Indonesia. Produk berupa gantungan pakaian atau hanger buatan PT JSWB Metal Products yang berlokasi di Kawasan Industri Candi, Semarang, seluruhnya diekspor untuk memenuhi kebutuhan pasar Amerika Serikat.

Komitmen perusahaan dalam mendorong ekspor sekaligus memperkuat industri dalam negeri semakin didukung dengan persetujuan fasilitas kawasan berikat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta.

PT JSWB Metal Products merupakan perusahaan yang bergerak dalam produksi gantungan pakaian (hanger) dengan kapasitas produksi yang terus mengalami peningkatan. Pada 2026, kapasitas produksi perusahaan tercatat mencapai 31,2 juta pcs dan diproyeksikan meningkat secara signifikan menjadi 156 juta pcs pada 2030. Peningkatan kapasitas tersebut turut diiringi dengan pertumbuhan nilai investasi. Pada 2026, nilai investasi perusahaan mencapai Rp20,07 miliar dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp41,31 miliar pada 2030.

Tak hanya berorientasi pada ekspor, keberadaan PT JSWB Metal Products juga memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Pada 2026, perusahaan mempekerjakan 84 tenaga kerja lokal dan jumlah tersebut diproyeksikan bertambah menjadi 105 orang pada 2030.

"Dengan seluruh produksinya ditujukan untuk pasar Amerika Serikat, PT JSWB Metal Products menjadi salah satu gambaran bagaimana produk manufaktur Indonesia mampu menembus pasar global. Produk yang tampak sederhana dalam kehidupan sehari-hari ternyata menjadi bagian dari rantai pasok internasional yang menghubungkan industri di Indonesia dengan konsumen di Amerika Serikat," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, Agus Yulianto.

Disebutkan Agus, persetujuan fasilitas kawasan berikat ini pun diharapkan semakin memberikan ruang bagi perusahaan untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar ekspor, serta mengembangkan investasi di Indonesia. "Bagi Bea Cukai sendiri pemberian fasilitas kawasan berikat ini menjadi bagian dari upaya kami mendorong ekspor, investasi, dan penyerapan tenaga kerja," tambahnya.

Dari kawasan industri di Semarang, produk buatan tenaga kerja Indonesia dapat hadir dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di berbagai belahan dunia. Dari Semarang ke Amerika Serikat, hanger buatan Indonesia siap menghiasi rantai pasok global.

Dalam sepekan terakhir, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal terus diperkuat untuk menjaga masyarakat dan melindu...
03/09/2026

Dalam sepekan terakhir, pengawasan terhadap peredaran barang ilegal terus diperkuat untuk menjaga masyarakat dan melindungi Indonesia.

Pada periode 24 s.d. 30 Agustus 2026, Bea Cukai melaksanakan 346 Kali penindakan dengan nilai barang mencapai Rp36,04 miliar.

Secara kumulatif hingga Agustus 2026, telah dilakukan 20.428 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan nilai barang mencapai Rp11,598 triliun.

Di bidang pengawasan narkotika, hingga 30 Agustus 2026 telah dilakukan 1.117 penindakan dengan barang bukti mencapai 11,43 ton, yang berpotensi menyelamatkan sekitar 25,08 juta jiwa.

Penindakan pekan ini didominasi oleh penindakan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dan penggagalan penyelundupan narkotika.

Geser infografis berikut untuk melihat highlight penindakan selama sepekan ☝🏻

03/09/2026

Bea Cukai bersama BNN RI, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri berhasil mengungkap dugaan penyelundupan narkotika melalui jalur laut di wilayah Kep**auan Riau.

Dalam operasi gabungan ini, tim menindak dua kapal, yakni MV Fuchangxing 1 dan MT Ashley, yang terkait dengan penyelundupan narkotika.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan mengerahkan Unit K-9 Bea Cukai. Dari rangkaian operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 800 kilogram ketamin.

Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan transnasional yang memanfaatkan jalur laut.

Para pelaku dan barang bukti selanjutnya telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Informasi selengkapnya, simak liputan berikut!

Tembus Pasar Eropa, PT KASS Sukses Ekspor Perdana 1,5 Ton Biji Kakao ke SwissTarakan, 02-09-2026 - PT Khatulistiwa Agro ...
03/09/2026

Tembus Pasar Eropa, PT KASS Sukses Ekspor Perdana 1,5 Ton Biji Kakao ke Swiss

Tarakan, 02-09-2026 - PT Khatulistiwa Agro Serasi Sentosa (PT KASS) berhasil mendapatkan respons positif dari pasar Eropa melalui kegiatan ekspor perdana biji kakao sebanyak 1,5 ton ke Swiss. Pelepasan ekspor perdana ini dilaksanakan pada Sabtu (22/08), serta dihadiri langsung oleh perwakilan pemerintah Kabupaten Berau dan Bea Cukai Tarakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, mengungkapkan bahwa ekspor ini menjadi salah satu wujud nyata potensi komoditas daerah untuk menembus pasar internasional sekaligus memperkuat posisi produk Indonesia dalam rantai perdagangan global.

Ia pun menegaskan pihaknya siap mendukung ekspor komoditas kakao melalui kemudahan pelayanan ekspor, meliputi pelayanan administrasi, pelayanan fasilitas berupa Klinik Ekspor, serta pelayanan pemeriksaan fisik jika diperlukan.

“Melalui sinergi dan pendampingan dalam proses ekspor, kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan asistensi kepada pelaku usaha dalam mendorong kelancaran kegiatan ekspor,” pungkasnya.

Terlibat Kejar-Kejaran, Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol NganjukKediri, 02-09-20...
03/09/2026

Terlibat Kejar-Kejaran, Bea Cukai Kediri Gagalkan Pengiriman 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Nganjuk

Kediri, 02-09-2026 – Kantor Bea Cukai Kediri melakukan penindakan terhadap sebuah truk boks yang diduga mengangkut barang kena cukai (BKC) berupa rokok ilegal di wilayah Kabupaten Nganjuk pada Minggu (30/08). Sempat terjadi perlawanan dan pengejaran, tetapi petugas akhirnya berhasil mengamankan lebih dari 1,5 juta batang rokok ilegal merek Fantastic Mild dan berbagai merek lainnya.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Surabaya-Nganjuk, tepatnya di depan SPBU Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Sebelumnya, petugas memperoleh informasi mengenai sebuah truk boks dengan nomor polisi B 9800 TCG yang diduga membawa rokok ilegal dari wilayah Madura dan melintas melalui jalur Tol Trans Jawa.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan pemantauan dan pengejaran terhadap sarana pengangkut tersebut.

“Kami melalui Tim Indak Lembu Suro Bea Cukai Kediri melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap truk boks yang diduga membawa barang kena cukai ilegal. Dalam proses penghentian, kendaraan tersebut sempat melakukan perlawanan dan petugas melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil diamankan,” ujar Arintoko.

Berdasarkan kronologi penindakan, petugas Bea Cukai Kediri yang berjumlah empat orang bergerak menuju wilayah Tol Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, setelah menerima informasi terkait keberadaan truk boks tersebut. Petugas kemudian melakukan pemantauan di ruas Tol Kertosono-Ngawi.

Saat kendaraan yang menjadi target melintas, petugas melakukan pengejaran. Namun, truk tersebut tidak segera berhenti sehingga terjadi aksi kejar-kejaran. Dalam proses tersebut, kendaraan sempat bersenggolan dengan kendaraan dinas Bea Cukai Kediri dan kendaraan patroli jalan tol.

Truk kemudian keluar melalui exit Tol Nganjuk dengan menerobos palang pintu tol hingga mengalami kerusakan. Pengejaran berlanjut hingga Jalan Raya Surabaya-Nganjuk. Di kawasan Sukomoro, truk boks tersebut menyenggol sebuah bus hingga akhirnya masuk ke parit.

Arintoko menyampaikan bahwa dalam proses penindakan terdapat sejumlah kerusakan akibat rangkaian pengejaran tersebut.

“Dalam kejadian tersebut terdapat kerusakan pada kendaraan dinas Bea Cukai, kendaraan dinas Jasa Marga, portal tol, serta bus yang terdampak dalam rangkaian kejadian,” jelasnya.

Setelah kendaraan berhasil dihentikan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap muatan. Dari hasil pemeriksaan ditemukan BKC hasil tembakau berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai. Rokok tersebut terdiri atas berbagai merek, termasuk Fantastic Mild.

“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan mencapai 78.300 bungkus atau sebanyak 1.564.400 batang rokok ilegal. Barang tersebut diperkirakan memiliki nilai sebesar Rp2.323.134.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.513.736.906,” rinci Arintoko.

“Jutaan rokok tersebut tidak dilekati pita cukai. Kini barang bukti beserta sarana pengangkut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan. Keduanya selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait asal-usul serta pengangkutan rokok ilegal tersebut.

Arintoko menegaskan bahwa Bea Cukai Kediri masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Barang bukti berupa rokok ilegal dan truk boks yang digunakan untuk mengangkutnya juga masih diamankan di Kantor Bea Cukai Kediri.

“Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami informasi terkait barang dan sarana pengangkut yang digunakan. Bea Cukai Kediri akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Arintoko.

Bea Cukai Madura Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 31,7 Miliar RupiahPamekasan, 02-09-2026 – Bea Cukai Madur...
03/09/2026

Bea Cukai Madura Musnahkan 22 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 31,7 Miliar Rupiah

Pamekasan, 02-09-2026 – Bea Cukai Madura memusnahkan 22 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan senilai Rp31,7 miliar dengan potensi kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp19,78 miliar. Pemusnahan dilaksanakan pada Kamis (27/08) di PT Pratama Jatim Lestari, Mojokerto.

“Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan tugas pengawasan sekaligus wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya hasil tembakau ilegal,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Madura yang telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN) dan telah memperoleh persetujuan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Andru mengungkapkan bahwa pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik barang, sehingga barang-barang tersebut tidak lagi memiliki nilai ekonomis dan tidak dapat digunakan kembali.

“Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, seperti rokok dan minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat serta berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya.

Andru mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Madura dan berbagai instansi terkait dalam mengawasi peredaran barang kena cukai ilegal. Ia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat untuk menekan peredaran barang ilegal di wilayah Madura.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mendistribusikan rokok ilegal serta turut menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” pungkasnya.

Gelar Joint Task Force Illegal Goods 2026, Bea Cukai Indonesia dan Malaysia Tak Lagi Hanya Memburu Narkotika di Perbatas...
03/09/2026

Gelar Joint Task Force Illegal Goods 2026, Bea Cukai Indonesia dan Malaysia Tak Lagi Hanya Memburu Narkotika di Perbatasan Darat Dua Negara

Jakarta, 02-09-2026 - Perbatasan Indonesia-Malaysia menjadi salah satu titik rawan penyelundupan lintas negara. Berbagai barang ilegal, mulai dari narkotika, rokok, hingga pakaian bekas, dapat masuk melalui jalur yang sama dengan arus perdagangan dan mobilitas masyarakat. Pengawasan pun diperkuat untuk menutup celah tersebut dan memastikan perbatasan tetap aman dari peredaran barang ilegal.

Sejak tahun 2018, Indonesia dan Malaysia memperkuat penjagaan bersama agar perbatasan tidak menjadi jalur bagi peredaran barang ilegal. Pengawasan tersebut terwujud melalui pelaksanaan Operasi Joint Task Force (JTF), yang menjadi agenda tahunan antara Bea Cukai dan Royal Malaysian Customs Department (RMCD).

Operasi JTF ini mencakup pertukaran data dan informasi intelijen serta pelaksanaan operasi bersama di wilayah perbatasan untuk memberantas kejahatan penyelundupan lintas negara. Sejak awal dibentuk hingga 2024, JTF berfokus pada pemutusan jaringan narkotika di perbatasan darat Indonesia-Malaysia. Lalu pada 2025, pengawasan mulai diperluas ke rokok dan minuman beralkohol ilegal. Setelah melalui serangkaian perundingan, pada 2026 mandat operasi kembali diperluas dan nama resmi JTF berubah dari Joint Task Force on Narcotics (JTFN) menjadi Joint Task Force on Illegal Goods.

"Risiko terus berkembang, begitu p**a pola yang digunakan pelaku. Karena itu, pengawasan di perbatasan tidak cukup hanya diarahkan pada satu jenis komoditas. Kondisi tersebut mendorong Bea Cukai dan RMCD memperluas cakupan kerja sama JTF pada 2026," ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo.

Jika sebelumnya operasi bersama ini lebih dikenal untuk memberantas peredaran narkotika, kini pengawasan mencakup berbagai komoditas rawan penyelundupan, mulai dari barang kena cukai seperti rokok dan miras (minuman keras), bahan bakar minyak (BBM), kendaraan bermotor, pakaian bekas (ballpress), daging beku, rotan, hingga emas batangan.

“Perluasan objek pengawasan ini menunjukkan bahwa kerja sama penegakan hukum di perbatasan terus menyesuaikan dengan perkembangan risiko. Pertukaran informasi dan koordinasi dengan mitra di negara tetangga menjadi penting agar pengawasan dapat dilakukan lebih dini dan lebih terarah,” ujar Budi.

Opening Ceremony JTF 2026 terlaksana pada 9 Juli 2026 lalu. Setelah itu, operasi bersama berlangsung pada 13 Juli hingga 14 Agustus 2026 dengan menyasar titik-titik rawan di wilayah kerja Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur. Kemudian, rangkaian operasi ditutup melalui closing ceremony pada 1 September 2026.

"Penentuan lokasi operasi kami lakukan berdasarkan analisis manajemen risiko intelijen di sepanjang perbatasan darat dan laut Indonesia-Malaysia," tambah Budi.
Hasilnya, sebanyak 30 kasus penyelundupan berhasil ditindak. Terdiri atas 3 kasus narkotika, 25 kasus rokok dan miras ilegal, 1 kasus pakaian bekas, serta 1 kasus penyelundupan rotan.

Pada kasus narkotika, petugas mengamankan 61,04 gram metamfetamina/sabu, 61,6 gram g***a, dan 4 butir M**A. Sementara itu, dalam penindakan barang kena cukai ilegal, petugas berhasil mengamankan 3.004.536 batang rokok dan 1.044,4 liter miras ilegal. Penindakan komoditas lainnya dilaksanakan terhadap empat koli ballpress pakaian impor ilegal dan 99.500 kilogram rotan ilegal yang termasuk barang yang dilarang untuk diekspor.

Budi menegaskan capaian tersebut lahir dari kerja sama personel Bea Cukai, khususnya Direktorat Interdiksi Narkotika, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, serta satuan kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, yang bergerak bersama RMCD. Operasi ini juga disempurnakan dengan sinergi antara Bea Cukai dengan BNN, Polri, dan Kejaksaan, termasuk dalam penyerahan barang bukti narkotika untuk proses hukum lanjutan.

"Bagi masyarakat, baik di kawasan perbatasan maupun di seluruh Indonesia, JTF 2026 ini memberi arti yang luas. Setiap penyelundupan yang berhasil kami cegah berarti mengurangi ruang peredaran barang ilegal, melindungi masyarakat dari barang berbahaya, sekaligus menjaga pelaku usaha yang menjalankan kewajibannya agar dapat berkompetisi dalam iklim usaha yang sehat," jelasnya.

Di tengah pola penyelundupan yang terus berkembang, JTF menunjukkan bahwa perlindungan masyarakat juga membutuhkan kerja sama yang melampaui batas negara. Melalui pertukaran informasi, operasi bersama, dan pengawasan berbasis risiko, Bea Cukai bersama RMCD memperkuat peran community protector sekaligus menjaga kepentingan ekonomi nasional dan kemanan rantai pasok di kawasan ASEAN.

Address

Jakarta Utara

Opening Hours

Monday 07:30 - 17:00
Tuesday 07:30 - 17:00
Wednesday 07:30 - 17:00
Thursday 07:30 - 17:00
Friday 07:30 - 17:00

Telephone

+621500225

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Direktorat Jenderal Bea dan Cukai posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

Shortcuts

Share