Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Akun resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Sinergi Pengawasan Perbatasan Bea Cukai dan TNI Sita 29 Karton Minuman Beralkohol Tanpa Pemilik di EntikongSanggau, 29-0...
02/06/2026

Sinergi Pengawasan Perbatasan Bea Cukai dan TNI Sita 29 Karton Minuman Beralkohol Tanpa Pemilik di Entikong

Sanggau, 29-05-2026 – Sebagai community protector, Bea Cukai berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan/atau berbahaya. Hal tersebut ditunjukkan melalui sinergi pengawasan perbatasan yang dilaksanakan oleh tim gabungan Bea Cukai dan TNI di wilayah Entikong, Kabupaten Sanggau.

Pada Kamis (21/05), tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Entikong, Satgas Pamtas RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, BAIS TNI, Satuan Gabungan Intelijen (SGI), dan Unit Inteldim Sanggau, melaksanakan patroli bersama di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia – Malaysia sebagai bentuk penguatan pengawasan terhadap lalu lintas barang di wilayah perbatasan negara.

Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas menemukan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan A yang ditimbun di jalur tidak resmi di Dusun Mangkau, Desa Pala Asang, Kecamatan Entikong. Minuman beralkohol tanpa pemilik tersebut diduga berasal dari Malaysia dengan total barang sebanyak 29 karton yang tiap-tiap karton berisi 24 kaleng berukuran 330 mililiter.

Temuan itu diduga melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Sebagaimana diatur pada Pasal 66, barang kena cukai dan barang lain yang berasal dari pelanggar tidak dikenal dikuasai negara dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan apabila dalam jangka waktu empat belas hari sejak dikuasai negara pelanggarnya tetap tidak diketahui, barang kena cukai dan barang lain tersebut menjadi milik negara.

Seluruh barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga telah menerbitkan surat bukti penindakan (SBP) dan melakukan penyegelan terhadap barang hasil penindakan.

Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Rudi Endro Pratikto, mengungkapkan bahwa penanganan lanjutan dilakukan oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Entikong guna mendalami dugaan pelanggaran kepabeanan dan cukai atas barang tersebut.

“Melalui penindakan barang kena cukai tak berpemilik ini, kami berupaya untuk memperkuat sinergi antarinstansi demi menjaga keamanan dan ketertiban dari barang ilegal terkhusus di kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia,” pungkas Rudi.

Produsen Boneka di Ngawi Dapat Fasilitas Kawasan Berikat, Ekspor Makin MelesatNgawi, 29-05-2026 - PT JMY Development Ind...
02/06/2026

Produsen Boneka di Ngawi Dapat Fasilitas Kawasan Berikat, Ekspor Makin Melesat

Ngawi, 29-05-2026 - PT JMY Development Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur boneka dan telah bermitra dengan sejumlah merk global, berhasil memperoleh izin fasilitas kawasan berikat dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, pada Senin (25/05). Perolehan fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan investasi, sekaligus mendorong ekspor nasional di tengah tantangan ekonomi global.

Diketahui, perusahaan yang berlokasi di Ngawi, Jawa Timut tersebut telah berhasil menembus pasar ekspor yaitu Jepang, Eropa, dan Amerika. Realiasasi investasi awal perusahaan sebesar Rp40 miliar dan telah berhasil menyerap tenaga kerja sebanyak 594 karyawan, yang mayoritasnya merupakan masyarakat sekitar. PT JMY Development Indonesia sendiri memproyeksikan penyerapan tenaga kerja akan terus meningkat seiring dengan peningkatan kapasitas produksi dan ekspansi bisnis ke depan.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Muhamad Lukman yang secara simbolis memberikan izin fasilitas kepada PT JMY Development Indonesia, mengatakan sebelum mendapatkan izin, perusahaan harus menyampaikan permohonan selanjutnya dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis. Pemaparan terlaksana di Kanwil Bea Cukai Jatim II dan merupakan tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan dengan tujuan untuk memberikan gambaran proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan dampak ekonomi sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.

"Sebelumnya kami juga telah melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap perusahaan. Kami berharap izin ini dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh perusahaan untuk mendukung kegiatan industrinya, pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Lukman.

Melalui penerbitan izin fasilitas Kawasan Berikat ini, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II menegaskan kembali perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Selamat Hari Lahir Pancasila 🇮🇩Di tengah kebinekaan Indonesia, Pancasila lahir di tengah-tengah kita sebagai pemersatu y...
01/06/2026

Selamat Hari Lahir Pancasila 🇮🇩

Di tengah kebinekaan Indonesia, Pancasila lahir di tengah-tengah kita sebagai pemersatu yang menguatkan kita untuk saling bergandeng tangan dan melangkah bersama membangun negeri ini.

Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia

Selamat Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 B.E.Semoga cahaya Dharma menerangi hati, menuntun langkah dalam kebijaksanaan, se...
31/05/2026

Selamat Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 B.E.

Semoga cahaya Dharma menerangi hati, menuntun langkah dalam kebijaksanaan, serta menguatkan cinta kasih sebagai jalan menuju perdamaian, harmoni, dan kebaikan bagi seluruh makhluk.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta bersama Avsec Bandara Soekarno-Hatta gagalkan serangkaian upa...
29/05/2026

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta bersama Avsec Bandara Soekarno-Hatta gagalkan serangkaian upaya pembawaan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang internasional.

Sepanjang April - Mei 2026, sebanyak 12 penindakan dilakukan dengan total 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar berhasil diamankan.

Rangkaian penindakan tersebut meliputi:
• 16 April 2026: WNI berinisial LCD tujuan Hong Kong membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar.
• 19 Mei 2026: WNA asal Tiongkok berinisial FH tujuan Hong Kong membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram senilai Rp26,18 miliar.
• 20 Mei 2026: XWQ membawa 2 batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp1,6 miliar dan FCT membawa 2 batang emas cast bar seberat 680 gram senilai Rp1,79 miliar.
• 21 Mei 2026: WW membawa 3 batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp1,61 miliar.
• 24 Mei 2026: tujuh penindakan sekaligus terhadap ZH, ZL, WJ, GJ, ZQ, CG, dan WHL dengan total pembawaan emas cast bar lebih dari 2,6 kilogram.

Untuk melihat lebih lengkap modus dan highlight penindakan yang dilakukan, simak infografis berikut.

Mari patuhi ketentuan agar perjalanan tetap lancar dengan memastikan setiap pembawaan emas dan/atau komoditas bernilai tinggi telah diberitahukan kepada Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku ya, SahabatBC!

Bea Cukai Batam Ungkap Beragam Modus Penyelundupan Sepanjang AprilBatam, 26-05-2026 - Sepanjang April 2026, KPU Bea Cuka...
29/05/2026

Bea Cukai Batam Ungkap Beragam Modus Penyelundupan Sepanjang April

Batam, 26-05-2026 - Sepanjang April 2026, KPU Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan sejumlah kasus pelanggaran kepabeanan dengan modus yang semakin beragam, mulai dari pengiriman rokok ilegal melalui jalur laut gelap, penyelundupan senjata api, hingga peredaran cartridge v**e mengandung zat berbahaya.

Kasus pertama terjadi pada 7 April 2026 di perairan Tanjung Sauh. Saat melakukan patroli rutin, Satgas Patroli BC 11001 menemukan sebuah high speed craft (HSC) yang dicurigai membawa barang tanpa dokumen kepabeanan. Ketika hendak diperiksa, kapal tersebut melarikan diri dengan kecepatan tinggi dan meninggalkan sejumlah kotak mengapung di laut serta tumpukan barang di daratan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 495.650 batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang.

Dua hari berselang (09/04), Bea Cukai Batam kembali menggagalkan upaya penyelundupan di Pelabuhan Bintang 99 Persada. Dalam pemeriksaan rutin terhadap penumpang tujuan Jakarta, petugas mendeteksi benda mencurigakan melalui mesin X-Ray.

Setelah dilakukan pemeriksaan fisik, ditemukan satu unit senjata api merek R. Beretta buatan Italia dengan nomor seri BER0803 yang disembunyikan di dalam tas penumpang. Hasil tes urine terhadap penumpang tersebut juga menunjukkan positif Amphetamine dan Methamphetamine. Barang bukti beserta pelaku kemudian diserahkan kepada Kepolisian Kawasan Pelabuhan Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pada 12 April 2026, petugas kembali menemukan modus penyelundupan berbeda di Pelabuhan Internasional Harbour Bay. Seorang penumpang yang tiba dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal MV Ocean Dragon 6 kedapatan membawa 300 cartridge v**e yang dilekatkan di bagian perut dan betis atau dikenal dengan modus body strapping.

Hasil pengujian Laboratorium Bea Cukai Batam menunjukkan cartridge v**e tersebut mengandung Etomidate, zat yang dilarang peredarannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian diserahkan kepada Polresta Barelang.

Kasus serupa kembali terungkap pada 15 April 2026 di lokasi yang sama. Seorang penumpang berinisial S yang tiba dari Pasir Gudang, Malaysia menggunakan kapal MV Sindo Empress kedapatan membawa 1.000 cartridge v**e dengan berat bruto sekitar 8.600 gram. Barang tersebut disembunyikan di dalam panci dan kardus untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Dari hasil pengujian laboratorium, cartridge v**e tersebut juga terbukti mengandung Etomidate. Petugas kemudian menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Polresta Barelang untuk proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo menegaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai modus penyelundupan yang semakin berkembang.

“Bea Cukai Batam tidak bekerja sendiri. Sinergi erat dengan Kepolisian, BNN, dan seluruh aparat penegak hukum hingga masyarakat adalah kunci dari keberhasilan pengawasan ini,” ujar Agung.

Ia juga menambahkan bahwa Bea Cukai Batam berkomitmen mengoptimalkan pengawasan secara menyeluruh guna melindungi Batam dari ancaman peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Dari Mamuju, PT Global Green Central Sukses Ekspor 10 Ribu Ton Cangkang Sawit ke JepangMamuju, 26-05-2026 - PT Global Gr...
29/05/2026

Dari Mamuju, PT Global Green Central Sukses Ekspor 10 Ribu Ton Cangkang Sawit ke Jepang

Mamuju, 26-05-2026 - PT Global Green Central sukes mengekspor 10 ribu ton cangkang sawit tujuan Jepang melalui Pelabuhan Belang-Belang, Kab. Mamuju, Sulawesi Barat pada 15 Mei 2026.

Ekspor ini menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus meningkatkan penerimaan negara. Dari kegiatan ini, negara memperoleh penerimaan berupa bea keluar sebesar Rp1.796.016.000,00 dengan nilai devisa ekspor yang dihasilkan mencapai USD981.316,18.

Kepala Kantor Bea Cukai Parepare, Dawny Marbagio, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memberikan pelayanan dan asistensi terbaik kepada para pelaku usaha agar kegiatan ekspor dapat berjalan lancar dan berkelanjutan.

“Bea Cukai Parepare akan terus memberikan pelayanan kepabeanan dan cukai secara optimal guna mendukung peningkatan ekspor daerah. Kami berharap kegiatan ekspor seperti ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat dan mendorong daya saing komoditas Indonesia di pasar internasional,” ujar Dawny.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ekspor tersebut mencerminkan pelaksanaan fungsi Bea Cukai sebagai revenue collector sekaligus industrial assistance yang mendukung dunia usaha dan industri nasional.

Bea Cukai Morowali dan MSS PT IMIP Jaga Pintu Masuk Kawasan Industri dari Peredaran Rokok IlegalMorowali, 26-05-2026 - B...
29/05/2026

Bea Cukai Morowali dan MSS PT IMIP Jaga Pintu Masuk Kawasan Industri dari Peredaran Rokok Ilegal

Morowali, 26-05-2026 - Bersinergi dengan Morowali Security Service (MSS), Bea Cukai Morowali terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Tim gabungan melakukan pemeriksaan ketat di setiap pintu masuk kawasan industri guna mencegah masuknya barang kena cukai ilegal.

Pengawasan tersebut pun membuahkan hasil, pada Sabtu (23/05), tim gabungan berhasil menindak 22 ribu batang rokok ilegal yang diduga akan diedarkan di dalam kawasan industri IMIP.

Kepala Kantor Bea Cukai Morowali, Muhariadi Angkat menyebutkan penindakan terlaksana ketika pemeriksaan rutin oleh petugas MSS terhadap kendaraan yang hendak memasuki kawasan industri. "Saat itu, petugas MSS menemukan rokok ilegal beserta pemiliknya yang akan memasuki kawasan industri. Selanjutnya, pemilik barang bersama barang bukti langsung diamankan dan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Morowali untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Rokok ilegal yang diamankan merupakan rokok impor dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Atas pelanggaran tersebut, pemilik barang dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp89 juta.

Muhariadi pun mengapresiasi sinergi petugas MSS dan Bea Cukai Morowali dalam mengawasi pintu masuk kawasan industri. "Sinergi yang terus terjalin antara kedua pihak kami harapkan mampu meminimalisasi peredaran rokok ilegal di kawasan industri, serta menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan sesuai ketentuan perundang-undangan," tutupnya.

Bea Cukai dan Avsec Soetta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Emas Ke Luar Negeri dalam Kurun Waktu Satu BulanTange...
29/05/2026

Bea Cukai dan Avsec Soetta Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kilogram Emas Ke Luar Negeri dalam Kurun Waktu Satu Bulan

Tangerang, 26-05-2026 - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dan Avsec Bandara Internasional Soekarno-Hatta gagalkan serangkaian upaya pembawaan emas yang tidak memenuhi ketentuan ekspor melalui jalur penumpang di Terminal 3 Keberangkatan Internasional. Sejak bulan April hingga Mei 2026, tim gabungan berhasil melaksanakan 12 kali penindakan dan mengamankan 17,55 kilogram emas senilai Rp45,73 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (26/05) mengatakan bahwa berdasarkan joint operation pengawasan yang ditujukan pada barang bawaan penumpang, terindikasi adanya logam mencurigakan dengan densitas tinggi. Hasil pemeriksaan ditemukan emas dalam berbagai bentuk dan berat yang disimpan dalam koper, saku, dan dipakai sebagai kalung.

"Penindakan kami laksanakan berdasarkan hasil pengawasan dan analisis terhadap barang bawaan penumpang internasional yang terindikasi membawa komoditas bernilai tinggi tanpa pemenuhan ketentuan ekspor sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Aksi penindakan pertama terlaksana pada 16 April 2026, saat seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial LCD yang hendak menuju Hong Kong kedapatan membawa 60 keping emas seberat 3.018 gram senilai Rp7,6 miliar. Sebulan berselang, tepatnya pada 19 Mei 2026, petugas kembali menggagalkan upaya warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial FH tujuan Hong Kong yang membawa 10 batang emas cast bar seberat 10 kilogram dengan nilai fantastis mencapai Rp26,18 miliar. Keesokan harinya, pada 20 Mei 2026, dua penindakan berturut-turut dilakukan terhadap WNA asal Tiongkok, yakni XWQ yang membawa 2 batang emas cast bar seberat 609 gram senilai Rp1,6 miliar, serta FCT yang membawa 2 batang emas cast bar seberat 680 gram senilai Rp1,79 miliar. Tren serupa berlanjut pada 21 Mei 2026 dengan penangkapan WW, seorang WNA asal Tiongkok yang membawa 3 batang emas cast bar seberat 612 gram senilai Rp1,61 miliar.

Puncak penindakan terjadi pada 24 Mei 2026, di mana petugas berhasil mengungkap tujuh kasus sekaligus yang seluruhnya melibatkan WNA asal Tiongkok dengan modus membawa emas jenis cast bar. Mereka adalah ZH dengan 3 batang emas cast bar seberat 251,8 gram dengan nilai Rp0,662 miliar, ZL dengan 2 batang emas cast bar seberat 401,5 gram dengan nilai Rp1,06 miliar, WJ dengan 2 batang emas cast bar seberat 392,5 gram dengan nilai Rp1,03 miliar, dan GJ dengan 2 batang emas cast bar seberat 414 gram dengan nilai Rp1,09 miliar. Pada hari yang sama, petugas juga mengamankan ZQ yang membawa 1 batang emas cast bar seberat 516 gram dengan nilai Rp1,36 miliar, CG dengan 1 batang emas cast bar seberat 514 gram dengan nilai Rp1,35 miliar, serta WHL yang kedapatan membawa 1 batang emas cast bar seberat 149,84 gram dengan perkiraan nilai Rp0,394 miliar.

Menurut Hengky, atas keseluruhan kasus penindakan tersebut saat ini masih dalam proses penelitian kepabeanan, terhadap barang hasil penindakan diamankan dan dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui kadarnya sesuai ketentuan Undang-undang Kepabeanan dan peraturan terkait.

"Terhadap para pelaku kami periksa secara intensif guna mendalami peran tiap-tiap pihak, serta menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan jaringan internasional. Selain itu, Bea Cukai juga terus melakukan pengembangan informasi dan koordinasi lintas instansi dalam rangka proses penelitian dan penegakan hukum lebih lanjut," jelasnya.

Hengky menyampaikan bahwa pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional terus diperkuat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait. “Bea Cukai bersama seluruh stakeholder terkait terus melakukan penguatan pengawasan melalui profiling penumpang dan koordinasi antarinstansi guna memastikan setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Soekarno Hatta dalam menjaga keamanan kawasan pabean, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan ekspor. Penumpang yang membawa perhiasan emas maupun emas dalam berbagai bentuk, wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Diketahui, pemerintah resmi memperketat pengawasan ekspor emas melalui kebijakan tata niaga dan fiskal terbaru. Berdasarkan yang tercantum pada lampiran PMK Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Regulasi tersebut mengatur bahwa ekspor emas dalam bentuk bubuk, dore, ingot, granules, cast bars atau setengah jadi lainnya, dan minted bars dikenakan bea keluar. Kebijakan ini diterapkan untuk mendukung hilirisasi industri nasional sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari komoditas bernilai tinggi.

Selamat Iduladha 1447 H.Semoga keikhlasan, ketabahan, dan pengorbanan di Hari Raya Iduladha senantiasa menguatkan langka...
27/05/2026

Selamat Iduladha 1447 H.

Semoga keikhlasan, ketabahan, dan pengorbanan di Hari Raya Iduladha senantiasa menguatkan langkah kita dalam berbagi, melayani, dan menebarkan kebaikan kepada sesama.

Selamat merayakan Iduladha bagi SahabatBC yang merayakan.

Address

Jakarta Utara

Opening Hours

Monday 07:30 - 17:00
Tuesday 07:30 - 17:00
Wednesday 07:30 - 17:00
Thursday 07:30 - 17:00
Friday 07:30 - 17:00

Telephone

+621500225

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Direktorat Jenderal Bea dan Cukai posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Direktorat Jenderal Bea dan Cukai:

Share