10/06/2026
Jakarta — Tim Kerja Pembangunan Daerah Tertinggal melaksanakan Rapat Pembahasan Laporan Awal Penyusunan Policy Paper Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal TA 2026 sebagai langkah awal dalam penyusunan rekomendasi kebijakan yang berbasis bukti dan kebutuhan daerah pada Selasa (09/06), di Ruang Rapat BPI Lantai 1 Gedung A Kementerian Desa dan PDT.
Dalam rapat tersebut disepakati Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai lokasi kajian untuk mendukung penyusunan model layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang komprehensif. Pengumpulan data akan dilakukan melalui observasi, supervisi, wawancara, dan Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi layanan PAUD di daerah.
Ketua Tim Kerja Pembangunan Daerah Tertinggal, Veny K. Panjaitan, S.I.P., menyampaikan bahwa kegiatan lapangan akan dilaksanakan secara terstruktur melalui observasi, wawancara, dan FGD yang melibatkan pemerintah daerah, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Dukungan pemerintah daerah juga akan diperkuat melalui penyampaian surat kepada Bappeda dan kepala daerah guna mendukung kelancaran pelaksanaan kajian.
Berbagai masukan strategis turut disampaikan peserta rapat. Perwakilan BRIN menekankan pentingnya triangulasi data, keberpihakan kebijakan daerah terhadap PAUD, serta dukungan regulasi dan anggaran. Sementara itu, tim konsultan menggarisbawahi perlunya kajian yang mencakup aspek kelembagaan, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, pembiayaan, partisipasi masyarakat, hingga digitalisasi layanan PAUD. Peserta rapat juga menyoroti pentingnya analisis dukungan Dana Desa dan penguatan kemitraan lintas sektor dalam mendukung keberlanjutan layanan PAUD di daerah.
Melalui kolaborasi antara Kemendes PDT, BRIN, tenaga ahli, pemerintah daerah, dan berbagai pihak terkait, diharapkan policy paper yang disusun dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang implementatif dan berkontribusi pada peningkatan kualitas layanan PAUD di daerah tertinggal.