16/09/2023
Hi Sohib Gapura!
Untuk mengadakan suatu acara musik tentu saja harus mengantongi izinnya terlebih dahulu, adapun tahap yang harus diikuti yaitu:
1. Promotor harus mengajukan izin lingkungan, ini mencakup perizinan pada pemerintah setempat, seperti Ketua RT, Ketua RW dan lain sebagainya.
2. Promotor harus mengajukan izin lingkungan, ini mencakup perizinan pada pemerintah setempat, seperti Ketua RT, Ketua RW dan lain sebagainya.
Setelah tahap tersebut selesai dijalankan, pihak promotor diwajibkan mengeluarkan surat permohonan dan menandatangani fakta integritas.
(Sumber: lifestyle.bisnis.com)