11/11/2021
TENAGA ADMINISTRASI TEKNIS MASIH ADA BANYAK
Amanat Presiden Joko Widodo dalam pelantikannya pada sekitaran Oktober 2019 bahwa di Indonesia perlu segera dilakukan perampingan birokrasi yang ada, juga merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan visi dan misi presiden 2019 - 2024.
Kementrian dan lembaga yang ada menyikapi marathon dan terkesan sangat kelabakan, khususnya yang membidangi Kepegawaian, ESDM dan Tata Kelola Pemerintahan Pusat Daerah.
Sehubungan pemenuhan kebutuhan pegawai, rekrutmen ASN dilakukan melalui CPNS dan PPPK dilakukan secara matang sesuai ABK dan Anjab agar mendapat out put Smart.
Yang masih menjadi keprihatinan kita justru para honorer K-II khususnya Tenaga Teknis/Administrasi itu, disamping sebagai korban transisi regulasi, kesempatan CPNS telah hilang, dan kuota terpenuhi.
Transisi Regulasi
Pemberlakuan UU 5/2014 beserta PP 11/2017 (disempurnakan dengan PP 17/2020) tidak memberi ruang CPNS apalagi jika usia melebihi 35 tahun.
Kesempatan CPNS telah Hilang
Tidak sedikit jenis pekerjaan di satuan kerja teisi oleh CPNS K-II Guru tidak linier yang dipaksakan sebagai staf kantor (administrasi).
Hal itu masih dipersulit lagi pada rekrutmen ASN PPPK 2021 ini, dari jalur umum dipastikan dapat menggeser peluangnya, sementara seleksi bagi mereka masih menjadi tanda tanya besar.
Kuota Terpenuhi
Apabila seleksi PPPK hingga tahap 2 dan 3 ternyata belum memberi kesempatan seleksi, sementara seleksi CPNS terus dibuka, maka para eks K-II Teknis/Administrasi bakal semakin sempit seiring ketentuan yang serba sulit dipenuhi, semua itu pun masih harus menghadapi penyederhanaan, penyetaraan, dan pengurangan tenaga administrasi (struktural).
Keberuntungan hanya tergantung pada penambahan pegawai yang memasuki BUP, itupun K-II tersebut hanya menempati ASN kontrak atau lebih indah disebut ASN PPPK yang "beda rasa" dibanding satunya.
Maaf bukan bermaksud apa, tapi pikirkanlah bahwa aturan bisa berubah/berganti setiap saat tergantung keberpihakan pemerintah saja.