11/08/2026
๐ฟ **Menjaga Papua, Menjaga Ruang Hidup**
Berdasarkan **PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang RPPLH Nasional 2025โ2055**, arah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pulau Papua menempatkan pemberdayaan **Orang Asli Papua (OAP)** dalam pengelolaan hutan dan lahan yang berkelanjutan sebagai bagian penting dalam menjaga keberlanjutan Papua.
Papua bukan sekadar wilayah yang kaya akan hutan dan sumber daya alam. Hutan, sungai, rawa, gambut, mangrove, pesisir, hingga laut merupakan bagian dari ruang hidup masyarakatโyang menopang pangan, air, budaya, identitas, dan pengetahuan yang diwariskan antargenerasi.
Karena itu, perlindungan ekosistem perlu berjalan beriringan dengan pemberdayaan OAP. Masyarakat bukan hanya penerima manfaat, tetapi juga **pemilik wilayah, pemilik pengetahuan, perencana, pengelola, pemantau, dan pelaku pemulihan lingkungan.**
๐ฑ Masa depan Papua bukan ditentukan oleh seberapa cepat hutannya dikonversi, tetapi oleh seberapa kuat **hutan, budaya, dan masyarakatnya tetap hidup bersama.**
Mari membangun Papua yang **berdaulat secara ekologis, kuat secara budaya, dan sejahtera secara bermartabat.** ๐ฟ