02/09/2026
PENERTIBAN BANGUNAN DI ATAS TROTOAR | KELURAHAN KEBON PALA
Jakarta Timur — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, bersama unsur terkait melaksanakan kegiatan penegakan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu, 2 September 2026, mulai pukul 09.00 WIB tersebut menyasar bangunan dan aktivitas yang berada di atas trotoar di Jl. Usman Harun, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap 4 bangunan semi permanen yang berada di atas trotoar serta 1 terpal milik warung yang menggunakan area trotoar.
Selain itu, dilakukan p**a penopingan pohon sebagai upaya menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan.
Kegiatan melibatkan unsur Satpol PP, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Polsek Makasar, Babinsa, Damkar, Dishub, SDA, Bina Marga, PPSU, serta FKDM.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan trotoar yang tertib, aman, nyaman, dan dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh pejalan kaki, sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah Kecamatan Makasar.
💛 Trotoar untuk pejalan kaki. Lingkungan tertib, kota semakin nyaman.
Satpol PP Kota Jakarta Timur
Satpol PP DKI Jakarta
Jakarta Timur
Direktorat Pol PP dan Linmas Kemendagri