07/04/2026
Dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional dan percepatan transformasi tata kelola pemerintahan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan pada tanggal 30 Maret 2026.
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN Di Instansi Pemerintah Dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan