14/08/2026
Kementerian Sosial bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat penanganan korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) secara terpadu, mulai dari rehabilitasi hingga pemberdayaan. Penandatanganan berlangsung di Aula Ki Hadjar Dewantara, Pusat Pengembangan SDM BNN, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8/2026).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, kerja sama lintas kementerian dan lembaga menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan korban dilakukan secara tepat sasaran, efektif, dan terukur. Menurutnya, penyelarasan data melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi dasar bagi masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberikan intervensi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa sekitar 4,15 juta jiwa penduduk usia produktif terpapar penyalahgunaan Napza pada periode 2023–2025. Kondisi tersebut menjadi tantangan yang perlu ditangani bersama. Penggunaan data yang sama antarkementerian dan lembaga diharapkan dapat memperkuat efektivitas penanganan sehingga para korban dapat pulih, kembali produktif, dan percaya diri di tengah masyarakat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penanganan korban akan disesuaikan dengan tingkat kebutuhan, mulai dari layanan kesehatan bagi kasus berat, penanganan melalui BNN dan IPWL untuk kasus sedang, hingga dukungan Kemensos bagi kasus ringan. Photo: Biro Humas Kemensos