25/01/2026
Sobat sosial JDIh, pada hari Jumat 23 Januari 2026, Biro Hukum Kementerian Sosial melaksanakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang Asistensi Rehabiitasi Sosial di Cibinong, Bogor yang dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Sekretariat Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, Sekretariat Inspektorat Jenderal, Direktorat Rehabilitas Sosial Penyandang Disabilitas, Direktorat Rehabilitas Sosial Lanjut Usia, Direktorat Rehabilitas Sosial Korban Bencana dan Kebencanaan, Direktorat Rehabilitas Sosial Anak, Dinas Sosial Daerah Kota Bekasi, Dinas Sosial Daerah Kabupaten Bekasi, Sentra Terpadu “Pangudi Luhur” di Bekasi, Sentra Terpadu “Inten Suweno” di Bogor, Sentra “Handayani” di Jakarta, Sentra “Mulya Jaya” di Jakarta dan perwakilan Lembaga Kesejahteraan Sosial. Tujuan mengapa Rancangan Peraturan Menteri Sosial tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial perlu disusun, antara lain untuk untuk menyesuaikan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial dan mengoptimalkan layanan rehabilitasi sosial, perlu pengaturan mengenai asistensi rehabilitasi sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2021 tentang Asistensi Rehabilitasi Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti. kegiatan uji publik ini perlu dilaksanakan sebagaimana amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Undang-Undang tersebut mengatur bahwa “Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan”.