17/04/2024
Auditor Halal adalah kegiatan mendampingi Pelaku Usaha dalam memenuhi persyaratan pernyataan kehalalan Produk, dalam rangka melaksanakan kewajiban sertifikasi halal. Audit dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi. Hidayatullah merupakan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang hadir dalam membantu Pemerintah untuk kemudahan dalam proses Sertifikasi Halal, untuk terciptanya target pemerintah bahwa 2024, semua produk sudah berlabel halal.
Sebagaimana ketentuan regulasi, PPH atau Proses Produk Halal itu sendiri adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.
LPH merupakan salah satu komponen yang mendukung dalam proses sertfikasi halal. LPH memiliki fungsi pemeriksaan dan pengujian terhadap kehalalan produk.
LPH Hidayatullah salah satu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang sudah mendapatkan izin dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan Nomor Akreditasi REG RI LH A-1P12470020013122 untuk melaksanakan fungsi pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk yang diajukan oleh pelaku usaha melalui sistem PTSP Halal Kementerian Agama RI.
Mari bergabung bersama kami dalam menciptakan ekosistem Halal Indonesia untuk halal dunia.
Link Pendaftaran auditor Halal LPH Hidayatullah ππ»ππ»
https://forms.gle/ajs6q4F1eHZyudoM7
https://www.instagram.com/p/C52hQW4PZiU/?igsh=MWQ0emhydnhiaXduNA==