KPP Wajib Pajak Besar Tiga

KPP Wajib Pajak Besar Tiga 📍 Gedung K.R.T Radjiman Wedyodiningrat Lantai 12-13,
Jl. Jend. Sudirman Kav. 56 Jakarta Selatan 12190

24/07/2026
  Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana...
24/07/2026

Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur. Pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif.

Yuk, simak info selengkapnya pada infografis berikut!

Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal...
30/06/2026

Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5 persen. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

Ketentuan ini bukan merupakan pajak baru. Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian mengenai kelompok Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM dan yang mengikuti mekanisme perpajakan sesuai karakteristik penghasilannya.

Dengan memahami ketentuan yang berlaku, dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai aturan.

Banyak yang bertanya, “Mengapa JHT dikenai pajak?” Bahkan ada yang merasa ketentuan ini kurang berpihak kepada pekerja.P...
30/06/2026

Banyak yang bertanya, “Mengapa JHT dikenai pajak?” Bahkan ada yang merasa ketentuan ini kurang berpihak kepada pekerja.

Pertanyaan seperti ini sangat wajar. Karena itu, penting bagi kita untuk melihat informasi secara utuh.

Faktanya, tidak semua pencairan JHT dikenai pajak. Besaran tarif, waktu pencairan, hingga alasan mengapa pajak dikenakan telah diatur sejak lama dalam peraturan perpajakan.

Yuk, simak penjelasan lengkapnya di setiap slide agar tidak terjebak pada informasi yang sepotong-sepotong. Semoga bisa membantu menjawab pertanyaan

Address

Jakarta
12160

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6222775100

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Wajib Pajak Besar Tiga posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Wajib Pajak Besar Tiga:

Shortcuts

Share