02/05/2026
Peristiwa pembunuhan yang menimpa satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu beberapa waktu lalu menyisakan berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat luas terutama kerabat korban itu sendiri.
Dalam peristiwa ini Polres Indramayu telah menetapkan dua orang yaitu Ririn Rifanto dan Prio sebagai tersangka hingga pada akhirnya memasuki persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dalam sidang perdananya, terdakwa Prio menyebut nama lain yang diduga terlibat dalam aksi sadis tersebut, sehingga publik pun dibuat terkejut termasuk Ruslandi yang saat itu msih sebagai kuasa hukum Terdakwa Ririn dan Prio.
Kini kabar terbaru, saat usai sidang Ririn (Terdakwa) histeris dan mengaku dipaksa agar mengaku melakukan pembunuhan.
Toni RM yang kini mendampingi Ririn dan Prio meyakini bahwa Ririn dan Prio bukan pelaku utama pembunuhan melainkan ada orang lain yang disebut sebut oleh kedua terdakwa.
Sementara Hery Reang yang menjadi kuasa hukum keluarga korban juga meyakini bahwa pelaku hanyalah dua orang tersebut yakni Ririn dan Prio.
Selain itu, salah sayu yang mengaku dirinya masih memiliki hubungan keluarga dengan Aman Yani pernah memposting foto Aman Yani dengan caption orang hilang.
Postingan itu diunggah pada tahun 2020 lalu.
Catatan :
Prio dan Ririn kompak menyebut 4 nama orang yang sama, dan tidak pernah salah dalam penyebutan nama.
Sikap Polisi sendiri memilih diam meski institusinya diserang habis habisan.
Keluarga Aman Yani sendiri hingga kini masih belum memberikan klarifikasi secara terbuka.
Namun yang terbaru dua saudara dari Aman Yani telah menemui pengacara Ruslandi.