01/02/2016
Suasana tegang penggeledahan oleh KPK *just joking* Bahwa perubahan adalah hal yang tidak dapat dielakkan. Demikian juga dengan keberadaan Pusjianbang. Berdasarkan Permenkumham Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham, Pusjianbang yang semula adalah unit teknis di bawah Sekjen, kini menjadi salah satu pusat di bawah Balitbang Hukum dan HAM.
Posisi personil (SDM) Pusjianbang juga berubah. Para Pejabat Fungsional Peneliti tetap berada di Pusjianbang sedangkan (sebagian besar) Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Umumnya menempati posisi baru di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin: unit teknis di bawah setjen)
Hari ini, para Jafung Peneliti berkemas untuk menempati kantor barunya di Balitbang Hukum dan HAM