Direktorat Jenderal PSDKP

Direktorat Jenderal PSDKP Akun Resmi Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan - Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

15/06/2026

🚨 Call Center Ditjen PSDKP, Pastikan Nelayan Tidak Sendiri di Tengah Laut!

Ditjen PSDKP sediakan layanan darurat yang dapat dihubungi selama 24 jam melalui Call Center:

📞 0811 1000 3132

Simpan nomor ini dan bagikan kepada keluarga, rekan nelayan, serta komunitas nelayan lainnya. Bagi Ditjen PSDKP, keselamatan dan keamanan nelayan Indonesia selalu menjadi prioritas. 🇮🇩⚓

Saat melaut, berbagai situasi tak terduga bisa saja terjadi, mulai dari kendala operasional hingga kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat. Karena itu, Ditjen PSDKP KKP memastikan nelayan Indonesia tidak menghadapi situasi tersebut sendirian.


SIARAN PERSKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANANNOMOR: SP.161/SJ.5/VI/2026KKP Lepasliarkan 1.300 Ekor Ikan Napoleon Barang ...
14/06/2026

SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.161/SJ.5/VI/2026

KKP Lepasliarkan 1.300 Ekor Ikan Napoleon Barang Bukti Penyelundupan ke Hong Kong

JAKARTA, (9/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara, pada 5 dan 7 Juni 2026.

Ikan Napoleon yang dilepasliarkan merupakan muatan kapal MV. Silver Island (492 GT) berbendera Sao Tome yang ditangkap oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 lalu saat dalam pelayaran menuju Hong Kong.

“Pelepasliaran ini sejalan dengan semangat penegakan hukum yang tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), di Jakarta, Selasa (9/6).

Ipunk menjelaskan, jika barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk dalam jenis yang dilindungi, maka tindakan penyelamatan segera dilakukan, yakni dengan mengembalikannya ke habitat alami demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan Indonesia.

Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menyampaikan secara teknis proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Pertimbangannya adalah jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi waktu dan cuaca yang direkomendasikan untuk pelepasliaran.

“Dalam rangka proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sebagian dari ikan Napoleon ini telah disisihkan untuk dijadikan sampel barang bukti dalam persidangan,” tambah Halid.

Aksi penyelamatan ini dikawal ketat dan dihadiri oleh perwakilan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta Tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.

“Saat ini kasus telah resmi masuk dalam proses penyidikan. Kami terus mendalami dan mengembangkan kasus ini sesuai dengan temuan-temuan di lapangan. Penyidik juga segera memanggil serta meminta keterangan dari pihak pemilik, penanggung jawab MV Silver Island, maupun pihak-pihak lain yang terkait dengan jaringan ini,” tegas Halid.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengingatkan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia, terlebih jenis ikan yang berstatus dilindungi. Pihaknya terus menekankan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.

HUMAS DITJEN PSDKP

13/06/2026

"Biar sedikit, semoga berkah." ✨

Karena keberkahan tidak selalu tentang jumlah, tetapi tentang manfaat yang dirasakan.

Semoga setiap rezeki yang kita peroleh membawa kebaikan, mencukupi kebutuhan, dan menjadi jalan untuk berbagi kepada sesama. 🤲

Selamat berakhir pekan, !




NEGARA HADIR, NELAYAN TIDAK SENDIRI DI TENGAH LAUT! 🛡️🇲🇨Tahukah kamu kalau di tengah laut yang luas, keselamatan para ne...
11/06/2026

NEGARA HADIR, NELAYAN TIDAK SENDIRI DI TENGAH LAUT! 🛡️🇲🇨

Tahukah kamu kalau di tengah laut yang luas, keselamatan para nelayan adalah prioritas utama? 🌊⚓

Dalam episode perdana program RAD AR PSDKP (Ruang Dialog Advokasi dan Literasi), Direktur Jenderal PSDKP, Bapak Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M., membedah tuntas tentang peluncuran Nomor Panggilan Darurat bagi Nelayan.

Bukan sekadar alat pantau kepatuhan, pemasangan VMS (Vessel Monitoring System) terbukti menjadi "penyelamat nyawa" saat kapal mengalami gangguan operasional, mati mesin, kebocoran, hingga cuaca buruk di laut lepas. Hanya dalam hitungan menit, posisi kapal yang darurat bisa terlacak secara presisi untuk segera mendapatkan bantuan evakuasi.

Bagi pemilik kapal ikan yang beroperasi di atas 12 mil, yuk segera pasang VMS demi keselamatan bersama. Jangan tunggu sampai terjadi bahaya di laut luas!

Tonton video selengkapnya di YouTube Ditjen PSDKP untuk informasi yang lebih mendalam! klik link berikut>>

https://www.youtube.com/watch?v=XPV6UydXCo4&list=PLd0p89wfSGRoCwzkucmB1aG-rbDJXAlEi




 , sudah tahu tugas dan fungsi Ditjen PSDKP? Ditjen PSDKP merupakan unit kerja di bawah Kementerian Kelautan dan Perikan...
11/06/2026

, sudah tahu tugas dan fungsi Ditjen PSDKP? Ditjen PSDKP merupakan unit kerja di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan.

Dalam menjalankan tugas tersebut, Ditjen PSDKP mengemban berbagai fungsi strategis untuk memastikan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Yuk, kenali lebih dekat 7 fungsi Ditjen PSDKP melalui infografis berikut!




SIARAN PERSKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANANNOMOR: SP.158/SJ.5/VI/2026KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Mom...
10/06/2026

SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.158/SJ.5/VI/2026

KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing

Jakarta, (5/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan menegaskan komitmen penuh untuk memperkuat pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, khususnya dalam memberantas Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing pada momentum Hari Internasional Pemberantasan Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing yang jatuh setiap tanggal 5 Juni.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), menyatakan bahwa peringatan global ini sejalan dengan napas perjuangan Direktorat Jenderal PSDKP. Menurutnya, pemberantasan IUU Fishing bukan sekadar melindungi komoditas perikanan di perairan Indonesia, melainkan manifestasi nyata dalam mengawal Pasal 33 UUD 1945 demi mewujudkan kedaulatan bahari nasional.

"IUU Fishing bukan pencurian ikan biasa, melainkan ancaman nyata bagi masa depan generasi bangsa. Kami di PSDKP berdiri sebagai garda terdepan untuk memastikan seluruh kekayaan laut dikelola secara mandiri dan profesional demi kesejahteraan masyarakat," ujar Ipunk dalam Webinar Nasional Pemberantasan IUU Fishing di Indonesia, Jumat (5/6).

Sepanjang periode 2021 hingga 2026, Direktorat Jenderal PSDKP mencatatkan capaian kinerja melalui operasi pengawasan yang ketat. KKP berhasil menindak 1.210 unit kapal pelaku IUU Fishing sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp16,6 triliun.

Salah satu aksi terbaru yang dilakukan adalah keberhasilan menggagalkan penyelundupan 1,2 ton ikan Napoleon menuju Hong Kong oleh kapal berbendera Sao Tome and Principe sebuah negara di kawasan Afrika Tengah pada Jumat, 29 Mei lalu. Penyelundup tersebut menggunakan modus operandi dengan menempatkan ikan napoleon di palka yang tersembunyi.

"Modus operandi mereka terus berkembang. Saat ini, IUU Fishing juga sering terkait dengan kejahatan serius lainnya, seperti penyelundupan manusia (people smuggling) hingga pencucian uang dari hasil perikanan (fish laundering)," jelas Ipunk.

Menghadapi tantangan yang kian kompleks, PSDKP terus meluncurkan berbagai terobosan penting. Langkah strategis tersebut meliputi penguatan teknologi pemantauan, pengadopsian aturan global, hingga penerapan sanksi hukum yang progresif.

Ipunk menekankan pentingnya tindakan luar biasa (extraordinary action). Ia menginstruksikan seluruh jajaran PSDKP di lapangan untuk bergerak lebih jeli, teliti, dan cermat, termasuk dalam mengawasi penggunaan alat penangkapan ikan agar tetap ramah lingkungan.

Menutup arahannya dalam forum webinar tersebut, Ipunk mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menyamakan persepsi dan langkah aksi nyata demi memutus rantai IUU Fishing secara total dari hulu ke hilir.

Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang secara tegas menyatakan perang melawan IUU Fishing, untuk keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Webinar nasional ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri yang memaparkan peran strategis diplomasi global Indonesia. Selain itu, hadir p**a pakar hukum internasional Prof. Arie Afriansyah serta pakar geospasial I Made Andi Arsana untuk membedah harmonisasi hukum internasional dan kedaulatan batas wilayah.

HUMAS DITJEN PSDKP

10/06/2026

🐟 1.300 Ikan Napoleon Kembali ke Habitatnya

Sebagai bentuk komitmen menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia, Direktorat Jenderal PSDKP KKP bersama Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan pelepasliaran 1.300 ekor ikan napoleon di kawasan konservasi Sulawesi Utara.

Pelepasliaran dilakukan menggunakan KP ORCA 04 terhadap ikan napoleon yang merupakan muatan kapal MV. Silver Island, kapal berbendera Sao Tome yang ditangkap di Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026 saat berlayar menuju Hong Kong.

Ikan napoleon merupakan spesies yang masuk dalam Appendix II CITES, sehingga perdagangan dan pemanfaatannya harus diatur serta diawasi secara ketat untuk mencegah ancaman kepunahan.

Sementara itu, MV. Silver Island ditetapkan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung di Pangkalan PSDKP Bitung. Tersangka dijerat dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan kapal berpotensi dirampas untuk negara.





SIARAN PERSKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR: SP.156/SJ.5/VI/2026KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan ...
09/06/2026

SIARAN PERS
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR: SP.156/SJ.5/VI/2026

KKP Tangkap Kapal Asing Pengangkut 1,2 Ton Ikan Napoleon Ilegal

BITUNG, (4/6) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan satu unit kapal asing, MV Silver Island, yang mengangkut 1,2 ton ikan Napoleon secara ilegal menuju luar negeri. Kapal tersebut dicegat oleh Kapal Pengawas (KP) Orca 04 di laut Sulawesi saat dalam pelayaran menuju Hong Kong pada Jumat 29 Mei lalu.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (4/6) menyatakan bahwa hasil pemeriksaan di laut oleh KP Orca 04 menemukan MV Silver Island membawa 1,2 ton ikan Napoleon tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal ini mengangkut ikan hidup, berangkat dari Sumenep, Jawa Timur pada 26 Mei 2026 menuju Hong Kong. Hasil pemeriksaan jelas, terdapat Napoleon dalam jumlah besar, tidak ada izinnya, dan kuotanya pun tidak ada,” ungkap Ipunk.

Selain tidak mengantongi izin, Ipunk mengungkap adanya indikasi kuat pelaku untuk mengelabui Pengawas Perikanan. Ikan Napoleon disembunyikan di lokasi tersembunyi yang sulit dijangkau petugas.

“Napoleon ini ditempatkan di palka kapal yang tidak biasa, yaitu di bagian yang sulit dimasuki petugas pemeriksa. Bahkan pintunya rahasia dan harus melalui gudang spare part mesin kapal,” jelas Ipunk.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari operasi ini diperkirakan mencapai Rp16 miliar. Angka tersebut dihitung berdasarkan jumlah muatan ikan Napoleon serta potensi pendapatan negara, baik berupa pajak maupun non-pajak, yang seharusnya dibayarkan.

Atas kegiatan ilegal ini, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

“Kasus ini akan kami lanjutkan ke proses hukum. Kami akan mendalami dan mengembangkannya sesuai dengan temuan-temuan yang ada,” tegas Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Operasi Armada, Teuku Elvitrasyah, menambahkan bahwa MV Silver Island yang berukuran 492 GT merupakan jenis kapal pengangkut ikan hidup berkebangsaan Sao Tome and Principe (sebuah negara di kawasan Afrika Tengah) dan dimiliki oleh perusahaan yang berdomisili di Hong Kong.

“Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai indikasi MV Silver Island membawa salah satu jenis ikan dilindungi secara ilegal dari Sumenep, Jawa Timur menuju Hong Kong,” jelas Teuku.

Informasi awal tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis pergerakan kapal. MV Silver Island terpantau berlayar di Selat Makassar dan Laut Sulawesi menuju Hong Kong, hingga akhirnya dilakukan pencegatan (intercept) oleh KP Orca 04.

Ikan Napoleon merupakan jenis ikan yang dilindungi terbatas sesuai dengan daftar pada Appendix II CITES. Pemanfaatannya diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61/PERMEN-KP/2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Sesuai ketentuan ini, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) Perdagangan Luar Negeri dan Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN).

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa KKP berkomitmen menerapkan pengaturan larangan penuh maupun terbatas terhadap spesies ikan tertentu. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi sumber daya ikan agar tidak punah, terutama ikan asli Indonesia (indigenous species), sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem asli alam Indonesia.

HUMAS DITJEN PSDKP

08/06/2026

Ketika Ekologi dan Ekonomi Bekerja Sama

Sahabat Bahari, menjaga laut bukan cuma soal sayang lingkungan, tapi soal menyelamatkan aset ekonomi jangka panjang!

Di konsep Ekonomi Biru, kita tidak lagi "mengeksploitasi" laut secara besar-besaran, tapi "mengelola sumber daya laut" agar tidak habis di masa depan.

Melalui Ekonomi Biru, kita sedang menyelaraskan ekologi dan ekonomi yang ternyata bisa berjalan bersama.

Laut Terawat, Nelayan dan Pembudidaya Berdaulat, Ekonomi Meningkat!

Apa nih aksi kecilmu yang paling sederhana untuk jaga laut kita? Komen yaa 😉

Gagalkan kerugian Rp16 Miliar! Begini kronologi KKP mencegat kapal asing penyelundup 1,2 ton ikan Napoleon. 🚨Kapal MV Si...
08/06/2026

Gagalkan kerugian Rp16 Miliar! Begini kronologi KKP mencegat kapal asing penyelundup 1,2 ton ikan Napoleon. 🚨

Kapal MV Silver Island asal Sao Tome and Principe ini mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan ikan dilindungi tersebut di palka rahasia dalam pelayaran dari Sumenep menuju Hong Kong. Namun, berkat laporan masyarakat dan kesigapan KP Orca 04, aksi mereka berhasil dihentikan di Laut Sulawesi!

👉 Geser ke samping untuk lihat kronologi lengkap penangkapannya!

Address

Gedung Mina Bahari 4, Jalan Medan Merdeka Timur No. 16 Gambir
Jakarta
10110

Opening Hours

Monday 07:00 - 15:00
Tuesday 07:00 - 03:00
Wednesday 07:00 - 03:00
Thursday 07:00 - 03:00
Friday 07:00 - 03:00

Telephone

+6285211430096

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Direktorat Jenderal PSDKP posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Direktorat Jenderal PSDKP:

Share