23/09/2023
"Victim of Scam/Korban Penipuan"= Panzi Zuckerberg
"FB Name/Nama FB Ripper"= Kisan Yahya
"FB Username/Link Ripper"= https://www.facebook.com/profile.php?id=100085937997109
"Proof of Concept/Deskripsi Penjelasan" = Pembelian Akun Mobile Legends, tanpa rekber
"Photo Evidence/Bukti Foto" =
Solusi = Tetap gunakan jasa rekber yang famous agar semua transaksi tetap aman, dan tidak terjadi hal seperti ini
Terms = Undang-undang Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.