Pengaduan Ripper Indonesia

Pengaduan Ripper Indonesia Pengaduan Ripper Indonesia (PRI) adalah sebuah aduan report yg dikhususkan untuk kasus Ripper Online

"Victim of Scam/Korban Penipuan"= Panzi Zuckerberg"FB Name/Nama FB Ripper"= Kisan Yahya"FB Username/Link Ripper"= https:...
23/09/2023

"Victim of Scam/Korban Penipuan"= Panzi Zuckerberg
"FB Name/Nama FB Ripper"= Kisan Yahya
"FB Username/Link Ripper"= https://www.facebook.com/profile.php?id=100085937997109
"Proof of Concept/Deskripsi Penjelasan" = Pembelian Akun Mobile Legends, tanpa rekber
"Photo Evidence/Bukti Foto" =

Solusi = Tetap gunakan jasa rekber yang famous agar semua transaksi tetap aman, dan tidak terjadi hal seperti ini

Terms = Undang-undang Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

23/09/2023

Fanspage ini diresmikan untuk pengaduan terutama kasus kasus Ripper yang berada di dunia maya, yang berdasarkan bukti valid tentang korban.

berikut ini adalah form untuk pengaduan kasus ripper :

"Victim of Scam/Korban Penipuan"=
"FB Name/Nama FB Ripper"=
"FB Username/Link"=
"Proof of Concept/Deskripsi Penjelasan" =
"Photo Evidence/Bukti Foto" =

Semua Postingan disini tertera sesuai Undang-undang Yang berlaku.
Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar

27 Des 2022

Address

Berlin
Jakarta

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengaduan Ripper Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share