BKSAP DPR RI

BKSAP DPR RI Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, yang selanjutnya disingkat BKSAP, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.

Berdasarkan Pasal 75 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib DPR RI, BKSAP bertugas :
a. mengembangkan, membina, dan meningkatkan hubungan persahabatan dan kerja sama antara DPR dan parlemen negara lain, baik secara bilateral maupun multilateral. termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen dan/atauanggota parlemen negara lain;
b. m

enerima kunjungan delegasi parlemen negara lain yang menjadi tamu DPR;
c. mengkoordinasikan kunjungan kerja alat kelengkapan DPR ke luar negeri; dan
d. memberikan saran atau usul kepada pimpinan DPR tentang masalah kerja sama antar parlemen.

Address

Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan
Jakarta
10270

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when BKSAP DPR RI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to BKSAP DPR RI:

Share