Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI Akun resmi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU RI) yang dikelola oleh Biro Humas dan Kerja Sama. Selengkapnya kunjungi www.kppu.go.id

Welcome to the KPPU''s official page for public news and events! If you're looking for the official source of information about the KPPU, please visit our homepage at http://www.kppu.go.id and http://eng.kppu.go.id/

The Commission for the supervision of Business Competition (KPPU) is an independent authority established to supervise the implementation of the Law concerning the Prohibitio

n of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. Independent from the influence and control of the Government and other parties, the KPPU’s duties includes drafting implementing regulations, conducting examinations of any party alleged to have violated law No. 5/1999, issuing binding decisions, and imposing legal sanction(s) on any violator of the law. Welcome to the KPPU's official page for public news and events! If you're looking for the official source of information about the FTC, please visit our homepage at http://www.kppu.go.id and http://eng.kppu.go.id/

Selamat Hari Pramuka ke-65,  !Semangat Pramuka adalah semangat untuk terus berkarya, mandiri, berintegritas, dan mengabd...
14/08/2026

Selamat Hari Pramuka ke-65, !

Semangat Pramuka adalah semangat untuk terus berkarya, mandiri, berintegritas, dan mengabdi. Nilai-nilai tersebut menjadi bekal penting dalam membangun Indonesia yang tangguh dan berdaya saing.

Mari mantapkan langkah, jaga integritas, dan bangun ekosistem usaha yang sehat untuk Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.

Salam Pramuka! ⚜️

13/08/2026

Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI dan Pidato Presiden RI dalam rangka menyampaikan RUU APBN Tahun 2027 beserta Nota Keuangannya, pada 14 Agustus 2026, di YouTube Sekretariat Negara.







Lomba tradisional menjadi salah satu cara seru masyarakat Indonesia merayakan kemerdekaan. Dari panjat pinang hingga tar...
12/08/2026

Lomba tradisional menjadi salah satu cara seru masyarakat Indonesia merayakan kemerdekaan. Dari panjat pinang hingga tarik tambang, setiap peserta berlomba menjadi yang terbaik, namun tetap dalam semangat sportivitas dan aturan yang adil. 🇮🇩

Semangat tersebut juga penting dalam persaingan usaha. Pelaku usaha perlu diberi kesempatan yang sama untuk berkompetisi, berinovasi, dan memberikan pilihan terbaik bagi konsumen tanpa praktik yang menghambat atau mematikan persaingan.

Karena persaingan yang sehat bukan sekadar soal siapa yang menang, tetapi tentang bagaimana kompetisi berlangsung secara adil dan memberikan manfaat bagi semua.

Mari rayakan kemerdekaan dengan semangat kompetisi yang sportif, adil, dan sehat!

Selamat Hari UMKM Nasional 2026,  !Lebih dari 64 juta UMKM menggerakkan ekonomi Indonesia. Menciptakan lapangan kerja, m...
12/08/2026

Selamat Hari UMKM Nasional 2026, !

Lebih dari 64 juta UMKM menggerakkan ekonomi Indonesia. Menciptakan lapangan kerja, menghadirkan inovasi, sekaligus menghidupkan ekonomi dari berbagai penjuru negeri.

Namun, UMKM tidak cukup hanya didorong untuk tumbuh. UMKM juga membutuhkan ruang untuk bersaing secara sehat, akses pasar yang adil, dan kemitraan yang setara.

Karena ketika UMKM bertumbuh, persaingan yang sehat harus ikut tumbuh.

KPPU hadir untuk memastikan kemitraan antara UMKM dengan usaha yang lebih besar berjalan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, memperkuat, mempercayai, dan menguntungkan, bukan menciptakan ketergantungan atau ketimpangan.

Sebab, kemitraan yang sehat bukan sekadar hubungan bisnis. Kemitraan adalah jalan untuk memperkuat daya saing UMKM, memperluas rantai pasok, dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

KPPU Dorong Perusahaan Antisipasi Risiko Persaingan Usaha Sejak DiniJakarta (11/8) - Risiko pelanggaran persaingan usaha...
11/08/2026

KPPU Dorong Perusahaan Antisipasi Risiko Persaingan Usaha Sejak Dini

Jakarta (11/8) - Risiko pelanggaran persaingan usaha tidak selalu muncul karena perusahaan sengaja melanggar hukum. Dalam praktiknya, potensi pelanggaran dapat berawal dari keputusan bisnis, pola kerja sama, atau kebijakan internal yang tidak lebih dulu mempertimbangkan aspek persaingan usaha. Karena itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN), untuk memperkuat sistem kepatuhan persaingan usaha dan melakukan mitigasi terhadap risiko tersebut sejak awal.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan pencegahan perlu menjadi bagian dari cara perusahaan menjalankan kegiatan usahanya. Dengan mengenali risiko sejak awal, potensi pelanggaran dapat ditangani sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar dan berdampak pada pelaku usaha lain maupun konsumen.

“Perusahaan perlu mengenali risiko persaingan usaha sejak dari internal. Jangan sampai persoalan baru disadari setelah terjadi pelanggaran dan menimbulkan dampak yang lebih luas,” ujar Gopprera.

Upaya tersebut dapat dilakukan melalui Program Kepatuhan Persaingan Usaha yang diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022. Program ini mendorong perusahaan membangun mekanisme internal untuk mengenali, mencegah, dan mengendalikan risiko pelanggaran hukum persaingan usaha yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU mencatat telah menerima 64 permohonan Program Kepatuhan, terdiri atas 38 BUMN dan 26 perusahaan swasta. Sebanyak 25 perusahaan telah memperoleh penetapan kepatuhan dari KPPU sampai saat ini. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa ruang untuk memperkuat program kepatuhan masih terbuka lebar. Pada 2026, misalnya, terdapat lima perusahaan yang mendaftarkan Program Kepatuhan kepada KPPU. Kondisi tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi KPPU untuk memperluas pendekatan pencegahan. Asistensi kepada perusahaan akan terus diperkuat, termasuk melalui pemanfaatan layanan digital, agar pemahaman mengenai risiko persaingan usaha dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.

Kebutuhan tersebut semakin penting karena dampak pelanggaran persaingan usaha tidak berhenti pada perusahaan yang terlibat. Praktik kartel dapat memengaruhi harga yang dibayar konsumen. Persekongkolan dalam tender dapat membuat belanja pemerintah menjadi tidak efisien. Sementara itu, penyalahgunaan posisi dominan dapat membuat pelaku usaha lain kesulitan masuk atau berkembang di pasar.

Pada akhirnya, persoalan persaingan usaha berkaitan langsung dengan kehidupan ekonomi sehari-hari. Ketika pasar berjalan secara sehat, perusahaan memiliki ruang untuk bersaing melalui harga, kualitas, efisiensi, dan inovasi. Konsumen pun memiliki lebih banyak
pilihan. Persaingan yang sehat juga penting bagi terciptanya iklim usaha yang dapat diprediksi. Kepastian tersebut dibutuhkan agar pelaku usaha dapat mengambil keputusan investasi dan pengembangan usaha dengan lebih baik, sekaligus mendorong produktivitas dan daya saing ekonomi nasional. Termasuk dalam memastikan aktivitas impor berjalan secara adil tanpa adanya praktik kartel, penguasaan pasar sepihak, atau penyalahgunaan posisi dominan yang dapat merugikan industri dan konsumen.

Karena itu, KPPU memandang kepatuhan bukan sekadar upaya untuk menghindari sanksi. Kepatuhan perlu menjadi bagian dari tata kelola perusahaan dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan bisnis, terutama pada kegiatan yang berpotensi memengaruhi kondisi persaingan di pasar. Upaya kepatuhan juga dapat menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam penjatuhan denda administratif apabila perusahaan di kemudian hari terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, keberadaan program kepatuhan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap mematuhi seluruh ketentuan hukum persaingan usaha.

KPPU akan terus memperkuat pendekatan pencegahan melalui edukasi, asistensi, dan pengembangan instrumen kepatuhan. Pada saat yang sama, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Mencegah pelanggaran akan selalu lebih baik daripada menunggu persoalan muncul. Dengan kepatuhan yang dibangun sejak awal, perusahaan dapat menjalankan kegiatan usaha dengan lebih bertanggung jawab, sementara persaingan di pasar tetap memberi ruang yang adil bagi pelaku usaha dan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat,” jelas Gopprera. /hum

***

KPPU–Ombudsman RI Perkuat Sinergi Pengawasan Layanan Publik dan Persaingan Usaha SehatJakarta (11/8) – Komisi Pengawas P...
11/08/2026

KPPU–Ombudsman RI Perkuat Sinergi Pengawasan Layanan Publik dan Persaingan Usaha Sehat

Jakarta (11/8) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperkuat sinergi pengawasan untuk mencegah tata kelola dan pelayanan publik yang berpotensi menghambat persaingan usaha. Kedua lembaga juga mendorong mekanisme pertukaran informasi dan pengaduan masyarakat agar persoalan yang berkaitan dengan kewenangan masing-masing dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat dan tepat sasaran. Hal tersebut mengemuka dalam audiensi KPPU dengan ORI di Kantor ORI, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ketua KPPU Gopprera Panggabean menekankan pentingnya mengedepankan pendekatan pencegahan, antara lain melalui penguatan program kepatuhan serta efektivitas tindak lanjut atas saran dan pertimbangan KPPU. Upaya tersebut, menurutnya, juga perlu diperkuat di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD), khususnya dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

"Pencegahan harus kita kedepankan, termasuk melalui penguatan kepatuhan BUMN dan BUMD terhadap prinsip persaingan usaha serta efektivitas tindak lanjut atas saran dan pertimbangan KPPU," ujar Gopprera.

Menurut Gopprera, proses pengadaan yang transparan dan kompetitif penting untuk memastikan kesempatan berusaha yang setara sekaligus mencegah kebijakan atau tata kelola yang berpotensi memberikan perlakuan tidak adil kepada pelaku usaha tertentu.

Wakil Ketua ORI Rahmadi Indra Tektona menilai terdapat irisan yang kuat antara pengawasan pelayanan publik dan pengawasan persaingan usaha. Pelayanan publik yang tidak transparan, diskriminatif, berbelit, atau tidak sesuai prosedur, termasuk dalam proses pengadaan, dapat berpotensi memengaruhi akses pelaku usaha terhadap pasar secara adil.

Menurut Rahmadi, hasil penilaian ORI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dapat menjadi salah satu sumber informasi bagi KPPU untuk mengidentifikasi tata kelola yang berpotensi menimbulkan distorsi terhadap persaingan. Sebaliknya, pemetaan KPPU terhadap sektor yang memiliki risiko persaingan usaha tidak sehat dapat memperkaya perspektif ORI dalam mengidentifikasi potensi maladministrasi.

"Karena terdapat irisan dalam pengawasan, pertukaran informasi menjadi penting agar masing-masing lembaga dapat menindaklanjuti persoalan sesuai kewenangannya," ujar Rahmadi.

Wakil Ketua KPPU Hilman Pujana mendorong agar sinergi kedua lembaga diperkuat melalui forum bersama yang secara berkala membahas isu-isu yang berada pada irisan pelayanan publik dan persaingan usaha. Sementara itu, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengusulkan penguatan mekanisme pertukaran data dan informasi pengaduan masyarakat.

Melalui mekanisme tersebut, pengaduan yang diterima ORI dan memiliki indikasi persoalan persaingan usaha dapat disampaikan kepada KPPU untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya. Sebaliknya, pengaduan yang substansinya berada dalam ranah ORI dapat diteruskan kepada Ombudsman. Mekanisme ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tumpang tindih penanganan sekaligus memastikan masyarakat memperoleh saluran penyelesaian yang tepat.

Kerja sama KPPU dan ORI telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Terkait dengan Pengawasan Persaingan Usaha dan Kemitraan yang berlaku hingga 30 November 2027. Kerja sama tersebut mencakup koordinasi, percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan informasi, serta penelitian bersama.

Melalui penguatan sinergi tersebut, KPPU dan ORI berkomitmen mendorong pengawasan yang semakin preventif dan terintegrasi. Dengan mengidentifikasi persoalan tata kelola dan pelayanan publik sejak dini, kedua lembaga berharap potensi hambatan terhadap persaingan dapat dicegah sekaligus memastikan masyarakat dan pelaku usaha memperoleh pelayanan serta kesempatan berusaha yang adil. /hum

Harga Semen Sumut Naik 25-40 Persen, KPPU Dalami PenyebabnyaMedan (11/8) - Harga semen di sejumlah wilayah Sumatera Utar...
11/08/2026

Harga Semen Sumut Naik 25-40 Persen, KPPU Dalami Penyebabnya

Medan (11/8) - Harga semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara meningkat sekitar 25–40 persen dan disertai keterbatasan pasokan pada beberapa merek. Kondisi tersebut mendorong Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami struktur pasar dan rantai distribusi semen di provinsi tersebut. Pendalaman dilakukan KPPU melalui Kantor Wilayah Idengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kajian Struktur Pasar dan Distribusi Semen di Provinsi Sumatera Utara, Senin, 10 Agustus 2026. FGD yang berlangsung di Ruang Rapat KPPU Kantor Wilayah I tersebut diikuti oleh produsen dan distributor semen, asosiasi pelaku usaha konstruksi, Polda Sumatera Utara, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan dibuka secara daring oleh Anggota KPPU Budi Joyo Santoso. Ia menyampaikan bahwa FGD merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi pasokan, distribusi, pembentukan harga, dan persaingan pada pasar semen di Sumatera Utara. “FGD ini merupakan bagian dari proses pengumpulan bahan informasi dan data. Kegiatan ini bukan untuk mencari kesimpulan atau memberikan penilaian terhadap pelaku usaha, tetapi untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kondisi pasar semen di Sumatera Utara,” ujar Budi.

FGD yang dipimpin Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas membahas temuan awal KPPU mengenai kenaikan harga semen di sejumlah wilayah Sumatera Utara, keterbatasan pasokan beberapa merek, serta perbedaan harga produk yang sama dibandingkan dengan sejumlah wilayah lainnya.

“Berdasarkan data BPS pada Juni 2026, kelompok bangunan/konstruksi secara nasional mengalami kenaikan harga sekitar 8,68 persen, sementara kelompok transportasi meningkat sekitar 4,57 persen. Pada saat yang sama, berdasarkan pemantauan awal KPPU, kenaikan harga semen di Sumatera Utara berada pada kisaran 25 hingga 40 persen dan disertai keterbatasan pasokan di sejumlah titik. Kenaikan biaya produksi dan logistik tentu dapat
menjadi salah satu faktor. Namun, apakah kenaikan biaya tersebut cukup untuk menjelaskan kenaikan harga yang jauh lebih tinggi sekaligus keterbatasan pasokan tersebut?” ujar Ridho. Logistik menjadi salah satu persoalan.

Dari hasil diskusi, belum terdapat informasi yang menunjukkan adanya gangguan produksi secara umum yang menyebabkan terhentinya pasokan semen. Namun, sejumlah pelaku usaha menyampaikan adanya kendala logistik dan distribusi, khususnya pada Mei– Juni 2026. Kenaikan biaya BBM dan transportasi, antrean BBM, keterbatasan kontainer, serta peningkatan biaya pelayaran disebut turut memengaruhi distribusi semen dari produsen menuju pasar.

Perwakilan Indocement menyampaikan adanya kendala pengiriman semen dari Pulau Jawa ke Sumatera Utara melalui Pelabuhan Kuala Tanjung dan Belawan. Sementara itu, Semen Indonesia Group (SIG) menyampaikan bahwa penjualan semen di Sumatera Utara hingga Juli 2026 meningkat sekitar 16 persen, antara lain dipengaruhi peningkatan kebutuhan untuk pemulihan pascabencana di Aceh. SIG juga menyampaikan adanya kendala dalam meningkatkan produksi akibat keterbatasan pasokan batu bara sebagai bahan pendukung produksi. Sementara itu, Semen Merah Putih menyampaikan bahwa gangguan mesin pabrik dan kendala distribusi akibat antrean BBM solar sempat memengaruhi harga jual. Berbagai informasi tersebut menjadi bahan bagi KPPU untuk melihat lebih jauh hubungan antara kapasitas pasokan, kebutuhan pasar, dan ketersediaan semen di tingkat konsumen.

KPPU telusuri titik hambatan rantai pasok Ridho mengatakan, terdapat kondisi yang perlu mendapatkan perhatian. Di satu sisi, kapasitas produksi dan pasokan secara umum masih tersedia. Namun, di sisi lain, konsumen di sejumlah wilayah mengalami kesulitan memperoleh semen.

“Kalau dari sisi kapasitas produksi dan pasokan secara umum sebenarnya masih tersedia, tetapi di sisi lain konsumen mengalami kesulitan memperoleh semen, kita perlu melihat lebih jauh di titik mana terjadi bottleneck atau hambatan antara pasokan dari produsen dengan kebutuhan di pasar,” jelas Ridho.

Menurutnya, kondisi tersebut juga perlu dilihat dari perspektif persaingan antarproduk. Dalam mekanisme pasar yang kompetitif, apabila satu merek mengalami kekurangan pasokan, konsumen pada dasarnya dapat beralih ke merek lainnya. Namun, apabila berbagai merek pada saat yang sama sulit diperoleh di pasar, kondisi tersebut
memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memahami apa yang terjadi pada sisi pasokan.

“Ketika satu merek mengalami kekurangan, secara teori konsumen masih dapat beralih ke merek lain. Tetapi apabila pada saat yang sama berbagai merek semen juga sulit diperoleh di pasar, kita perlu memahami apa yang sebenarnya terjadi pada sisi pasokannya,” ujar Ridho.

Ridho menegaskan, kondisi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai persoalan persaingan usaha. KPPU masih perlu memastikan apakah hambatan yang terjadi berasal dari kapasitas produksi, logistik dan transportasi, distribusi, alokasi pasokan, atau faktor lain
dalam struktur pasar dan rantai pasok semen di Sumatera Utara. Karena itu, KPPU akan mendalami struktur biaya dan pembentukan harga mulai dari produsen hingga konsumen, pola distribusi dan alokasi pasokan, serta berbagai hambatan logistik yang dapat memengaruhi harga dan ketersediaan semen.

Pendalaman juga akan dilakukan terhadap distribusi melalui jalur laut dengan melibatkan pihak terkait, termasuk pelaku distribusi, pelayaran, dan Pelindo. KPPU akan melihat antara lain kapasitas angkutan, ketersediaan kontainer, proses loading, waktu
tunggu, serta komponen biaya dalam pengiriman semen ke Sumatera Utara. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui apakah kenaikan biaya produksi dan logistik memiliki hubungan yang proporsional dengan kenaikan harga semen di pasar.

“Kalau persoalannya adalah kenaikan BBM dan biaya logistik, kita perlu melihat seberapa besar kenaikan biaya tersebut dan seberapa besar pengaruhnya terhadap harga semen. Pertanyaan berikutnya adalah mengapa dengan kondisi yang sama, harga semen di Sumatera Utara dapat lebih tinggi dibandingkan wilayah lain atau produk lain yang juga diangkut dari luar provinsi. Ini yang masih perlu kami dalami,” ujar Ridho.

KPPU menegaskan bahwa hasil FGD belum merupakan kesimpulan akhir. Informasi yang diperoleh akan menjadi bahan untuk kajian, verifikasi data, dan pendalaman kondisi lapangan.

“FGD hari ini baru memberikan gambaran awal. KPPU masih akan menindaklanjuti informasi yang kami peroleh dengan pendalaman data dan turun langsung ke lapangan. Kami ingin memastikan apakah perbedaan harga tersebut memang sepenuhnya dapat dijelaskan oleh
faktor biaya dan kondisi logistik, atau masih terdapat faktor lain dalam struktur dan rantai distribusi semen di Sumatera Utara yang perlu kami pahami,” pungkas Ridho.

KPPU Dalami Dugaan Persekongkolan Tender Geomembrane PHR melalui Keterangan Tiga TerlaporJakarta (10/8) – Komisi Pengawa...
10/08/2026

KPPU Dalami Dugaan Persekongkolan Tender Geomembrane PHR melalui Keterangan Tiga Terlapor

Jakarta (10/8) – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 terkait dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan memeriksa keterangan tiga Terlapor. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian untuk mendalami proses pengadaan dan pelaksanaan tender yang menjadi objek perkara.

Sidang yang berlangsung di Gedung KPPU Jakarta, Senin, 10 Agustus 2026, dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Anggota Majelis Komisi Mohammad Reza dan Hilman Pujana.

Pemeriksaan diawali terhadap Terlapor I, PT Pertamina Hulu Rokan, yang diwakili Direktur Utamanya. Majelis Komisi menggali keterangan mengenai rangkaian proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan dan pelaksanaan tender hingga pengiriman geomembrane ke site PT Pertamina Hulu Rokan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Investigator dan para Terlapor secara bergantian mengajukan pertanyaan untuk mendalami proses serta pelaksanaan pengadaan barang yang menjadi pokok perkara.

Selanjutnya, Majelis Komisi memeriksa Terlapor II, PT Total Safety Energy, yang diwakili Direktur Utamanya. Pemeriksaan antara lain mendalami proses keikutsertaan dalam tender serta pemenuhan persyaratan dan dokumen tender yang ditetapkan dalam proses pengadaan.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan Direktur Utama PT Mutiaracahaya Plastindo selaku Terlapor III. Keterangan yang diberikan berkaitan dengan proses pelaksanaan tender yang diikuti oleh perusahaan tersebut.

Seluruh keterangan para Terlapor akan menjadi bagian dari fakta persidangan dan dinilai bersama alat bukti lainnya oleh Majelis Komisi dalam proses pemeriksaan perkara. Pemeriksaan tersebut belum merupakan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan hukum persaingan usaha.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan agenda pemeriksaan dokumen alat bukti di Gedung KPPU Jakarta.

Informasi mengenai jadwal dan perkembangan persidangan dapat diakses melalui laman resmi KPPU. /hum

KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi AkuisisiJakarta (10/8) - Komisi Pengawa...
10/08/2026

KPPU Denda PT Semangat Logistik Andalan Rp2 Miliar atas Keterlambatan Notifikasi Akuisisi

Jakarta (10/8) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 Miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan atas keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan PT Swift Logistic Solutions. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Perkara Nomor 06/KPPU-M/2026 pada Senin, 10 Agustus 2026, di Gedung KPPU Jakarta. Majelis Komisi dalam sidang tersebut dipimpin oleh Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Ketua Majelis Komisi bersama Anggota KPPU Aru Armando dan Ketua KPPU Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.

Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan pengambilalihan saham PT Swift Logistic Solutions oleh PT Semangat Logistik Andalan efektif secara yuridis pada tanggal 19 Juni 2024. Melalui transaksi tersebut, PT Semangat Logistik Andalan mengakuisisi 99,68% saham PT Swift Logistic Solutions. Kedua perusahaan bergerak di sektor logistik. Pengambilalihan saham dilakukan dengan tujuan meningkatkan kompetisi serta mendorong inovasi dan efisiensi pada layanan pemenuhan pesanan (fulfillment services) di sektor e-commerce.

Berdasarkan pasal 1 angka 6 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setelah transaksi berlaku efektif secara yuridis. Mengacu pada ketentuan tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi oleh PT Semangat Logistik Andalan ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2024. Namun, dokumen notifikasi dinyatakan lengkap oleh KPPU pada 5 Agustus 2024 atau melewati batas waktu yang ditentukan selama empat hari kerja.

Pada sidang 8 Juni 2026, PT Semangat Logistik Andalan melalui kuasa hukumnya secara resmi mengakui dan menerima seluruh substansi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan investigator. Pihak Terlapor sekaligus mengajukan permohonan keringanan sanksi dengan alasan kooperatif selama proses penyelidikan dan pemeriksaan, serta menegaskan bahwa keterlambatan administratif tersebut tidak menimbulkan dampak anti persaingan di pasar relevan di Indonesia. Pengakuan ini menjadi dasar Majelis Komisi untuk melanjutkan perkara ke tahap Pemeriksaan Cepat. Setelah memeriksa LDP , alat bukti, dokumen, dan seluruh fakta persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan bahwa PT Semangat Logistik Andalan terbukti melanggar kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham secara tepat waktu kepada KPPU sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang. Atas dasar tersebut, Majelis menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2 miliar kepada PT Semangat Logistik Andalan.

Lebih lanjut, Majelis Komisi memerintahkan Terlapor untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut kepada Komisi dan melaksanakan amar putusan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht). ⁠Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk menyerahkan jaminan bank sebesar 20% (dua puluh persen) dari nilai denda ke Komisi maksimal 14 (empat belas) hari kerja, jika melakukan upaya keberatan. /hum

***

59 Tahun ASEAN, 59 Tahun kawal perkembangan kawasan. Selamat hari jadi, ASEAN. ASEAN, Navigating Our Future Together.   ...
08/08/2026

59 Tahun ASEAN, 59 Tahun kawal perkembangan kawasan. Selamat hari jadi, ASEAN.

ASEAN, Navigating Our Future Together.

Address

Jalan Ir. H. Juanda No. 36
Jakarta
10120

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI:

Shortcuts

Share