04/06/2020
Yang terhormat Bapak dan Ibu Tenaga Kependidikan di seluruh Indonesia.
Berkaitan dengan perubahan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah ditetapkan melalui Permendikbud Nomor 9 Tahun 2020 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang mengamanatkan bahwa dilingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, terdiri dari:
1. Sekretariat Direktorat Jendral GTK;
2. Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan;
3. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini;
4. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar; dan
5. Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
OTK tersebut menyebabkan untuk urusan pembinaan tenaga kependidikan di distribusikan menurut jenjang pendidikan PAUD, Dikdas, dan Dikmen Diksus. Sudah tidak ada lagi direktorat khusus yang menangani hanya tenaga kependidikan saja.
Oleh karena itu, halaman facebook ini otomatis tidak akan diaktifkan kembali untuk urusan penghargaan dan pelindungan tenaga kependidikan.
Demikian agar dimaklumi.