03/09/2026
BPHN Soroti Perlindungan Data Pribadi di Tengah Digitalisasi Sektor Jasa Keuangan
BPHN.GO.ID-Jakarta. Transformasi digital telah membuat layanan sektor jasa keuangan semakin cepat, mudah, dan mampu menjangkau masyarakat secara luas. Namun, peningkatan penggunaan layanan digital tersebut juga menghadirkan berbagai risiko terhadap keamanan dan perlindungan data pribadi.
Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Arfan Faiz Muhlizi, mengatakan digitalisasi layanan jasa keuangan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi. Di sisi lain, penggunaan data pribadi dalam layanan tersebut berpotensi menimbulkan risiko, mulai dari kebocoran dan penyalahgunaan data hingga pengambilalihan data dan diskriminasi. Hal tersebut disampaikan Arfan dalam kegiatan Forum Diskusi Peningkatan Kapasitas Analis Hukum (FOKUS HUKUM) yang diselenggarakan BPHN pada Kamis (3/9/2026).
Arfan menjelaskan bahwa BPHN saat ini tengah melaksanakan analisis dan evaluasi hukum terkait perlindungan data pribadi. Menurutnya, persoalan perlindungan data pribadi tidak hanya menyangkut aspek regulasi, tetapi juga kejelasan dan efektivitas penerapannya di masyarakat.
Berita Selengkapnya : https://bphn.go.id/berita-utama/bphn-soroti-perlindungan-data-pribadi-di-tengah-digitalisasi-sektor-jasa-keuangan