02/06/2026
Penilaian Awal IRH 2026 oleh TPN Dimulai, BPHN Tekankan Objektivitas dan Integritas
BPHN.GO.ID – Depok. Tim Penilai Nasional (TPN) secara resmi memulai penilaian awal Indeks Reformasi Hukum (IRH) tahun 2026, pada Selasa (02/06/2026). Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, yang diwakili oleh Sekretaris BPHN, M. Aliamsyah, menegaskan bahwa IRH merupakan instrumen strategis untuk mendorong peningkatan kualitas regulasi dan tata kelola hukum di Indonesia.
“Melalui IRH, kita mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Selain itu, indeks ini menjadi instrumen bagi Kementerian Hukum untuk mengidentifikasi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/D) yang masih memerlukan pembinaan dalam pembentukan maupun pengelolaan regulasi,” kata Aliamsyah.
Kegiatan ini berlangsung mulai 02 hingga 04 Juni 2026 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, Depok, Jawa Barat. Setelah penilaian awal selesai dilaksanakan, tahapan selanjutnya adalah masa sanggah pada 17–18 Juni 2026 sebelum hasil akhir ditetapkan dan diumumkan secara resmi.
Sekretaris BPHN juga menyampaikan tiga pesan penting yang harus dijunjung dalam melakukan penilaian IRH. Hal yang pertama yaitu objektif, profesional, dan independen. Kedua, jaga konsistensi dan keseragaman standar penilaian. Terakhir, melakukan penilaian secara cermat dan substantif.
Berita selengkapnya:
https://bphn.go.id/berita-utama/penilaian-awal-irh-2026-oleh-tpn-dimulai-bphn-tekankan-objektivitas-dan-integritas