Kantor Pajak Jakarta Tanah Abang Tiga

Kantor Pajak Jakarta Tanah Abang Tiga Kantor Pajak Jakarta Tanah Abang Tiga. Wilayah kerja: Kelurahan Gelora dan Kelurahan Bendungan Hilir.

31/07/2026

Sambil ngopi simak yuk fakta tentang berita yang ramai diperbincangkan saat ini. Segmen tebak pajak hadir untuk menjawab tentang perbedaan pajak pusat dan pajak daerah.

29/07/2026

Belakangan ini banyak disinformasi (hoaks) beredar di masyarakat. perlu berhati-hati dan mengecek kebenarannya pada saluran resmi dan tepercaya. Simak segmen tebak pajak selengkapnya berikut ini.

  per 30 Juni 2026 menunjukkan kinerja yang sangat kuat!Penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun, atau 43,9% da...
22/07/2026

per 30 Juni 2026 menunjukkan kinerja yang sangat kuat!

Penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun, atau 43,9% dari target APBN 2026. Angka ini juga tumbuh positif sebesar 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Capaian hingga semester pertama ini mencerminkan kontribusi nyata masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen vital untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan bersama.

Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh! 🇮🇩✨

Hai  , Direktorat Jenderal Pajak terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga integritas seluruh ...
22/07/2026

Hai , Direktorat Jenderal Pajak terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga integritas seluruh pegawai.

Jika menemukan pelayanan yang kurang sesuai atau dugaan pelanggaran, jangan ragu menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi DJP yang aman dan terjamin kerahasiaannya.

Geser untuk melihat berbagai kanal pengaduan resmi DJP, mulai dari telepon, email, portal, surat, hingga tatap muka. Pastikan menyampaikan pengaduan melalui saluran yang tepat agar dapat ditindaklanjuti secara efektif.

Jangan salah saluran, ya!

22/07/2026

Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan dan penungutan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur. Pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif.

Yuk, simak info selengkapnya pada pernyataan Dirjen Pajak berikut ini ya.

  Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana...
20/07/2026

Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur. Pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif.

Yuk, simak info selengkapnya pada infografis berikut!

Kabar gembira untuk pelaku usaha UMKM! 🤩✨  Kini pengajuan Surat Keterangan (Suket) WP (UMKM) Dikenai PPh Final sudah bis...
17/07/2026

Kabar gembira untuk pelaku usaha UMKM! 🤩✨

Kini pengajuan Surat Keterangan (Suket) WP (UMKM) Dikenai PPh Final sudah bisa diajukan dengan mudah dan praktis secara online melalui portal Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

Suket ini berfungsi penting untuk diserahkan kepada lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda dipotong tarif PPh Final 0,5%), sekaligus berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian barang.

Bagi yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026, sehingga tidak perlu melakukan pengajuan ulang.

Yuk, simak informasi selengkapnya pada infografis berikut.

Terima kasih kepada   atas partisipasinya dalam mengikuti Survei Kepuasan Pengguna Layanan TPT.Berikut adalah hasil surv...
17/07/2026

Terima kasih kepada atas partisipasinya dalam mengikuti Survei Kepuasan Pengguna Layanan TPT.

Berikut adalah hasil survei yang dilakukan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga kepada Wajib Pajak yang memanfaatkan layanan di Loket TPT.

Hasil survei menunjukkan bahwa pengguna layanan TPT KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga puas dengan layanan yang diberikan oleh petugas. Dukung kami menjadi unit kerja dengan predikat Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.

Terus dukung kami mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI-WBBM)


Pengumuman yang ditunggu-tunggu telah hadir! Simak pada infografis berikut ini pengumuman pemenang lomba menulis artikel...
17/07/2026

Pengumuman yang ditunggu-tunggu telah hadir! Simak pada infografis berikut ini pengumuman pemenang lomba menulis artikel perpajakan 2026.

Selamat untuk seluruh pemenang! Pemenang akan dihubungi oleh panitia dan waspada terhadap segala penipuan. Panitia tidak memungut biaya dalam perlombaan ini.

Address

Jalan K. H. Mas Mansyur No. 71, RT. 1/RW. 8. Melati, Kecamatan Tanah Abang
Jakarta
10230

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+628111031077

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Pajak Jakarta Tanah Abang Tiga posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Kantor Pajak Jakarta Tanah Abang Tiga:

Shortcuts

Share