30/07/2022
POLISI TIDUR
Di jalan umum banyak kita jumpai bermacam-macam bentuk dan dimensi polisi tidur yang dibuat oleh masyarakat tertentu.
Tapi kadangkala ada polisi tidur yang malah membuat tidak nyaman pengguna jalan, mengurangi fungsi jalan, bahkan membahayakan nyawa seseorang. Jika terjadi seperti hal tersebut, bahwa pihak-pihak yang mendukung/pembuat polisi tidur dapat DIANCAM PENJARA MAKSIMAL 1 TAHUN ATAU DENDA PALING BANYAK RP. 24 JUTA. (Psl. 28 (1) dan (2) Jo. Psl. 274 (1) dan (2) UULLAJ).
Oleh karena itu pembuat polisi tidur merupakan kewenangan pemerintah dan tidak ada izin bagi masyarakat umum untuk membuatnya. (Psl. 38 (1) Permenhub PM.14/2021), maka jika masyarakat setempat membutuhkan polisi tidur ada baiknya meminta perizinan kepada Pemerintah setempat yang berwenang.
Ketentuan polisi tidur :
1. Speed Bump : Badan jalan, karet, atau bahan lain yang serupa.
ukuran : T 5cm-9cm, L total 35 cm-39cm, kelandaian paling tinggi 50%
warna : kombinasi Kuning/putih dan hitam dengan ukuran 25cm-50cm.
2.Speed hump : Badan jalan, karet, atau bahan lain yang serupa.
ukuran : 8cm-15cm, L bagian atas 30cm-90cm, Kelandaian paling tinggi 15%, sudut kemiringan 30-45 derajat.
warna : kombinasi kuning/putih dengan ukuran 20cm dan hitam dengan ukuran 30cm.
3. Speed Table : Badan jalan,/ blok terkunci dengan mutu setara K-300.
ukuran : T 8cm-9cm, lebar bagian atas 660cm, kelandaian paling tinggi 15%.
warna : kombinasi kuning/putih dengan ukuran 20cm dan hitam dengan ukuran 30cm