31/08/2026
PROSES PENERBITAN SKUP BARANG MIGAS
Sahabat Migas, kepemilikian Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas dan pencantuman dalam Buku Apresiasi Produk Dalam Negeri (APDN) bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen pembinaan dan bentuk kepedulian sekaligus media promosi resmi yang disediakan oleh Pemerintah untuk memastikan produk dan jasa dalam negeri mendapat ruang utama dalam pengadaan migas.
Pemerintah melalui Ditjen Migas Kementerian ESDM terus berkomitmen memberikan pelayanan transparan, cepat, dan terintegrasi real-time dengan Buku APDN.
Nah bagi Sahabat yang masih belum memiliki dan berniat ingin mengajukan SKUP, khususnya SKUP Barang Migas, bisa langsung kunjungi swipe untuk cek detail tata cara alur proses pengajuannya yaa ✍🏼