03/09/2026
Kemenkum dan Kementerian PANRB Bahas Penataan Organisasi
Jakarta - Kementerian Hukum bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat struktur organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta transformasi layanan pemerintahan. Rapat persiapan pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 3 September 2026.
Pembahasan mencakup penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk usulan transformasi Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menjadi Badan Teknologi Informasi dan Hukum (BATIH). Pembentukan BATIH diarahkan untuk mengonsolidasikan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, server, data center, interoperabilitas data, serta keamanan siber sehingga pengelolaan teknologi informasi dapat berlangsung lebih terintegrasi dan efisien.
Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta menekankan pentingnya penataan organisasi yang mampu menjawab kebutuhan kementerian sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Penataan kelembagaan, menurutnya, perlu disertai pembagian peran yang jelas antarsatuan kerja agar proses transformasi tidak mengganggu layanan yang selama ini berjalan.
“Penataan organisasi harus diarahkan untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas, memperjelas pembagian peran, dan memastikan seluruh proses transformasi tetap berorientasi pada kualitas pelayanan publik,” ujar Nico.
Sementara itu, Sekretaris DJKI Tessa Harumdila menyampaikan bahwa dalam skema penguatan tata kelola teknologi informasi, unit teknis seperti DJKI tetap memiliki peran penting sebagai pengelola substansi dan layanan teknis. Sementara itu, BATIH diarahkan untuk menjalankan fungsi orkestrasi, standardisasi, infrastruktur, serta pengelolaan teknologi informasi secara terintegrasi. Konsep tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan layanan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan teknologi.
“Penguatan tata kelola teknologi informasi perlu tetap memastikan layanan teknis kekayaan intelektual berjalan optimal. Pembagian peran antara BATIH dan unit teknis harus jelas sehingga transformasi digital dapat memperkuat, bukan menghambat, pelayanan kepada masyarakat,” kata Tessa.
Selain penataan kelembagaan, rapat membahas pengembangan Super Apps PASTI sebagai portal terpadu layanan Kementerian Hukum. Platform tersebut dirancang untuk mengintegrasikan layanan internal dan eksternal, termasuk layanan AHU, KI, dan PP, serta dilengkapi sistem one ticketing untuk menangani pengaduan masyarakat secara lebih cepat dan terpantau. Penyelesaian tahap akhir Super Apps PASTI ditargetkan pada akhir September 2026.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan penataan organisasi perlu didukung argumentasi teknis yang kuat serta mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan fleksibilitas kelembagaan. Dalam pembahasan tersebut, Kementerian Hukum menyiapkan sejumlah skenario penataan struktur sebagai bahan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian PANRB.
“Penataan kelembagaan perlu didukung dengan argumentasi substansi yang kuat agar struktur organisasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian,” ujar Nanik.
Lebih lanjut, rapat ini juga membahas simulasi penataan jumlah direktorat dengan skenario transisi dari enam menjadi lima atau empat direktorat. Selain itu, dibahas penguatan sumber daya manusia, pemetaan tenaga Pranata Komputer (Prakom), konsolidasi aset teknologi informasi, serta efisiensi belanja teknologi informasi.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Hukum dan tim terkait akan mematangkan dokumen justifikasi teknis dan angka efisiensi untuk menjadi bahan pembahasan lanjutan dengan Kementerian PANRB. Finalisasi Super Apps PASTI juga akan mencakup pengujian keamanan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sementara pemetaan SDM dan Prakom akan dilakukan agar fungsi wali data pada BATIH dan pengelolaan layanan pada unit teknis dapat berjalan harmonis tanpa mengganggu pelayanan publik.
Hadir dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah Wilayah I Kementerian PANRB, para analis kebijakan Kementerian PANRB, serta tim penyusunan perubahan Perpres Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.