Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI

Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Halaman Resmi Facebook Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan salah satu unit eselon 1 di Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum dan Kementerian PANRB Bahas Penataan OrganisasiJakarta - Kementerian Hukum bersama Kementerian Pendayagunaan Ap...
03/09/2026

Kemenkum dan Kementerian PANRB Bahas Penataan Organisasi

Jakarta - Kementerian Hukum bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas usulan perubahan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum dalam rangka memperkuat struktur organisasi, efektivitas pelaksanaan tugas, serta transformasi layanan pemerintahan. Rapat persiapan pembahasan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis 3 September 2026.

Pembahasan mencakup penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk usulan transformasi Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menjadi Badan Teknologi Informasi dan Hukum (BATIH). Pembentukan BATIH diarahkan untuk mengonsolidasikan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, server, data center, interoperabilitas data, serta keamanan siber sehingga pengelolaan teknologi informasi dapat berlangsung lebih terintegrasi dan efisien.

Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta menekankan pentingnya penataan organisasi yang mampu menjawab kebutuhan kementerian sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik. Penataan kelembagaan, menurutnya, perlu disertai pembagian peran yang jelas antarsatuan kerja agar proses transformasi tidak mengganggu layanan yang selama ini berjalan.

“Penataan organisasi harus diarahkan untuk memperkuat efektivitas pelaksanaan tugas, memperjelas pembagian peran, dan memastikan seluruh proses transformasi tetap berorientasi pada kualitas pelayanan publik,” ujar Nico.

Sementara itu, Sekretaris DJKI Tessa Harumdila menyampaikan bahwa dalam skema penguatan tata kelola teknologi informasi, unit teknis seperti DJKI tetap memiliki peran penting sebagai pengelola substansi dan layanan teknis. Sementara itu, BATIH diarahkan untuk menjalankan fungsi orkestrasi, standardisasi, infrastruktur, serta pengelolaan teknologi informasi secara terintegrasi. Konsep tersebut diharapkan dapat menjaga keberlangsungan layanan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan efisiensi pengelolaan teknologi.

“Penguatan tata kelola teknologi informasi perlu tetap memastikan layanan teknis kekayaan intelektual berjalan optimal. Pembagian peran antara BATIH dan unit teknis harus jelas sehingga transformasi digital dapat memperkuat, bukan menghambat, pelayanan kepada masyarakat,” kata Tessa.

Selain penataan kelembagaan, rapat membahas pengembangan Super Apps PASTI sebagai portal terpadu layanan Kementerian Hukum. Platform tersebut dirancang untuk mengintegrasikan layanan internal dan eksternal, termasuk layanan AHU, KI, dan PP, serta dilengkapi sistem one ticketing untuk menangani pengaduan masyarakat secara lebih cepat dan terpantau. Penyelesaian tahap akhir Super Apps PASTI ditargetkan pada akhir September 2026.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati mengatakan penataan organisasi perlu didukung argumentasi teknis yang kuat serta mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan fleksibilitas kelembagaan. Dalam pembahasan tersebut, Kementerian Hukum menyiapkan sejumlah skenario penataan struktur sebagai bahan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian PANRB.

“Penataan kelembagaan perlu didukung dengan argumentasi substansi yang kuat agar struktur organisasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian,” ujar Nanik.

Lebih lanjut, rapat ini juga membahas simulasi penataan jumlah direktorat dengan skenario transisi dari enam menjadi lima atau empat direktorat. Selain itu, dibahas penguatan sumber daya manusia, pemetaan tenaga Pranata Komputer (Prakom), konsolidasi aset teknologi informasi, serta efisiensi belanja teknologi informasi.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Hukum dan tim terkait akan mematangkan dokumen justifikasi teknis dan angka efisiensi untuk menjadi bahan pembahasan lanjutan dengan Kementerian PANRB. Finalisasi Super Apps PASTI juga akan mencakup pengujian keamanan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sementara pemetaan SDM dan Prakom akan dilakukan agar fungsi wali data pada BATIH dan pengelolaan layanan pada unit teknis dapat berjalan harmonis tanpa mengganggu pelayanan publik.

Hadir dalam rapat tersebut, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintah Daerah Wilayah I Kementerian PANRB, para analis kebijakan Kementerian PANRB, serta tim penyusunan perubahan Perpres Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum.

Indonesia Patent Awards Dorong Paten Tak Berhenti pada SertifikasiJakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJ...
03/09/2026

Indonesia Patent Awards Dorong Paten Tak Berhenti pada Sertifikasi
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyosialisasikan pelaksanaan Indonesia Patent Awards 2026 kepada konsultan kekayaan intelektual (KI) dalam pertemuan daring pada 3 September 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan mekanisme dan kategori penghargaan yang akan diberikan dalam ajang apresiasi paten tersebut.

Sekretaris Tim Kerja Sistem Manajemen Mutu Paten Faisal Syamsuddin mengatakan Indonesia Patent Awards merupakan kegiatan yang dicanangkan untuk memberikan apresiasi terhadap paten-paten yang sudah terdaftar di Indonesia.

“Gagasannya adalah bagaimana DJKI memberikan apresiasi terhadap paten-paten yang sudah terdaftar di Indonesia,” kata Faisal.

Indonesia Patent Awards 2026 memiliki dua kategori submisi, yakni Submisi Terbuka dan Submisi Tertutup. Submisi Terbuka diperuntukkan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang memiliki badan hukum di Indonesia atas keberhasilan mengembangkan dan memanfaatkan Paten melalui penerapan, hilirisasi, atau komersialisasi yang memberikan manfaat bagi perusahaan, industri, dan masyarakat. Paten yang dapat diajukan adalah paten yang sudah berstatus granted dan masih dalam masa pelindungan.

Sementara itu, Submisi Tertutup diperuntukkan bagi perorangan, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi yang memiliki Paten Sederhana yang telah diberi paten atau granted dalam rentang waktu 1 Juli 2025 sampai dengan 30 Juni 2026 dan masih dalam masa pelindungan. Untuk Submisi Terbuka, terdapat subkategori Best Commercialization Model dan Best Green and Blue Innovation, dengan masing-masing lima pemenang.

Indonesia Patent Awards tidak hanya memberikan apresiasi bagi para inventor, tetapi pemenang juga mendapatkan kesempatan untuk mempresentasikan inovasinya di hadapan investor yang hadir dalam Forum Bisnis Paten Indonesia.

“Nantinya, para pemenang akan diberikan kesempatan untuk mempresentasikan inovasinya di depan para investor yang hadir di acara forum bisnis patent Indonesia,” ujar Faisal.

Para pemenang juga akan mendapatkan booth untuk mengikuti pameran dalam Forum Bisnis Paten Indonesia. Selain itu, terdapat dua kategori penghargaan yang akan diberikan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).

Submisi Indonesia Patent Awards yang sebelumnya dibuka pada 1–31 Agustus 2026 diperpanjang hingga 14 September 2026 dan seluruh prosesnya dilakukan secara daring melalui laman ipa.dgip.go.id. Penjurian dilakukan dalam dua tahap, yakni seleksi berkas atau dokumen, kemudian pertemuan peserta dengan dewan juri untuk mempresentasikan patennya.

Faisal mengatakan Indonesia Patent Awards bersama Forum Bisnis Paten Indonesia diharapkan dapat memberikan dampak terhadap inovasi dan pertumbuhan inovasi di dalam negeri. Paten diharapkan tidak berhenti sebagai sertifikasi, melainkan sebagai aset yang dapat dikomersialisasikan.

DJKI Perkuat Kualitas Perencanaan Anggaran Program Pelayanan Hukum TA 2027Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektua...
02/09/2026

DJKI Perkuat Kualitas Perencanaan Anggaran Program Pelayanan Hukum TA 2027

Bali - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum melaksanakan Kegiatan Supervisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Pagu Anggaran Program Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun Anggaran 2027 di Holiday Inn Baruna Bali, pada 1 s.d 4 September 2026. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan perencanaan dan penganggaran program di Kantor Wilayah selaras dengan arah kebijakan, prioritas, dan target kinerja.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI Nuralia dan diikuti oleh perwakilan seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Supervisi ini merupakan tindak lanjut penelaahan RKA-K/L sekaligus menjadi forum untuk memastikan pagu anggaran yang telah dialokasikan dapat diterjemahkan ke dalam program dan kegiatan yang efektif, efisien, terukur, serta sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah.

Nuralia menegaskan bahwa RKA-K/L tidak semata-mata merupakan dokumen administratif, tetapi harus menjadi instrumen strategis untuk menerjemahkan kebijakan DJKI ke dalam program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita perlu memastikan adanya kesesuaian antara perencanaan, penganggaran, dan target kinerja, serta ketepatan program dan kegiatan dengan kebutuhan, potensi, dan karakteristik masing-masing wilayah,” ujar Nuralia dalam sambutannya pada Rabu, 2 September 2026.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan program yang berbasis pada kebutuhan dan potensi masing-masing wilayah, dengan memastikan setiap kegiatan memiliki output dan outcome yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan. Kantor Wilayah juga diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi semakin berperan sebagai penggerak pelayanan dan ekosistem hukum di daerah.

Untuk mendukung hal tersebut, sinergi lintas sektor dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, pelaku usaha, aparat penegak hukum, organisasi perangkat daerah, dan pemangku kepentingan lainnya perlu terus diperkuat. Melalui supervisi ini, DJKI mendorong penyelarasan perencanaan dan penganggaran agar sesuai dengan prioritas serta target kinerja, sehingga pelaksanaan program Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan efektif, efisien, akuntabel, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Harapan kami, melalui supervisi ini terbangun pemahaman dan komitmen bersama antara DJKI dan seluruh Kantor Wilayah dalam menyusun program yang benar-benar menjawab kebutuhan di daerah. Dengan perencanaan yang baik, anggaran tidak hanya terserap, tetapi mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian sasaran strategis Kementerian Hukum,” tutup Nuralia.

Indonesia Dorong Reformasi KI dan Tata Kelola Royalti Digital Global pada Pertemuan BRICS di IndiaNEW DELHI – Direktorat...
01/09/2026

Indonesia Dorong Reformasi KI dan Tata Kelola Royalti Digital Global pada Pertemuan BRICS di India

NEW DELHI – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia memaparkan arah transformasi ekosistem kekayaan intelektual nasional dalam Pertemuan ke-18 Kepala Kantor Kekayaan Intelektual BRICS (18th Meeting of Heads of IP BRICS Offices) yang berlangsung di New Delhi, India. Dalam forum tersebut, Indonesia menegaskan komitmen untuk memperkuat sistem pelindungan KI melalui reformasi regulasi, penyusunan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036, serta penguatan kerja sama internasional dalam tata kelola royalti digital.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar memaparkan penyusunan RIKIN 2027–2036 yang menempatkan kekayaan intelektual sebagai instrumen strategis pembangunan ekonomi nasional. Menurutnya, negara berkembang perlu bertransformasi dari sekadar pengguna teknologi menjadi pencipta dan pemilik kekayaan intelektual yang mampu bersaing di tingkat global.

“Mewujudkan visi untuk bertransformasi dari sekadar konsumen teknologi global menjadi pencipta dan pemilik KI yang aktif adalah tantangan sistemik yang dihadapi banyak negara berkembang. Di sinilah sinergi kerangka kerja BRICS menjadi sangat bernilai. Melalui fokus pada komersialisasi KI, pembiayaan berbasis KI, dan transfer teknologi yang berkeadilan, tujuan nasional Indonesia selaras sempurna dengan misi BRICS untuk memberdayakan Global South," ujar Hermansyah pada Selasa, 1 September 2026.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menjelaskan pemerintah saat ini tengah menyelesaikan berbagai agenda strategis, antara lain penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Paten yang baru, pembahasan perubahan Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang Desain Industri, serta evaluasi terhadap Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan sistem KI Indonesia tetap responsif terhadap perkembangan teknologi, ekonomi digital, dan praktik internasional.

Selain reformasi regulasi, Indonesia juga mempercepat persiapan menjadi International Searching Authority (ISA) di bawah sistem Patent Cooperation Treaty (PCT). Status tersebut akan memperkuat posisi Indonesia dalam sistem paten global sekaligus meningkatkan kualitas layanan dan kapasitas pemeriksaan paten nasional.

Hermansyah juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola royalti hak cipta di era digital. Menurutnya, perkembangan teknologi telah membuat pemanfaatan karya kreatif berlangsung lintas negara sehingga diperlukan mekanisme yang transparan, akuntabel, dan dapat menjamin hak ekonomi para pencipta.

“Hak cipta secara tradisional bersifat teritorial, sementara eksploitasi digital kini tanpa batas,” ujar Hermansyah.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, mengatakan Indonesia akan menyelenggarakan Global Forum on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Environment di Bali pada 7–9 Oktober 2026. Forum ini akan menjadi ruang dialog internasional untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas batas yang transparan dan interoperabel.

“Pertemuan ini sekaligus memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta di tengah perkembangan ekonomi digital global,” lanjutnya.

Dalam kunjungan kerja ke New Delhi ini, Dirjen KI didampingi oleh para pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian Hukum, yaitu Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Yasmon. Delegasi Indonesia menegaskan kesiapan untuk memperdalam kerja sama strategis dan kolaborasi konkret bersama kantor-kantor KI negara anggota BRICS.

Melalui partisipasi aktif dalam forum BRICS dan berbagai inisiatif internasional, Indonesia menegaskan komitmennya untuk membangun sistem kekayaan intelektual yang modern, inklusif, dan berdaya saing global. DJKI juga mengajak para inventor, kreator, pelaku usaha, dan masyarakat untuk melindungi hasil karya serta inovasinya melalui pendaftaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual secara optimal agar memperoleh kepastian hukum dan nilai ekonomi yang berkelanjutan.

DJKI Dorong Deteksi Dini dan Vaksinasi Cegah Kanker ServiksJakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI ...
01/09/2026

DJKI Dorong Deteksi Dini dan Vaksinasi Cegah Kanker Serviks

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mendorong peningkatan kesadaran perempuan untuk melakukan deteksi dini dan vaksinasi sebagai langkah pencegahan kanker serviks. Upaya tersebut dilakukan melalui seminar kesehatan bertema “Sayangi Dirimu: Deteksi Dini dan Vaksinasi untuk Hidup Lebih Sehat, Perempuan Berdaya, Bebas Kanker Serviks” yang digelar di Aula Niko Kansil, Lantai 8 Gedung DJKI, Selasa, 1 September 2026.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Tessa Harumdila, menegaskan bahwa kesehatan merupakan kebutuhan pokok yang berperan penting dalam mendukung produktivitas pegawai. Oleh karena itu, peningkatan kesejahteraan dan kesehatan pegawai perlu terus menjadi perhatian.

“Terganggunya kesehatan dapat mempengaruhi kinerja, pikiran, dan aktivitas sehari-hari. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan pegawai terus dilakukan,” ujar Tessa.

Menurutnya, perhatian terhadap kesehatan perlu diwujudkan melalui peningkatan pengetahuan mengenai perkembangan penyakit, sekaligus kemajuan ilmu dan teknologi yang mendukung pencegahan dan penyembuhannya.

Meningkatnya kebutuhan pelayanan kesehatan bagi pejabat, pegawai, dan keluarga pegawai Kementerian Hukum menjadi alasan untuk terus memperluas pemahaman mengenai berbagai penyakit serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegahnya.

“Dengan mengikuti seminar kesehatan ini, kita akan lebih mengenal berbagai macam penyakit dan cara pencegahannya,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, drg. Hasnah mengatakan seminar kesehatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan, khususnya bagi pegawai dan keluarga di lingkungan Kementerian Hukum.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan mengenai deteksi dini melalui pemeriksaan Pap smear dan vaksinasi HPV sebagai langkah pencegahan kanker serviks.

“Kami berharap seminar ini dapat meningkatkan pengetahuan pegawai dan keluarga di lingkungan Kementerian Hukum mengenai pentingnya deteksi dini dan vaksinasi untuk pencegahan kanker serviks,” ujar Hasnah.

Seminar menghadirkan dr. Arief Ghazali, Sp.OG sebagai narasumber dan dr. Aryo sebagai moderator. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh edukasi mengenai pentingnya mengenali risiko penyakit sejak dini serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan untuk menjaga kesehatan.

Hasnah berharap seminar kesehatan dapat menjadi agenda rutin di lingkungan DJKI. Menurutnya, kepedulian terhadap kesehatan perlu terus dibangun agar setiap individu dapat menjalankan aktivitas dan menjaga produktivitas dengan kondisi fisik yang lebih baik.

“Ketika kita memaknai hari ini menjadi hari yang luar biasa, maka kita akan keluar dari ruangan ini menjadi orang yang luar biasa. Setidaknya, melalui kepedulian kita terhadap nilai hakiki kesehatan,” tutupnya.

Seminar kesehatan ini diikuti oleh 200 peserta yang terdiri atas pegawai DJKI, purnabakti DJKI, pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan, serta tenaga kesehatan di lingkungan Kementerian Hukum.

DJKI Hadirkan 14 Kopi Indikasi Geografis di Festival Kopi Dieng, Tembus Transaksi Rp119 JutaBanjarnegara - Kehadiran 14 ...
31/08/2026

DJKI Hadirkan 14 Kopi Indikasi Geografis di Festival Kopi Dieng, Tembus Transaksi Rp119 Juta

Banjarnegara - Kehadiran 14 Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) dari berbagai daerah dalam Festival Kopi Dieng menjadi ruang bagi para pelaku kopi untuk memperkenalkan produknya sekaligus memperluas jejaring pemasaran. Selama tiga hari pelaksanaan dari tanggal 28 s.d 30 Agustus 2026 yang menjadi bagian dari rangkaian Dieng Culture Festival (DCF) 2026, festival tersebut mencatat perolehan penjualan hingga Rp119 juta.

Ketua MPIG Kopi Arabika Pegunungan Dieng Banjarnegara Turno mengatakan, keterlibatan DJKI dalam menghadirkan MPIG dari berbagai daerah memberikan pengalaman baru bagi pelaku kopi di Dieng. Menurutnya, pertemuan tersebut membuka jaringan sekaligus memperluas wawasan mengenai beragam kopi Indonesia yang telah memperoleh pelindungan indikasi geografis.

“Ini adalah bentuk semangat bagi kami, pelaku-pelaku kopi di Pegunungan Dieng Banjarnegara. Semakin banyak jaringan, banyak wawasan bahwa kita punya teman-teman di Indonesia yang begitu banyak menghasilkan kopi, baik Arabika maupun Robusta, yang mempunyai sertifikat Indikasi Geografis,” ujar Turno.

Kesan serupa disampaikan perwakilan MPIG Kopi Arabika Sembalun Lombok Ahmad Khairi Yulianto. Pihaknya mengapresiasi kesempatan yang diberikan DJKI untuk memperkenalkan Kopi Arabika Sembalun Lombok dalam berbagai kegiatan, termasuk melalui festival yang mempertemukan produk indikasi geografis dengan masyarakat dari berbagai daerah.

“Kalau berbicara tentang ucapan terima kasih, mungkin saya tidak akan mampu mengucapkan terima kasih kepada DJKI yang sudah membantu saya keliling Indonesia dengan mempromosikan Kopi Arabika Sembalun,” ucap pria yang sering disapa Heri.

Bagi Heri, ruang promosi seperti ini penting untuk memperkenalkan kualitas kopi indikasi geografis secara lebih luas. Menurutnya, pelindungannya turut meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk karena identitas dan kualitas kopi dapat dikenali melalui label indikasi geografis nasional.

Sementara itu, Yohanes Arnoldus Yansen Kesu dari MPIG Kopi Arabika Flores Bajawa menilai pengembangan indikasi geografis juga telah memberikan dampak yang dirasakan hingga tingkat petani. Ia menyebut harga kopi meningkat setelah memperoleh pelindungan indikasi geografis, sementara pemasaran produk juga telah menjangkau pasar ekspor, termasuk Jepang.

Pengalaman para MPIG tersebut menunjukkan bahwa kehadiran mereka dalam Festival Kopi Dieng tidak hanya menjadi ajang memperkenalkan cita rasa kopi dari berbagai daerah. Pertemuan antarpelaku indikasi geografis juga membuka kesempatan untuk saling berbagi pengalaman mengenai pengelolaan produk, pelindungan, kualitas, hingga pemasaran.

Turno mengatakan respons konsumen terhadap produk yang ditawarkan selama festival juga cukup positif. Ia menilai penjualan selama kegiatan tersebut tergolong bagus dibandingkan sejumlah kegiatan pameran yang pernah diikuti sebelumnya.

“Dua hari sampai hari ini di Festival Kopi Dieng, penjualan bagus. Kami kan beberapa kali mengikuti event pameran dan teman-teman juga merasakan penjualan di sini bagus,” ujarnya.

Secara keseluruhan, Festival Kopi Dieng selama tiga hari mencatat perolehan penjualan sebesar Rp119 juta. Capaian tersebut memperlihatkan respons pasar terhadap produk kopi yang dibawa oleh para MPIG sekaligus menjadi gambaran bahwa ruang promosi dan pertemuan langsung dengan konsumen dapat memberikan nilai tambah bagi produk IG.

Ketua Tim Kerja Pemanfaatan, Utilisasi, dan Pengawasan Indikasi Geografis DJKI, Irma Mariana, mengatakan kehadiran 14 produk kopi indikasi geografis dalam Festival Kopi Dieng menjadi kesempatan untuk mempertemukan produk-produk indikasi geografis dari berbagai daerah dengan masyarakat sekaligus membuka ruang interaksi antarpelaku. Menurutnya, pertemuan tersebut penting untuk memperkuat jejaring MPIG dan memperluas pemanfaatan produk yang telah memperoleh pelindungan.

“Festival seperti ini menjadi ruang bagi MPIG untuk memperkenalkan produknya secara langsung kepada konsumen sekaligus saling bertukar pengalaman. Kami ingin pelindungan indikasi geografis diikuti dengan pemanfaatan yang semakin luas,” ujar Irma pada Senin, 31 Agustus 2026.

Irma menambahkan, hasil penjualan selama festival menunjukkan bahwa produk indikasi geografis memiliki peluang untuk terus dikembangkan melalui kegiatan promosi yang mempertemukan produk dengan pasar. DJKI, kata dia, akan terus mendukung penguatan kapasitas MPIG agar produknya semakin dikenal, memiliki akses pasar yang lebih luas, dan manfaat ekonominya dapat dirasakan oleh masyarakat di daerah asal.

“Harapannya pasar produk kopi indikasi geografis semakin luas, kapasitas MPIG semakin kuat, dan manfaat ekonominya kembali ke masyarakat daerah asal,” pungkas Irma.

31/08/2026

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas hadir menjawab pengaduan masyarakat terkait layanan Kementerian Hukum di acara Pasti Ada Solusi Bandung.

Dalam kesempatan ini, terdapat pengaduan terkait keterlambatan pemeriksaan merek. Menteri Hukum menyarankan agar para pemohon senantiasa mengecek akunnya secara berkala untuk mengetahui proses dan mendownload sertifikat.

Menteri Hukum juga menjelaskan komitmen DJKI untuk memberikan pelayanan kekayaan intelektual yang terbaik bagi masyarakat.




Kemenkum Komitmen Tuntaskan Backlog Paten, Percepat Komersialisasi Inovasi Perguruan TinggiBandung - Kementerian Hukum m...
31/08/2026

Kemenkum Komitmen Tuntaskan Backlog Paten, Percepat Komersialisasi Inovasi Perguruan Tinggi

Bandung - Kementerian Hukum menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian backlog permohonan paten sekaligus mendorong komersialisasi hasil riset perguruan tinggi. Komitmen tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Pasti Ada Solusi Special Edition yang digelar di Trans Luxury Hotel Bandung.

Dalam dialog bersama peserta, Yuni Kulsum perwakilan Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan kendala yang dihadapi dalam proses komersialisasi teknologi karena sejumlah permohonan paten masih menunggu penyelesaian. Menurutnya, kepastian status paten menjadi faktor penting dalam menarik minat mitra industri dan mempercepat pelaksanaan perjanjian lisensi atas hasil penelitian yang telah dikembangkan kampus.

Menanggapi hal tersebut, Supratman mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 6.500 backlog permohonan paten yang belum terselesaikan sejak dua tahun silam. Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini sekitar 75 persen backlog telah berhasil dituntaskan melalui berbagai langkah percepatan yang dilakukan Kementerian Hukum.

“Kami targetkan sisa 25 persen backlog harus selesai paling lambat akhir tahun ini. Tidak boleh tidak selesai. Harus selesai,” tegas Supratman pada Senin (31/8).

Salah satu upaya yang ditempuh adalah memperluas kerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta berbagai perguruan tinggi untuk memperkuat kapasitas pemeriksaan paten. Melalui kolaborasi tersebut, proses pemeriksaan tidak hanya mengandalkan sumber daya internal kementerian, tetapi juga bisa melibatkan para ahli yang memiliki kompetensi sesuai bidang teknologi yang diperiksa.

“Kami di Direktorat Paten memang sudah program untuk menyelesaikan backlog. Artinya kami sudah bekerja all out karena kami dalam satu waktu mengerjakan yang backlog dan yang normal,” tambah Direktur Paten Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Andrieansjah.

Dalam sesi dialog yang sama, Deputi Bidang Transfer Teknologi Direktorat Kawasan Sains dan Teknologi ITB, Roffiq Iqbal, turut menyampaikan harapan agar pemerintah memperkuat dukungan terhadap komersialisasi teknologi hasil penelitian kampus. Salah satu usulan yang disampaikan adalah pengembangan mekanisme sandboxing yang memungkinkan teknologi baru diuji dan dimanfaatkan terlebih dahulu oleh institusi pemerintah sehingga memiliki ruang untuk berkembang sebelum bersaing di pasar yang lebih luas.

“Pemerintah saat ini semakin aktif menjadi pengguna awal berbagai inovasi hasil riset dalam negeri. Kementerian Hukum dengan ITB sudah mengembangkan sistem digitalisasi layanan yaitu aplikasi PASTI yang pada 1 September nanti bisa diakses masyarakat untuk 470 layanan Kemenkum,” Menkum menanggapi. Menurutnya, pola kolaborasi semacam ini perlu terus diperluas agar inovasi yang lahir dari kampus dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pada sesi yang sama, perwakilan Sentra KI Universitas Bakti Kencana Rahmat Santoso juga menyampaikan harapannya agar ekosistem KI dapat dibangun juga di kampusnya yang ingin melakukan hilirisasi kekayaan intelektual. Untuk itu, dia berharap pelayanan kekayaan intelektual lebih cepat dan mudah diakses untuk kepentingan publik.

Supratman membenarkan bahwa pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting dalam proses komersialisasi inovasi. Dengan memperoleh paten, para inventor dan perguruan tinggi mendapatkan kepastian hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor, memperluas peluang kerja sama lisensi, serta mempercepat pemanfaatan hasil penelitian dalam kegiatan ekonomi. Dalam acara tersebut, Kementerian Hukum akhirnya menyerahkan lima sertifikat paten kepada ITB dan satu sertifikat paten sederhana kepada Universitas Bakti Kencana.

Melalui penyelesaian backlog paten, percepatan pemeriksaan permohonan, dan penguatan ekosistem komersialisasi inovasi, Kementerian Hukum berharap semakin banyak hasil riset anak bangsa yang terlindungi dan mampu menjadi produk bernilai tambah tinggi. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ekonomi berbasis inovasi dan kekayaan intelektual.

Menkum: 2027, Indonesia Punya Layanan Pendaftaran Merek Tercepat di DuniaBandung – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas me...
31/08/2026

Menkum: 2027, Indonesia Punya Layanan Pendaftaran Merek Tercepat di Dunia

Bandung – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menargetkan Indonesia memiliki layanan pendaftaran merek tercepat di dunia pada 2027 dengan waktu penyelesaian permohonan hanya 32 hari. Target tersebut disampaikan dalam acara Pasti Ada Solusi Special Edition di Trans Luxury Hotel Bandung sebagai bagian dari transformasi layanan kekayaan intelektual yang terus dilakukan Kementerian Hukum untuk memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi pelaku usaha.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menanggapi pertanyaan Yayah Yayah Zakiyyah, pelaku usaha asal Indramayu yang menanyakan perkembangan permohonan mereknya yang masih tercantum dalam tahap pemeriksaan substantif. Yayah mengaku telah mengikuti program fasilitasi pendaftaran merek sejak 2025.

Menanggapi hal tersebut, Supratman menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini, proses pendaftaran merek dapat diselesaikan dalam waktu enam bulan. Namun, Kementerian Hukum terus melakukan berbagai perbaikan layanan agar proses tersebut dapat berlangsung lebih cepat.

“Teman-teman di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya Direktorat Merek, sudah berkomitmen menurunkan waktu layanan dari enam bulan menjadi lima bulan. Lima bulan itu termasuk salah satu yang tercepat di dunia,” ujar Supratman pada Senin (31/8).

Menurutnya, percepatan layanan merek merupakan kebutuhan penting bagi dunia usaha karena kepastian hukum atas merek menjadi salah satu faktor yang menentukan daya saing produk di pasar. Oleh karena itu, berbagai inovasi layanan terus dilakukan untuk memangkas waktu pemeriksaan tanpa mengurangi kualitas dan akurasi proses.

“Insyaallah tahun depan Indonesia akan menjadi negara tercepat di dunia dalam pelayanan merek. Merek itu nanti hanya membutuhkan waktu 32 hari,” tegas Supratman.

Dalam kesempatan tersebut, jajaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menjelaskan bahwa permohonan merek milik Yayah sebenarnya telah selesai diproses pada 27 Agustus 2026. Sertifikat merek tersebut telah diterbitkan secara elektronik dan tersedia pada akun pemohon. Setelah melakukan pengecekan langsung dalam forum tersebut, Yayah memastikan bahwa sertifikat mereknya telah terbit.

Supratman menjelaskan bahwa transformasi digital menjadi salah satu faktor utama yang memungkinkan percepatan layanan kekayaan intelektual. Kementerian Hukum kini secara bertahap mengurangi penggunaan dokumen fisik dan mengedepankan layanan berbasis elektronik.

“Kami tidak ingin lagi mencetak sertifikat kekayaan intelektual. Silakan cetak sendiri. Kami kirimkan dalam bentuk digital,” kata Supratman. Ia juga mengimbau para pelaku usaha untuk secara rutin memeriksa surat elektronik yang terdaftar karena seluruh pemberitahuan dan konfirmasi layanan kini disampaikan melalui sistem digital.

Lebih lanjut, Supratman menyampaikan bahwa mulai September 2026, Kementerian Hukum akan semakin mengoptimalkan penggunaan dokumen elektronik dalam berbagai layanan. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pelayanan, sekaligus mengurangi ketergantungan pada dokumen berbasis kertas.

Percepatan layanan merek diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah yang tengah membangun identitas usahanya. Kementerian Hukum terus mengajak masyarakat untuk segera mendaftarkan mereknya karena merek terdaftar tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi, kepercayaan konsumen, dan daya saing produk Indonesia di pasar nasional maupun global.

Address

Jalan H. R Rasuna Said Kav 8-9 Kuningan
Jakarta
12940

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI:

Shortcuts

Share