Keluarga sakinah

Keluarga sakinah keluarga idaman itu dambaan semua orang

kamu seorang anak muda yang ulet, supel dan mau belajar ? ingin bekerja cepat disaat kalian baru lulus sekolah ?yukk seg...
25/10/2016

kamu seorang anak muda yang ulet, supel dan mau belajar ?
ingin bekerja cepat disaat kalian baru lulus sekolah ?

yukk segera kirim cv kalian ke alamat email dibawah ini :)

Customer Service

- LULUSAN SMK SEDERAJAT
- BERJILBAB LEBIH DISUKAI
- SUPEL LEBIH DISUKAI
- PEKERJA KERAS
- BERSEDIA TRAINING 1 BULAN
- BISA MENGOPERASIKAN KOMPUTER

KIRIMKAN CV
KE [email protected]
ATAU LANGSUNG
KELAPA DUA GREEN RESIDANCE
JALAN. SETUPEDONGKELAN 14B
TUGU DEPOK

021 8771 5427 - 0878 7878 3332

05/12/2014

TATA CARA TAYAMMUM (1)
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarganya, dan para sahabatnya semua. Amma ba’du:

Agama Islam adalah agama yang mudah dan selalu cocok di setiap waktu, generasi dan di setiap tempat, dan tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan ajaran Islam. Salah satu buktinya adalah dengan adanya syariat tayammum bagi yang tidak mendapatkan air sehingga tidak ada alasan baginya untuk meninggalkan shalat. Berikut ini akan diterangkan sedikit hukum-hukum seputar tayammum, semoga risalah ini bermanfaat, Allahumma aamiin.

I. (definisi) Tayammum
Tayammum secara bahasa artinya Al Qashd (menyengaja). Sedangkan secara syara’, artinya mengusap muka dan kedua tangan menggunakan debu yang baik dengan cara tertentu sebagai ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

II. Tayammum
Tayammum hukumnya masyru’ (disyariatkan) berdasarkan Alquran, As Sunnah dan Ijma’. Dalam Alquran, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dan jika kamu sakit atau sedang dalam safar atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sap**ah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (An Nisaa’: 43)

Sedangkan dalam As Sunnah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

الصَّعِيدَ الطَّيِّبَ طَهُورُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدْ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِينَ فَإِذَا وَجَدَ الْمَاءَ فَلْيُمِسَّهُ بَشَرَتَهُ

“Debu yang bersih adalah alat bersuci seorang muslim meskipun ia tidak memperoleh air selama sepuluh tahun. Tetapi, apabila ia mendapatkan air, maka sentuhkanlah ke kulitnya.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 153)

Demikian p**a berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Dan dijadikan bumi itu bagiku sebagai masjid dan alat bersuci.” (HR. Bukhari)

Adapun dalam ijma’, maka Ahli Ilmu sepakat tentang disyariatkan tayammum ketika telah terpenuhi syarat-syaratnya.

III. Syarat Tayammum dan Sebab yang Membolehkannya
Syarat-syarat tayammum adalah:
1. Niat di hati.
2. Muslim
3. Berakal
4. Mumayyiz (mampu membedakan), misalnya usianya tidak di bawah tujuh tahun.
5. Kesulitan menggunakan air

Kesulitan menggunakan air di sini bisa karena:
- Tidak ada air (lihat surah An Nisa’: 43), Akan tetapi, sebelum bertayammum hendaknya ia mencari air lebih dahulu. Jika telah diyakini tidak ada air atau ada namun berada jauh sekali darinya, maka ia tidak perlu memaksakan diri mencarinya.

- Karena berbahaya jika menggunakannya seperti akan bertambah sakitnya atau semakin lama sembuhnya jika menggunakannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala di surah An Nisaa’: 43 atau Al Maa’idah: 6 yang bunyinya, “Wa in kuntum mardhaa” (artinya: Dan jika kamu sakit…dst.)

- Karena sangat dingin yang dikhawatirkan berbahaya bagi dirinya jika menggunakannya. Hal ini berdasarkan hadits ‘Amr bin ‘Ash berikut:

عَن عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ أَنَّهُ قَالَ لَمَّا بَعَثَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ ذَاتِ السَّلَاسِلِ قَالَ احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ شَدِيدَةِ الْبَرْدِ فَأَشْفَقْتُ إِنْ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلَكَ فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ بِأَصْحَابِي صَلَاةَ الصُّبْحِ قَالَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ يَا عَمْرُو صَلَّيْتَ بِأَصْحَابِكَ وَأَنْتَ جُنُبٌ قَالَ قُلْتُ نَعَمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي احْتَلَمْتُ فِي لَيْلَةٍ بَارِدَةٍ شَدِيدَةِ الْبَرْدِ فَأَشْفَقْتُ إِنْ اغْتَسَلْتُ أَنْ أَهْلَكَ وَذَكَرْتُ قَوْلَ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ { وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا } فَتَيَمَّمْتُ ثُمَّ صَلَّيْتُ فَضَحِكَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَقُلْ شَيْئًا

Dari ‘Amr bin ‘Aash, ia berkata: Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirimnya pada tahun (terjadi perang) Dzaatussalaasil ia berkata, “Pada suatu malam yang sangat dingin aku bermimpi, aku khawatir jika aku mandi, maka aku akan binasa, maka aku bertayammum, lalu shalat Subuh bersama kawan-kawanku. Ketika kami datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku sebutkan hal itu kepada Beliau, lalu Beliau bertanya, “Wahai Amr, apakah engkau shalat dengan kawan-kawanmu dalam keadaan engkau junub?” Aku menjawab, “Ya wahai Rasulullah. Sesungguhnya aku mimpi (basah) di malam yang sangat dingin, lalu aku khawatir jika aku mandi, maka aku akan binasa, dan aku ingat firman Allah ‘Azza wa Jalla, “Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (An Nisaa’: 29) Lalu aku bertayammum dan shalat. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersenyum dan tidak berkata apa-apa.” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Daruquthni, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’ no. 154)

- Bagi yang memiliki air sedikit, di mana jika ia pakai untuk berwudhu’, ia akan kehausan.

- Bagi yang tidak mampu bergerak mengambil air, dan di sana tidak ada orang yang membawakan air kepadanya.

- Jika antara dia dengan air ada musuh, kebakaran, pencuri atau ia mengkhawatirkan keadaan dirinya, hartanya dan kehormatannya, atau orang yang sakit yang tidak mampu bergerak dan tidak ada yang mengambilkan air untuknya, maka ia seperti orang yang sedang tidak menemukan air. (Lihat Al Mughni 1/315 dan 316, dan Syarhul ‘Umdah oleh Ibnu Taimiyah 1/430).

6. Tayammum tersebut menggunakan tanah yang suci; tidak bernajis (seperti tanah yang terkena kencing dan belum disucikan), yang memiliki debu yang bisa menempel di tangan jika dapat. Hal ini berdasarkan kata-kata sha’id, yang menurut Ibnu Abbas artinya tanah tanaman. Tetapi jika ia tidak mendapatkan tanah seperti itu, maka ia bisa bertayammum dengan yang bisa didapat seperti tanah yang ada pepasir dan batu berdasarkan firman Allah Ta’ala, “Fattaqulla mastatha’tum” (artinya: Bertakwalah kepada Allah semampumu), Al Auza’iy berkata, “Pepasir termasuk sha’id.”

Disebutkan dalam Fiqhus Sunnah, bahwa para ahli bahasa sepakat bahwa sha’id itu muka bumi, baik ada tanahnya maupun tidak.

Dalam Lisanul ‘Arab (3/254) disebutkan, “Sha’id adalah bumi, ada yang mengatakan dengan ‘bumi yang baik’ dan ada p**a yang mengatakan ‘semua tanah yang baik’. Dalam Alquran disebutkan, “Fatayammamuu sha’iidan thayyiban.” Abu Ishaq berkata, “Sha’id adalah muka bumi, dan seorang boleh menepuk dengan kedua tangannya ke muka bumi tanpa perlu mempedulikan tempat tersebut apakah ada tanahnya atau tidak, karena sha’id bukanlah tanah, tetapi muka bumi baik berupa tanah maupun lainnya.” Ia juga berkata, “Kalau tanah itu semuanya berbatu tanpa ada tanahnya, kemudian orang yang bertayammum menepuk tangannya ke batu itu, maka hal itu sudah menjadi penyucinya jika ia mengusap ke mukanya.”

Address

Damai
Jakarta
16951

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Keluarga sakinah posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share