Direktorat Jenderal Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
"Pajak Kita untuk Kita"
"Pajak Kuat Indonesia Maju" kompensasi yang kompetitif berbasis sistem manajemen kinerja.

Visi: Menjadi Institusi Penghimpun Penerimaan Negara yang Terbaik demi Menjamin Kedaulatan dan Kemandirian Negara

Misi: Menjamin penyelenggaraan negara yang berdaulat dan mandiri dengan:
1. mengumpulkan penerimaan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela yang tinggi dan penegakan hukum yang adil;
2. pelayanan berbasis teknologi modern untuk kemudahan pemenuhan kewajiban perpajakan;
3 .aparatur pajak yang berintegritas, kompeten dan profesional; dan
4.

23/07/2026

Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan dan penungutan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi (apabila memang diperlukan) agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur. Pedoman internal SE-8/PJ/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif.

Yuk, simak info selengkapnya pada pernyataan Dirjen Pajak berikut ini ya.

  Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR.Aparat kewilayahan bukan pelaksana ...
20/07/2026

Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR.

Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur. Pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif.

Yuk, simak info selengkapnya pada infografis berikut!

  Kini pengajuan Surat Keterangan (Suket) WP (UMKM) Dikenai PPh Final sudah bisa diajukan dengan mudah dan praktis secar...
17/07/2026

Kini pengajuan Surat Keterangan (Suket) WP (UMKM) Dikenai PPh Final sudah bisa diajukan dengan mudah dan praktis secara online melalui portal Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

Suket ini berfungsi penting untuk diserahkan kepada lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda dipotong tarif PPh Final 0,5%), sekaligus berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian barang.

Bagi yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026, sehingga tidak perlu melakukan pengajuan ulang.

Yuk, simak informasi selengkapnya pada infografis berikut.

  kini lebih mudah dalam menunjuk kuasa wajib pajak. Dengan PMK terbaru ini, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan Sur...
08/07/2026

kini lebih mudah dalam menunjuk kuasa wajib pajak. Dengan PMK terbaru ini, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan Surat Kuasa Khusus, baik konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain sesuai ketentuan.

Adapun ketentuan PMK ini juga mengatur pihak lain yang pernah bertugas di Kemenkeu harus lebih dulu memenuhi masa jeda selama 5 tahun sebelum dapat ditunjuk menjadi kuasa wajib pajak.

Yuks, simak info selengkapnya pada infografis berikut

Semua orang tentu ingin merasakan manfaat dari pohon yang rindang. Namun, kerindangan itu tidak hadir begitu saja 😊 ada ...
30/06/2026

Semua orang tentu ingin merasakan manfaat dari pohon yang rindang. Namun, kerindangan itu tidak hadir begitu saja 😊 ada yang menanam, merawat, dan menjaganya hingga tumbuh.

Begitu p**a dengan pajak. Berbagai layanan dan fasilitas publik yang kita nikmati bersama lahir dari kontribusi banyak pihak. Dengan memenuhi kewajiban perpajakan secara jujur, kita turut berperan dalam menumbuhkan manfaat yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Pajak adalah wujud kegotongroyongan dan kepedulian bersama. Karena masa depan yang baik adalah hasil dari kontribusi kolektif.

  punya hobi menulis? Yuks masih ada kesempatan untuk mengikuti lomba menulis artikel tentang perpajakan, di antaranya:1...
29/06/2026

punya hobi menulis? Yuks masih ada kesempatan untuk mengikuti lomba menulis artikel tentang perpajakan, di antaranya:

1. Lomba Menulis Artikel Perpajakan 2026 dengan tema Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di tengah Dinamika Global
2. ⁠Call For Paper Kemenkeu 2026 dengan tema Transformasi Kebijakan Administrasi Perpajakan Mendukung Pertumbuhan dan Penerimaan yang Berkelanjutan

Informasi selengkapnya simak infografis berikut. Jangan terlambat mendaftar, ya.

Kawan Pajak, pernahkah tiba-tiba mendapat surel terkait tagihan pajak? Jangan langsung panik atau terburu-buru mengambil...
23/06/2026

Kawan Pajak, pernahkah tiba-tiba mendapat surel terkait tagihan pajak? Jangan langsung panik atau terburu-buru mengambil tindakan, pastikan dulu keaslian pesan tersebut dengan mengecek domain pengirimnya yang harus selalu berakhiran (at) pajak.go.id agar terhindar dari penipuan.

Jika pemberitahuan tersebut memang resmi, Kawan Pajak kini bisa menyelesaikannya dengan lebih praktis dan terintegrasi langsung melalui portal Coretax, mulai dari pengecekan hingga pembuatan kode billing untuk pembayaran ke kas negara.

Yuks, simak selengkapnya pada infografis berikut!

Omzet Rp4,8 Miliar Akumulatif, Maksudnya Gimana? šŸ¤”PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa batas omzet Rp4,8 miliar untuk m...
22/06/2026

Omzet Rp4,8 Miliar Akumulatif, Maksudnya Gimana? šŸ¤”

PP Nomor 20 Tahun 2026 mengatur bahwa batas omzet Rp4,8 miliar untuk menentukan siapa yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM 0,5% dihitung secara akumulatif dalam satu tahun pajak.

Artinya, yang diperhitungkan bukan hanya omzet dari usaha yang menggunakan tarif PPh Final 0,5%, tetapi juga penghasilan dari usaha lain maupun jasa/pekerjaan bebas yang dimiliki Wajib Pajak Orang Pribadi. Seluruhnya digabung untuk melihat apakah masih memenuhi batas omzet Rp4,8 miliar.

Nah, kalau total omzet yang digabung masih di bawah Rp4,8 miliar, fasilitas tarif PPh Final UMKM 0,5% masih bisa dimanfaatkan. Sebaliknya, jika totalnya sudah melebihi Rp4,8 miliar, maka tidak lagi memenuhi kriteria tersebut.

Kawan Pajak, tahukah kamu kalau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga berkontribusi terhadap penerimaan pajak?Agar pel...
19/06/2026

Kawan Pajak, tahukah kamu kalau Program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga berkontribusi terhadap penerimaan pajak?

Agar pelaksanaannya berjalan lancar, transparan, dan akuntabel, setiap pihak yang menjalankan kegiatan usaha dalam ekosistem MBG—mulai dari yayasan penyelenggara, penyedia bahan pangan, hingga tenaga kerja—tentu memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.

Yuks baca informasi selengkapnya pada infografis berikut ini!

19/06/2026

WaspadaPenipuan dalam berbagai modus.

Hati-hati terhadap situs palsu yang menyerupai situs resmi DJP. Situs yang asli hanya yang berdomain pajak.go.id.

Apabila menemukan indikasi penipuan tersebut, silakan konfirmasi ke kantor pajak terdekat, hubungi Kring Pajak 1500200, dan IG .

Address

Direktorat Jenderal Pajak
Jakarta

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Direktorat Jenderal Pajak posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Direktorat Jenderal Pajak:

Shortcuts

Share