KPP Penanaman Modal Asing Tiga

KPP Penanaman Modal Asing Tiga Informasi dan Pengaduan silakan menghubungi nomor telepon 1500200. WA chat only 08111146056/08111440

12/08/2026

Segmen baru tebak pajak, simak fakta menarik pada video ini ya

04/08/2026

Kabar mengenai Babinsa ikut memburu data pajak ke desa-desa dipastikan TIDAK BENAR. Aparat kewilayahan bukan pelaksana pemeriksaan dan penungutan pajak, melainkan hanya mendukung koordinasi agar kunjungan petugas di lapangan berjalan sesuai prosedur. Pedoman internal SE-8/2026 ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang sudah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.

Di sisi lain, DJP kini justru semakin mengandalkan pemanfaatan teknologi dan analisis data digital untuk pengawasan yang akurat dan berbasis risiko. Langkah ini berfokus meningkatkan kualitas data tanpa menambah kewajiban baru ataupun memperluas pemeriksaan secara masif.

Yuk, simak info selengkapnya pada pernyataan Dirjen Pajak berikut ini ya.

Tidak bisa mengurus administrasi perpajakan secara langsung?Tenang  , semua bisa dibantu oleh Kuasa Wajib Pajak.Mari iku...
29/07/2026

Tidak bisa mengurus administrasi perpajakan secara langsung?
Tenang , semua bisa dibantu oleh Kuasa Wajib Pajak.

Mari ikuti IG Live KPP Penanaman Modal Asing Tiga dengan tema “Kuasa Wajib Pajak Sesuai PMK-44/2026 Apa saja syaratnya? Bagaimana caranya?”

Kamis, 30 Juli 2026 Pukul 10.00 WIB

Direktorat Jenderal Pajak
Kanwil DJP Jakarta Khusus

Tidak bisa mengurus administrasi perpajakan secara langsung?Tenang  , semua bisa dibantu oleh Kuasa Wajib Pajak.Mari iku...
29/07/2026

Tidak bisa mengurus administrasi perpajakan secara langsung?
Tenang , semua bisa dibantu oleh Kuasa Wajib Pajak.

Mari ikuti IG Live KPP Penanaman Modal Asing Tiga dengan tema “Kuasa Wajib Pajak Sesuai PMK-44/2026 Apa saja syaratnya? Bagaimana caranya?”

Kamis, 29 Juli 2026 Pukul 10.00 WIB

Direktorat Jenderal Pajak
Kanwil DJP Jakarta Khusus

22/07/2026
  Aturan mengenai Kuasa Wajib Pajak kini resmi diperbarui melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026 menggantikan aturan lama (PMK-...
22/07/2026

Aturan mengenai Kuasa Wajib Pajak kini resmi diperbarui melalui PMK Nomor 44 Tahun 2026 menggantikan aturan lama (PMK-229/2014) demi administrasi perpajakan yang lebih modern dan akuntabel. Poin perubahan besarnya terletak pada perluasan pihak yang bisa ditunjuk menjadi kuasa, yang kini mencakup Pihak Lain serta Keluarga (suami/istri, sedarah/semenda 2 derajat) tanpa perlu syarat kompetensi khusus. Selain itu, penyampaian Surat Kuasa Khusus sekarang jadi jauh lebih praktis karena bisa diajukan secara elektronik langsung melalui portal Coretax.

Aturan baru ini juga memuat kejelasan mengenai kewajiban menjaga integritas dan kerahasiaan informasi, detail kondisi berakhirnya kuasa, hingga aspek pengawasan yang lebih ketat. Bagi kuasa yang masih menggunakan dokumen brevet atau ijazah lama, harap dicatat bahwa dokumen tersebut masih tetap dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2026.

Yuk, simak informasi selengkapnya pada infografis berikut!

21/07/2026

Halo ,

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang berperan penting dalam mendukung pembangunan.

Melalui obrolan bersama Kanwil DJP Jakarta Pusat, Deddy Corbuzier berbagi pandangannya mengenai pentingnya membangun mindset yang tepat terhadap pajak, menjunjung keterbukaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, serta memahami proses administrasi perpajakan dengan baik.

Mari tingkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak sebagai bagian dari kontribusi nyata bagi Indonesia.



Kanwil DJP Jakarta Pusat

Kabar gembira untuk pelaku usaha UMKM! 🤩✨  Kini pengajuan Surat Keterangan (Suket) WP (UMKM) Dikenai PPh Final sudah bis...
21/07/2026

Kabar gembira untuk pelaku usaha UMKM! 🤩✨

Kini pengajuan Surat Keterangan (Suket) WP (UMKM) Dikenai PPh Final sudah bisa diajukan dengan mudah dan praktis secara online melalui portal Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id).

Suket ini berfungsi penting untuk diserahkan kepada lawan transaksi sebagai dasar agar penghasilan Anda dipotong tarif PPh Final 0,5%), sekaligus berfungsi sebagai Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22 atas impor atau pembelian barang.

Bagi yang sebelumnya sudah memiliki Suket PP 55/2022 dan masih memenuhi kriteria, Suket Anda dinyatakan masih berlaku berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026, sehingga tidak perlu melakukan pengajuan ulang.

Yuk, simak informasi selengkapnya pada infografis berikut.

16/07/2026

, Hari Pajak bukan sekadar momentum untuk mengenang perjalanan perpajakan Indonesia, tetapi juga menjadi pengingat bahwa pajak adalah fondasi pembangunan dan kemandirian bangsa.

Dengan semangat “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh”, Direktorat Jenderal Pajak terus memperkuat transformasi menuju sistem administrasi perpajakan yang modern, profesional, berintegritas, serta berkeadilan.

Setiap kontribusi pajak merupakan wujud nyata gotong royong seluruh masyarakat dalam mendukung pembangunan, meningkatkan kesejahteraan, dan memperkuat masa depan Indonesia.

Kepercayaan masyarakat adalah kekuatan utama dalam membangun sistem perpajakan yang semakin andal. Bersama, kita tumbuh, berkontribusi, dan menghadirkan Indonesia yang semakin tangguh.

Selamat Hari Pajak 2026.
Mari terus melangkah bersama, menguatkan negeri melalui kontribusi terbaik untuk Indonesia.

Tahukah   bagaimana kata “pajak” pertama kali lahir dalam sejarah konstitusi kita? 🇮🇩✨Ternyata, perjalanan panjang ini b...
15/07/2026

Tahukah bagaimana kata “pajak” pertama kali lahir dalam sejarah konstitusi kita? 🇮🇩✨

Ternyata, perjalanan panjang ini bermula saat masa reses sidang BPUPKI (2 Juni - 9 Juli 1945), ketika Ketua BPUPKI Radjiman Wedyodiningrat mengusulkan gagasan penting bahwa Pemungutan pajak harus diatur hukum.

Sejak momen bersejarah di Gedung Pancasila itulah, pajak resmi disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai tulang punggung utama penerimaan negara. Hari ini, 14 Juli 2026, mari kita rawat bersama komitmen sejarah ini untuk membangun fondasi bangsa yang mandiri dan berdaulat.

Selamat Hari Pajak 2026!
Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh!

Address

Jalan TMP Kalibata
Jakarta
12750

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00
Saturday 07:00 - 17:00
Sunday 07:00 - 12:00

Telephone

+62217974514

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Penanaman Modal Asing Tiga posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Penanaman Modal Asing Tiga:

Shortcuts

Share