04/12/2017
Hadir Program Training Di Semarang.
HARI KE-1 :
“PPh PASAL 21 - Konsep dan Manajemen 2018”
Pengelolaan PPh Pasal 21 harus dilakukan dengan sebaik mungkin karena berhubungan dengan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, baik itu pegawai tetap, pegawai tidak tetap ataupun bukan pegawai. Jika terjadi kesalahan perhitungan dapat berakibat fatal. Tidak sedikit dijumpai dibeberapa perusahaan para pegawai protes kepada perusahaan qq bagian HRD atau bagian divisi pajak karena adanya kesalahan pemotongan. Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah ber-NPWP akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, jika dari pemotongan PPh Pasal 21 sudah salah, maka dipastikan nanti SPT Tahunannya dapat bermasalah,,,
Peraturan PPh 21:
1. PMK-NOMOR101/PMK.10/2016 TANGGAL 22 JUNI 2016
TENTANG BESARNYA PTKP
2. PMK- NOMOR 102/PMK.010/2016 TANGGAL 22 JUNI 2016
TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN
3. PER - 16/PJ/2016 TANGGAL 29 SEPTEMBER 2016
TENTANG PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26
SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
Bagaimana melakukan perhitungan PPh Pasal 21 dengan baik dan benar
Tax Planning PPh Pasal 21, seperti kasus dibawah ini :
Menghitung PPh Pasal 21 dari Januari sd Desember
Menghitung PPh Pasal 21 jika ada karyawan berhenti bekerja
Menghitung PPh Pasal 21 jika ada karyawan baru
Menghitung PPh Pasal 21 jika ada karyawan baru pindahan
Menghitung PPh Pasal 21 atas THR, Bonus dll
Menghitung PPh Pasal 21 Masa Desember
Menghitung Non Pegawai Tetap seperti Tenaga Kerja Lepas, Tenaga Ahli dan Komisaris
Apakah Perusahaan Wajib mengembalikan PPh Pasal 21 Karyawan akibat kelebihan potong?
Dampak BPJS kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan terhadap Perhitungan PPh Pasal 21?
Dll.
POKOK BAHASAN Hari Ke-1 Jam 09.00 – 16.00 WIB
Materi:
Konsep pemotongan PPh Pasal 21: Ruang lingkup, hak, kewajiban dan sanksi pajak terkait PPh Pasal 21; Objek dan non objek PPh 21;,Dampak Perubahan PTKP, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap dan berbagai variasinya;Penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, komisaris dan bukan pegawai lainnya;Perhitungan PPh Pasal 21 Awal Tahun, Tengah Tahun, Masa Pajak Terakhir;Perhitungan Pesangon dan Pensiun.
HARI KE-2 :
“Perlakuan dan Pengenaan PPh atas harta yang belum dilaporkan Pasca Periode Tax Amnesty” (PP 36/2017)
Telah terbit peraturan baru perlakuan harta bersih pasca Tax Amnesty, baik yang ikut maupun yang tidak ikut Tax Amnesty, dasar aturan sbb :
Peraturan Pemerintah RI No.36 Tahun 2017 Tanggal 6 September 2017, Tentang Pengenaan PPh Atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan
Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-20/PJ/2017 Tanggal 20 Agustus 2017 Tentang Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Pengampunan Pajak
Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-03/PJ/2017 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Peraturan Menteri Keuangan No.165/PMK.03/2017, tanggal 20 November 2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang no 11 tahun 2016 tentang Pajak Pengampunan
Penegakan hukum pasca Amnesty sudah dimulai dan segera diterapkan secara serentak. DJP mensinyalir banyak Wajib Pajak yang ikut TA, namun belum semua melaporkan hartanya dalam surat pernyataan. Begitu p**a dengan Wajib Pajak yang tidak ikut TA, masih banyak yang belum melaporkan dalam SPT PPh.
Atas Harta yang belum diungkap dalam Surat Pernyataan, tidak atau kurang dilaporkan dalam SPT PPh, Harta Bersih tambahan yang tidak dialihkan ke dalam wilayah NKRI, dan Harta Bersih tambahan yang dialihkan ke luar wilayah NKRI, akan diperlakukan atau dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi tersebut dan akan dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan serta ditambah sanksi administrasi.
Apakah kita termasuk yang akan diperiksa karena menyembunyikan harta ?
Apakah kriteria Wajib Pajak yang akan diperiksa?
Apakah yang menjadi dasar pengenaan? Harga Pasar atau Harga Beli?
Berapa tarif PPh yang dikenakan oleh DJP?
Berapa besar batasan Omset agar terkena tarif 12,5%?
Benarkah ada kadaluarsa Pemeriksaan Harta Bersih Pasca Amnesty?
Apa yang harus kita lakukan.....?
POKOK BAHASAN Hari KE-1 Jam 09.00 – 16.00 WIB
Sesi 1: Jam 09 – 12.00
• Defenisi Umum;
• Kategori Wajib Pajak Pasca Amnesty dan Daluarsa UU Amnesty
• Tarif PPh Atas Harta Bersih yang belum dilaporkan
• Batasan Penghasilan Wajib Pajak tertentu
• Surat Pernyataan Penghasilan Bruto
• Dasar Pengenaan Pajak Harta Bersih
• Saat Terutang PPh Atas Harta Bersih
• Pengawasan Wajib Pajak Pasca Periode Amnesty
• Metode Pengujian Harta Bersih
Sesi 2: Jam 13.00 – 15.00
Lanjutan
• Contoh Kasus Perlakuan Harta Bersih
• Contoh Kasus Penelitian SPT Tahunan Badan 2016
• Contoh Kasus Penelitian SPT Masa PPN
Jam 15.15 – 16.00
Diskusi interaktif
Segera Registrasi, Paham Aturannya Aman Pajaknya!!!!
PESERTA TRAINING
Direktur, Manager, Supervisor, Consultant, Accounting Staf, Finance Controllers HRD Manajer/Staff, Payroll Staff, Tax Manager/Officer, Finance Manager/Staff, Accounting Manager/Staff, konsultan pajak dansebagainya.
FASILITAS
Coffee Break & Lunch, Hard Copy Materi, Sertifikat, foto dan Training Kits,
INSTRUCTOR
Bp Dhiky Kurniawan,SE, MM
Profesional Trainer yang yang sudah berpengalaman lebih dari 15 tahun sebagai tax auditor, konsultan pajak dan trainer pajak
INVESTASI
Rp 2.000.000,- per peserta. (tanpa penginapan)
Rp 2.500.000,- per peserta (include penginapan 1 hari , breakfast )
(Pembatalan kepesertaan H-3 dikenakan biaya cancellation fee Rp 500,000 /peserta.
INFORMASI & PENDAFTARAN :
Tlp/ WA
Nunu
0813-2505-5552