22/04/2026
, Hari ini Rabu tanggal 22 April 2026 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan Kajian Regulasi Pemilu Edisi Keempat dengan tema “Pendaftaran Peserta Pemilu & Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu”. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Aula KPU Provinsi Jambi serta diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, dengan materi disajikan oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin secara daring, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Edison, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Fahrul Rozi, serta Sekretaris KPU Provinsi Jambi H. Khoirul Bahri Lubis, bersama para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan staf di lingkungan KPU Provinsi Jambi. Sementara itu, jajaran KPU Kabupaten/Kota turut berpartisipasi secara daring.
Dalam sambutannya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Edison, berharap kajian ini memberikan manfaat bagi kita sebagai penyelenggara Pemilu, yang tidak hanya memperluas wawasan dan pemahaman, tetapi juga menjadi tambahan referensi nanti bagi pihak terkait sebagai bahan masukan ke depan.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, menyampaikan hendaknya kita sebagai penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan diri dengan banyak membaca dan memahami regulasi serta melakukan kajian seperti ini, karena ini merupakan tahapan awal yang akan kita hadapi sehingga menjadi pengingat bagi kita untuk lebih siap.
Pelaksanaan kajian dilakukan melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, serta penyampaian pandangan dari peserta baik secara luring maupun daring. Partisipasi aktif dari KPU Kabupaten/Kota menjadi bagian penting dalam memperkaya perspektif serta memastikan hasil kajian bersifat aplikatif dan kontekstual sesuai dengan kondisi di daerah.
Kajian ini membahas pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengacu pada Undang-Undang dan peraturan KPU terkait, dengan fokus pada kesesuaian regulasi, efektivitas penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), serta koordinasi antar pemangku kepentingan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum proses telah berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan 18 partai politik yang memenuhi syarat, namun masih terdapat berbagai kendala seperti keterbatasan waktu verifikasi, multitafsir dalam standar verifikasi, ketidaksinkronan regulasi, serta keterbatasan akses pengawasan oleh Bawaslu terhadap SIPOL. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan infrastruktur dan kapasitas SDM, kejelasan pedoman teknis, serta peningkatan koordinasi dan literasi digital guna mewujudkan proses verifikasi yang lebih profesional, efektif, transparan, dan berkeadilan di masa mendatang.
Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu melalui penguatan aspek regulasi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas di Provinsi Jambi.