jdihkpu_provjambi

jdihkpu_provjambi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi

 , pernah mendengar istilah Presumption of Innocence?Dalam adagium hukum, istilah ini dikenal sebagai asas praduga tidak...
08/05/2026

, pernah mendengar istilah Presumption of Innocence?

Dalam adagium hukum, istilah ini dikenal sebagai asas praduga tidak bersalah, yaitu setiap orang yang dituduh melakukan pelanggaran atau tindak pidana harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Asas ini menjadi salah satu prinsip penting dalam penegakan hukum untuk menjamin keadilan, melindungi hak asasi manusia, serta mencegah penghakiman sebelum adanya keputusan hukum yang sah.

Yuk, semakin bijak memahami prinsip-prinsip hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.



06/05/2026

Halooo Yuk, kenali hukum lebih dekat! ⚖️
Lewat JDIH, kamu bisa temukan berbagai informasi hukum yang kamu butuhkan.
Sudah akses JDIH hari ini? 😉



   , Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin serta Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemil...
27/04/2026

, Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin serta Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Edison, mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan Penguatan Kelembagaan di lingkungan KPU yang dilaksanakan pada 23–26 April 2026 di Kota Balikpapan.

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam penguatan kapasitas kelembagaan serta peningkatan integritas penyelenggara pemilu, khususnya dalam aspek pengawasan internal dan pembinaan kode etik.

Dalam arahannya, Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menyampaikan bahwa pengawasan internal bagi KPU mencakup dua aspek utama, yaitu penegakan dan pembinaan etik. Melalui forum diskusi yang dilaksanakan, diharapkan dapat menggali berbagai poin strategis guna melengkapi regulasi atau norma yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019, khususnya terkait konstruksi pembinaan etik di lingkungan KPU.

Sementara itu, Anggota KPU RI, Iffa Rosita, menekankan pentingnya membangun budaya dan karakter kelembagaan yang kuat. Hal ini dinilai dapat mendorong terciptanya sistem pengawasan internal yang lebih efektif. Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya menjaga profesionalitas sebagai penyelenggara pemilu melalui penguatan kode etik, implementasi pakta integritas, serta optimalisasi peran koordinator wilayah dalam mendukung kinerja kelembagaan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, termasuk KPU Provinsi Jambi, semakin memperkuat komitmen dalam menjaga integritas, profesionalitas, serta kualitas penyelenggaraan pemilu.

 , Hari ini Rabu tanggal 22 April 2026 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan Kajian Regulasi Pemilu Ed...
22/04/2026

, Hari ini Rabu tanggal 22 April 2026 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan Kajian Regulasi Pemilu Edisi Keempat dengan tema “Pendaftaran Peserta Pemilu & Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu”. Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Aula KPU Provinsi Jambi serta diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi, dengan materi disajikan oleh KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin secara daring, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Edison, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Fahrul Rozi, serta Sekretaris KPU Provinsi Jambi H. Khoirul Bahri Lubis, bersama para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, dan staf di lingkungan KPU Provinsi Jambi. Sementara itu, jajaran KPU Kabupaten/Kota turut berpartisipasi secara daring.

Dalam sambutannya, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Edison, berharap kajian ini memberikan manfaat bagi kita sebagai penyelenggara Pemilu, yang tidak hanya memperluas wawasan dan pemahaman, tetapi juga menjadi tambahan referensi nanti bagi pihak terkait sebagai bahan masukan ke depan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, menyampaikan hendaknya kita sebagai penyelenggara Pemilu untuk mempersiapkan diri dengan banyak membaca dan memahami regulasi serta melakukan kajian seperti ini, karena ini merupakan tahapan awal yang akan kita hadapi sehingga menjadi pengingat bagi kita untuk lebih siap.

Pelaksanaan kajian dilakukan melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, serta penyampaian pandangan dari peserta baik secara luring maupun daring. Partisipasi aktif dari KPU Kabupaten/Kota menjadi bagian penting dalam memperkaya perspektif serta memastikan hasil kajian bersifat aplikatif dan kontekstual sesuai dengan kondisi di daerah.

Kajian ini membahas pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang mengacu pada Undang-Undang dan peraturan KPU terkait, dengan fokus pada kesesuaian regulasi, efektivitas penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), serta koordinasi antar pemangku kepentingan. Hasil kajian menunjukkan bahwa secara umum proses telah berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan 18 partai politik yang memenuhi syarat, namun masih terdapat berbagai kendala seperti keterbatasan waktu verifikasi, multitafsir dalam standar verifikasi, ketidaksinkronan regulasi, serta keterbatasan akses pengawasan oleh Bawaslu terhadap SIPOL. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan infrastruktur dan kapasitas SDM, kejelasan pedoman teknis, serta peningkatan koordinasi dan literasi digital guna mewujudkan proses verifikasi yang lebih profesional, efektif, transparan, dan berkeadilan di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kualitas penyelenggaraan pemilu melalui penguatan aspek regulasi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas di Provinsi Jambi.

  Hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 20 – 22 April 2026 bertempat di Novotel Hotel - Palembang, Ketua KPU Provinsi Ja...
22/04/2026

Hari Senin sampai dengan Rabu tanggal 20 – 22 April 2026 bertempat di Novotel Hotel - Palembang, Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni, beserta Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin mengikuti kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah DKPP RI Tahun 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka peningkatkan pemahaman kode etik serta pengetahuan dan keterampilan pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah, ruang lingkup pelaksanaan kegiatan ini berfokus pada praktek simulasi sidang pemeriksaan, pendampingan penyusunan resume dan penilaian atas hasil resume oleh anggota Tim Pemeriksa Daerah serta pengarahan umum dari praktisi ahli dan pakar kepemiluan diantaranya perwakilan dari Komisi 2 DPR RI, Pejabat dari Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, KPU RI dan Bawaslu RI.

Pada kegiatan pendampingan penyusunan resume dan penilaian atas hasil resume oleh anggota Tim Pemeriksa Daerah, Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin mendapat Penghargaan Resume Terbaik.

 , Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi hukum da...
22/04/2026

, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi mengucapkan Selamat dan Sukses kepada Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi hukum dan Pengawasan Suparmin,S.H, M.H., atas capaian prestasi yang membanggakan sebagai penerima penghargaan Terbaik I Kategori Resume dalam kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah pada 20- 22 April 2026.

 , Gratifikasi bukan sekadar pemberian biasa lhooo😮 mau tauuu gratifikasi itu apaaa? yuk baca slide diatas!! ikuti terus...
15/04/2026

, Gratifikasi bukan sekadar pemberian biasa lhooo😮 mau tauuu gratifikasi itu apaaa? yuk baca slide diatas!! ikuti terus konten JDIH KPU Provinsi Jambi yaaa 🥰 Makin banyak tahu makin banyak ilmu, Adios~

10/04/2026

Haiii ikuti terus postingan JDIH KPU Provinsi Jambi yaaa🔥Adios~
BTW 😮 Pernah bingung cari peraturan yang valid?
Sekarang nggak lagi!

Lewat JDIH, semua informasi hukum bisa kamu akses dengan mudah, cepat, dan terpercaya. 💻⚖️
Yuk, jadi masyarakat yang melek hukum dan nggak ketinggalan informasi!

 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan Kajian Regulasi Pemilu Edisi Ketiga pada Rabu 8 April 2026 de...
08/04/2026

, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melaksanakan Kajian Regulasi Pemilu Edisi Ketiga pada Rabu 8 April 2026 dengan tema “Kajian Regulasi Pemilihan Umum: Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih”. Kajian ini disajikan oleh KPU Kabupaten Merangin yang diselenggarakan secara hybrid, bertempat di Aula KPU Provinsi Jambi serta diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Fahrul Rozi, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Edison, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yatno, Sekretaris KPU Provinsi Jambi H. Khoirul Bahri Lubis, para Kepala Bagian, Kepala Subbagian, serta staf di lingkungan KPU Provinsi Jambi. Selain itu, jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi turut mengikuti kegiatan secara daring.

Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni berharap kajian ini dapat memberikan manfaat luas bagi seluruh pihak “Melalui kajian regulasi ini, khususnya pada tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, diharapkan dapat melahirkan berbagai solusi konstruktif untuk menjawab tantangan yang ada. Kajian ini diharapkan tidak hanya memberikan hasil yang optimal, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa yang akan datang serta memberikan manfaat yang luas bagi seluruh pihak.”

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin, menekankan pentingnya perumusan langkah-langkah yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dalam pengelolaan data pemilih ke depan. Dengan demikian, permasalahan klasik yang kerap berulang dalam setiap tahapan pemilu diharapkan dapat diminimalisir.

Pelaksanaan kajian dilakukan melalui pemaparan materi, diskusi interaktif, serta penyampaian pandangan dari peserta, baik yang hadir secara luring maupun daring. Partisipasi aktif KPU Kabupaten/Kota menjadi bagian penting dalam memperkaya perspektif serta memastikan bahwa kajian yang disusun bersifat aplikatif dan kontekstual sesuai dengan kondisi daerah.

Melalui pelaksanaan Kajian Regulasi Pemilu Edisi Ketiga ini, KPU Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu melalui penguatan aspek regulasi yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan, guna mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas di Provinsi Jambi.

 , Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar Rapat Pleno Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ...
06/04/2026

, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menggelar Rapat Pleno Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Maret Tahun 2026 pada Senin, 6 April 2026, bertempat di Aula KPU Provinsi Jambi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni; Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin; Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Fahrul Rozi; Anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yatno; serta Sekretaris KPU Provinsi Jambi, H. Khoirul Bahri Lubis. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Kepala Bagian dan Kepala Subbagian di lingkungan KPU Provinsi Jambi.

Tujuan SPIP di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/Kota meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, laporan keuangan yang dapat diandalkan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu unsur lingkungan pengendalian, unsur penilaian risiko, unsur kegiatan pengendalian, unsur informasi dan komunikasi serta unsur pemantauan pengendalian intern. Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, sebagai Ketua Satgas SPIP Deddy Herawan, menyampaikan paparan mengenai kartu kendali SPIP sebagai instrumen yang digunakan untuk memantau pelaksanaan sistem pengendalian intern. Dan Ketua Satgas memberikan kesempatan kepada anggota SPIP untuk menyampaikan Kartu Kendali mencakup berbagai komponen pengendalian, meliputi lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, serta proses pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh.

Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Jambi berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan tugas, guna mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Address

Jalan Jend. A. Thalib No. 33, Pematang Sulur, Kec. Telanaipura, Kota
Jambi
36122

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+62741670121

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when jdihkpu_provjambi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to jdihkpu_provjambi:

Share