Komisi Informasi Provinsi Jambi

Komisi Informasi Provinsi Jambi Komisi Informasi Provinsi Jambi dipimpin oleh 5 Komisioner
1. Fikri Riza
2. Zainuddin
3. Muhammad Orinaldi
4. Suherman
5. Hendri Kampai

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:
a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;
b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;
c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dala

m penyelesaian Sengketa Informasi Publik;
d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan
e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

09/10/2014

Komisi Informasi Provinsi Jambi dipimpin oleh 5 Komisioner
1. Fikri Riza
2. Zainuddin
3. Muhammad Orinaldi
4. Suherman
5. Hendri Kampai

Audiensi dengan Kadis Pendidikan Kota Jambi membahas tentang Sosialisasi Keterbukaan Informasi di lingkungan disdik dan ...
22/09/2014

Audiensi dengan Kadis Pendidikan Kota Jambi membahas tentang Sosialisasi Keterbukaan Informasi di lingkungan disdik dan sekolah se Kota Jambi...

Rapat Koordinasi Bidang Sosialisasi, Edukasi, Advokasi Komisi Informasi se Indonesia di Grand Legi Hotel
13/09/2014

Rapat Koordinasi Bidang Sosialisasi, Edukasi, Advokasi Komisi Informasi se Indonesia di Grand Legi Hotel

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bersedia hadir pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi s...
09/09/2014

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva bersedia hadir pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Komisi Informasi seluruh Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), 12-14 September 2014. Ketua MK akan memberi materi berjudul Keterbukaan Informasi dan Hak Konstitusional Warga Negara di hari pertama Rakornas. Pernyataan kesediaan itu disampaikan langsung oleh Hamdan saat menerima kunjungan delegasi KIP yang terdiri Ketua Abdulhamid Dipopramono, Wakil Ketua John Fresly, serta Komisioner Henny S Widyaningsih dan Rumadi di Kantor MK, Senin (8/9). Tenaga Ahli KIP, Fathul Ulum, ikut menyertai para Komisioner.
http://komisiinformasi.com/news/detail/156/ketua-mk-bersedia-beri-materi-di-rakornas-ki

09/09/2014

suarasurabaya.net - Radio Suara Surabaya kembali dapatkan Anugerah Journalist Award 2014, kali ini, SS dinobatkan sebagai media radio yang dinilai berkontribusi positif dalam mendorong akuntabilitas lembaga negara.Anugerah ini diberikan The Jawa Pos Institute Pro-Otonomi (JPIP) didukung United State…

http://www.youtube.com/watch?v=5sNi_9h1hAw
24/08/2014

http://www.youtube.com/watch?v=5sNi_9h1hAw

PERANG melawan korupsi di negeri ini seperti peperangan tanpa akhir. Ibarat perjalanan, upaya menuju Indonesia yang bersih dari korupsi merupakan perjalanan ...

21/08/2014

Pasal 1 Ayat 3 UU No 14 Tahun 2008: Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

21/08/2014

Pasal 1 Ayat 3 UU No 14 Tahun 2008: Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara,yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dariAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

21/08/2014

Pasal 1 Ayat 2 UU No 14 Tahun 2008: : Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

21/08/2014

Pasal 1 Ayat 1 UU No 14 Tahun 2008: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan,dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yangdapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Address

Jalan Parluhutan Lubis No. 60A Sungai Kambang
Jambi
36122

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Telephone

+627415912665

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komisi Informasi Provinsi Jambi posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Komisi Informasi Provinsi Jambi:

Share