06/06/2026
KOMUNITAS MAHASISWA INDENPENDEN SOMATUA (KOMISI) INTAN JAYA
DAN SOLIDARITAS MAHASISWA SE – INDONESIA ASAL PANIAI
Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah merupakan salah satu kabupaten dengan potensi sumber daya alam berupa bahan tambang seperti emas, batu bara, besi, batu kapur dan pasir kualin serta hasil hutan berupa kayu dari berbagai spesies. selain itu, kekayaan wisata seperti danau paniai juga menjadi daya tarik sendiri bagi pemodal. kabupaten paniai juga merupakan pintu masuk bagi kabupaten intan jaya yang di gadang-gadang memiliki potensi kekayaan sumberdaya alam yang di perkirakan cukup beasar. menurut senior vice, president for exsploration division MIND ID wahyu sonyoto pada tahun 2020 lalu mengatakan blok wabu layak di sebut harta karun karena memiliki sumberdaya emas yang besarnya 8, 1 juta Ton.
Pada maret 2019, presiden joko widodo mengumukan dalam sebuah video bahwa jalan trans papua sepanjang 3.545 km akan tersambung penuh, pembangunan jalan trans ini kemudian di kemas dalam (Proyek Strategis Nasional) PSN sebagai proyek dengan dahli percepatan pembanguna yang menghubungkan daerah-daerah yang sulit untuk di jangkau. proyek strategis nasional ini kemudian di tetapkan sebagai obyek vital nasional dengan menjadikan TNI sebagai keamanan dan atau pengawal yang menjaga jalannya proyek strategis nasional.
Kemudian pada tahun 2017 pemerintah paniai membuka jalan trans dari paniai menuju intan jaya dengan membongkar tempat-tempat bersejarah yang di lindungi oleh masyarakat, hal itu menunjukan fakta bahwa negara sama sekali tidak menghormati masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan. Pembangunan jalan trans ini kemudian di nilai menjadi sebuah petaka bagi keberlangsungan hidup masyarakat. pasalnya, pembangunan jalan justru membuka peluang bagi kapitalisme dan imperialisme dengan nafsu eksploitasi sumberdaya alam di paniai.
Pada tahun 2021 TNI kembali menempati gedung uwatawogi yang berada di tengah-tengah kota, enarotali. keberadaan TNI tersebut justru menjadi pertanyaan karena pada dasarnya masyarakat belum mengetahui apa tujuan sebenarnya penempatan TNI di gedung serbaguna uwatawogi yang biasanya di gunakan sebagai tempat rapat atau pertemuan masyarakat di paniai. tetapi saat ini menjadi rumah singgah yang di gunakan oleh TNI.
Sejak tanggal 1 mei 2024 kembali terjadi kontak senjata antara TNI dan TPNPB-OPM di distrik Bibida, Kontak senjata terjadi ketika TNI melakukan patroli di Distrik Bibida. Patroli TNI ditanggapi TPNPB-OPM sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat sipil setempat. meskipun situasi kondusif kembali TNI menempati RSUD Paniai sebagai tempat tinggal Pada 26 Mei 2024 dengan alasan menjaga fasilitas RSUD. Akibatnya tenaga kesehatan dan pasien mengalami ketakutan hingga beberapa pasien yang sedang di rawat meninggal dunia dan ada juga yang pulang dalam keadaan kritis. RSUD paniai di tutup Pada tanggal 26 – 29 Mei 2024, Semua Pasien di pulangkan. akibat dari operasi Damai Cartenz yang berlansung mengejar TNPB – OPM tersebut, banyak masyarakat yang mengunsi Ke nabire, Deiyai, Dogiyai dan Timika selama beberapa bulan karena takut. akibat dari itu, penambahan pasukan TNI dan POLRI beberapa truk menggunakan jalan darat.
Kemudian Kami melihat dan merasakan khususnya Intan Jaya bahwa demi kepentingan kapitalis, Negara mengandalkan kekuatan militer di Kabupaten Intan Jaya. Konflik bersenjata yang dimulai sejak tahun 2019 hingga 2026 ini tidak pernah berakhir. Konflik bersenjata ini mengakibatkan krisis Kemanusiaan, krisis Ekonomi, krisis Pendidikan, krisis Kesehatan, dan Pengungsian massal. Pengiriman pasukan militer yang sangat masif membuat masyarakat merasa terintimidasi. Kami juga melihat ruang gerak masyarakat untuk berkebun dan berburu dipersempit, serta tidak ada lagi ruang kebebasan bagi masyarakat sipil. Kehadiran militer bukan untuk mengamankan situasi, namun justru menjadi aktor utama yang mengacaukan situasi di Kabupaten Intan Jaya.
Peristiwa pada hari Minggu, 17 Mei 2026, pukul 11:25, aparat TNI-POLRI Satuan Habema menyerang warga sipil dengan menjatuhkan bom roket melalui udara, tepat di depan halaman Gereja Katolik Santo Paulus Stase Nabuni Mbamogo, Dekenat Moni Puncak Jaya, Keuskupan Timika, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Dalam peristiwa tersebut, beberapa masyarakat sipil yang menjadi korban di antaranya: Pit Pogau (Luka Kritis), Roni Nabelau (Luka Kritis) Pius Pogau (Luka Kritis), Ruter Nabelau (Luka Kritis), Luter Nabelau (Meninggal dunia dalam proses pengobatan di RSUD SP1 Mimika, pada Senin, 25 Mei 2026).
Banyaknya korban masyarakat sipil sejak konflik bermula tahun 2019 hingga 2026 menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia telah melanggar hukumnya sendiri, yaitu UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Tindakan ini juga melanggar Hukum Internasional, Deklarasi Universal HAM (DUHAM) Pasal 3 yang berbunyi: “Setiap orang memiliki hak atas hidup, kebebasan, dan keselamatan individu.” Kami melihat bahwa kasus korban masyarakat sipil dalam konflik bersenjata oleh Negara Republik Indonesia ini tidak pernah diselesaikan dengan adil hingga detik ini.
Maka dengan ini kami KOMUNITAS MAHASISWA INDENPENDEN SOMATUA DAN SOLIDARITAS MAHASISWA SE – INDONESIA ASAL PANIAI Menyatakan sikap :
1. KAMI MEMINTA TINDAKAN SERIUS KEPADA PEMERINTAH INTAN JAYA, LEMBAGA LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF, DALAM HAL INI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DAN BUPATI KABUPATEN INTAN JAYA, PEMERINTAH PROVINSI PAPUA TENGAH DALAM HAL INI GUBERNUR, MRP PROVINSI PAPUA TENGAH, DAN TIM PENANGANAN KONFLIK PROVINSI PAPUA TENGAH UNTUK SEGERA MENGINVESTIGASI KASUS SOANGAMA BERDARAH, KASUS PENGEBOMAN DI KAMPUNG MBAMOGO, DAN KASUS-KASUS LAINNYA DI KABUPATEN INTAN JAYA.
2. MENDESAK MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA LETJEN TNI (PURN) SJAFRIE SJAMSOEDDIN, DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNTUK SEGERA MENARIK PASUKAN TNI NON-ORGANIK DARI 33 POS MILITER DI SETIAP KAMPUNG YANG DIBANGUN TANPA SEPENGETAHUAN DAN IZIN DARI MASYARAKAT ADAT PEMILIK HAK ULAYAT DI KABUPATEN INTAN JAYA.
3. MENUNTUT PEMERINTAH KABUPATEN INTAN JAYA UNTUK SEGERA MENARIK APARAT TNI-POLRI YANG MENDUDUKI 33 POS DI SETIAP KAMPUNG DAN MENEMPATKAN MEREKA KEMBALI DI IBU KOTA SUGAPA.
4. MENDESAK PEMERINTAH INTAN JAYA DAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA TENGAH UNTUK SEGERA MEMFASILITASI KOMNAS HAM PERWAKILAN PAPUA GUNA MENGINVESTIGASI KASUS SOANGAMA BERDARAH, KASUS PENGEBOMAN DI KAMPUNG MBAMOGO, SERTA KASUS-KASUS LAINNYA DI KABUPATEN INTAN JAYA.
5. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PANIAI, INTAN DAN PAPUA PADA UMUNYA (DPR) DAN BUPATI KABUPATEN PANIAI, INTAN JAYA DAN PAPUA PADA UMUMNYA SEGERA MENYURATI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DAN PANGLIMA TINGGI TNI UNTUK MENARIK KEMBALI MILITER ORGANIK DAN NONORGANIK DARI INTAN JAYA, PANIAI DAN PADA UMUNYA DARI PAPUA.
6. SEGERA HENTIKAN AKTIVITAS MILITER ORGANIK DAN NON ORGANIK YANG BERPOTENSI MENGGANGGU KENYAMANAN MASYARAKAT DI KABUPATEN INTAN JAYA, PANIAI DAN PAPUA PADA UMUMNYA.
7. SEGERA HENTIKAN PEMBANGUNAN KODIM, KORAMIL, POS MILITER, POS POLSEK, DI SELURUH DISTRIK DAN KAMPUNG YANG ADA DI KABUPATEN, INTAN JAYA PANIAI DAN PAPUA PADA UMUMNYA.
8. BUPATI KABUPATEN, INTAN JAYA, PANIAI DAN PAPUA PADA UMUNYA SEGERA MENYURATI KAPOLRI, POLDA DAN POLRES UNTUK SEGERA HENTIKAN AKTIVITAS SATGAS DAMAI KARTENZ DI INTAN JAYA, PANIAI DAN PAPUA PADA UMUNYA.
9. KAMI MENOLAK KERAS RENCANA PEMEKARAN KABUPATEN MONI PUNCAK, KABUPATEN PANIAI BARAT, KABUPATEN PANIAI TIMUR, PEMEKARAN DISTRIK, DAN DESA DI KABUPATEN PANIAI, DAN PADA UMUNYA DI PAPUA.
10. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, INTAN JAYA, PANIAI (DPR) DAN BUPATI KABUPATEN, INTAN JAYA, PANIAI DAN PAPUA PADA UMUMNYA SEGERA MEMBAHAS DAN MENGESAH-KAN PERDA PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT DI INTAN JAYA, PANIAI DAN PAPUA PADA UMUMNYA.
11. BUPATI, INTAN JAYA, DAN PANIAI SEGERA CABUT 7 IJIN TAMBANG EMAS, BATU BARA, MINYAK DAN GAS DAN BLOKWABU DI KABUPATEN, INTAN JAYA, PANAI DAN PADA UMUMNYA PAPUA.
12. HENTIKAN RENCANA EKSPLOITASI GUNUNG WABU DI KABUPATEN INTAN JAYA.
13. SEGERA HENTIKAN PEMBANGUNAN JALAN TRANS PANIAI-INTAN JAYA KARENA BERPOTENSI MEMICU KONFLIK HORIZONTAL DI KEMUDIAN HARI.
14. SEGERA HENTIKAN OPERASI MILITER DI SELURUH TANAH PAPUA.
15. SEGERA HENTIKAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL DI SELURUH TANAH PAPUA.
16. BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI BANGSA PAPUA SEBAGAI SOLUSI DEMOKRATIK.
Jayapura, 06 Juni 2026
Bagian 26