Green Papua Central Collective

Green Papua Central Collective Halaman Resmi Organisasi Green Papua. Selamatkan Tanah Air dan Bebaskan Rakyat. Lawan Imperialisme dan Wujudkan Ekososialisme.

Anti Imperialis, Anti Kolonialisme, Anti Militerisme

Tanah Air, Kemerdekaan dan Perdamaian

Repost Green Papua Kolektif Kota Jayapura NOBAR DAN DISKUSI FILM : "PESTA BABI : Kolonialisme di Zaman Kita"Papua yang p...
08/06/2026

Repost Green Papua Kolektif Kota Jayapura

NOBAR DAN DISKUSI

FILM : "PESTA BABI : Kolonialisme di Zaman Kita"

Papua yang penuh dengan sumber daya alam ini rebutan oleh investor untuk kepentingan mereka, ekspansi alat produksi dan modal ini menjadi ancaman besar bagi masyarakadat adat di tanah Papua.

Jika kita terus diam dan tertipu oleh permainan penguasa maka, Hutan, hewan, adat, rumah, tempat mencari nafkah bahkan tradisi suku akan lenyap dikeruk oleh doser yang dikendalikan oleh kapitalisme atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN) yang secara langsung di kendalikan oleh Militerisme.

Oleh sebab itu siapakah Kolonialisme itu di zaman kita ? Kita akan sama-sama mendapatkan jawaban dalam NOBAR film Pesta Babi dan diskusi, yang sedianya akan di laksanakan pada;

• Rabu 10 juni 2026
• Pukul 17:00 WP - Selesai
• Kompleks Murtab Kali Sebelah, Kampung Harapan, Sentani

Diskusi ini akan Dipandu Oleh :

Moderator : Pertab JT
Pemantik I : Mellan D
Pemantik II : Tonny U

Undangan Ini disampaikan kepada Seluruh Rakyat Papua dan Rakyat Indonesia yang ada Di Kabupaten Jayapura dan Sekitarnya dapat Terlibat dalam Nobar dan Diskusi. Terimakasih.

GREEN PAPUA
"Selamatkan Tanah Air dan Bebaskan Rakyat"




08/06/2026

Reepost : Ylbhi Lbh Papua

*Undangan Liputan: Sidang Pembuktian 1 Gugatan SK Kelayakan Lingkungan Bupati Merauke Jalan 135 km*

Yth. Rekan-rekan Jurnalis/Media

Perjuangan Masyarakat Adat dari Papua bagian Selatan untuk menggugat izin kelayakan lingkungan yang dikeluarkan Bupati Merauke atas pembangunan jalan sepanjang 135 KM masih terus berlanjut.

Persidangan ini menjadi penting mengingat pembangunan jalan mengancam ruang hidup Masyarakat Adat, pembabatan hutan Papua, dan berlangsung ilegal lantaran izin baru dikeluarkan setahun setelah pembangunan sudah berjalan. Sidang ini menjadi momentum krusial untuk melihat bagaimana negara diminta pertanggungjawaban atas proses penerbitan izin lingkungan atas nama pembangunan.

Kami mengundang kawan-kawan jurnalis untuk menghadiri persidangan yang akan dilaksanakan pada:
🗓️ Selasa, 9 Juni 2026
⏰ 10.00 WIT
📍Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Waena

Mari bersama mengawal proses persidangan ini demi transparansi, keadilan lingkungan, dan perlindungan hak-hak Masyarakat Adat Papua.

Atas perhatian dan kehadirannya, kami ucapkan terima kasih.

Narahubung: +6289615445051

Press ReleaseLembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos SorongNomor: 011/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/VI/2026LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAP...
08/06/2026

Press Release
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong
Nomor: 011/RILIS-LBH-P/POS-SOQ/VI/2026

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PAPUA POS SORONG MENGUTUK TINDAKAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH SORONG SELATAN DAN APARAT KEPOLISIAN RESORT SORONG SELATAN ATAS DUGAAN TEROR DAN INTIMIDASI KEPADA PEGIAT LINGKUNGAN HIDUP DI SORONG SELATAN

Sorong, 07 Juni 2026. Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorong mengutuk keras tindakan pejabat Pemerintah Daerah Kab. Sorong Selatan dan Aparat Kepolisian Resor Sorong Selatan yang diduga meneror dan melakukan intimidasi kepada pegiat lingkungan hidup di Sorong Selatan.

Para pegiat lingkungan hidup yang melakukan aksi pada tanggal 05 Juni 2026, untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Sorong Selatan dengan mengangkat sampah ke kantor bupati Sorong Selatan (https://sasagupapua.com/kritik-di-hari-lingkungan-hidup-pemuda-sorong-selatan-angkut-sampah-muara-kaibus-ke-kantor-bupati/) merupakan bagian dari hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dan pemenuhan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemerintah daerah Sorong Selatan, harusnya merespon aksi ini dengan menggerakkan fasilitas pemerintah untuk memastikan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat terpenuhi. Bukan sebaliknya, melalui beberapa pejabatnya merespon dengan melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan. Pihak Kepolisian Polres Sorong Selatan juga didesak untuk tidak memperkeruh situasi keamanan dan ketertiban masyarakat melalui seorang anggotanya yang diduga ikut melakukan teror dan ancaman kepada pada para pegiat lingkungan.

Perlu kami tegaskan bahwa, setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Kewajiban ini yang telah dilakukan oleh para pegiat lingkungan di Sorong Selatan, sehingga atas akasi yang mereka lakukan tidak dapat dituntutan baik secara pidana maupun digugat secara perdata, hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ketentuan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Atas dasar tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Papua Pos Sorongmendesak :

Bupati Sorong Selatan, segera memanggil para bawahannya yang diduga melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan di Sorong Selatan;

Kepala Kepolisian Resor Sorong Selatan Cq. Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Kepolisian Resor Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa anggotanya yang diduga turut terlibat melakukan teror dan intimidasi kepada para pegiat lingkungan di Sorong Selatan;

Pemerintah Daerah Sorong Selatan, segera mengambil sikap dan kebijakan yang terarah pada penyelamatan lingkungan hidup dan pemenuhan hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Narahubung :
Ambrosius Klagilit,
Staf Advokasi LBH Papua Pos Sorong (0822-1440-1474)

07/06/2026

Green Papua !
Selamatkan Tanah Air dan Bebaskan Rakyat.



Penting untuk dipahami bahwa krisis sosial dan ekologis didorong oleh sistem produksi kapitalisme. Kedua masalah tersebu...
06/06/2026

Penting untuk dipahami bahwa krisis sosial dan ekologis didorong oleh sistem produksi kapitalisme. Kedua masalah tersebut merupakan gejala dari krisis kapitalisme. Kapitalisme tidak hanya didefinisikan sebagai pasar, perdagangan, dan bisnis seperti yang orang sering asumsikan. Padahal, tiga hal tersebut sudah terjadi selama ratusan tahun tanpa menyebabkan krisis ekologis Namun, kapitalisme yang kita perlu kita lawan adalah kapitalisme yang pada dasarnya memiliki karakter anti-demokratis.

Tugas Ganda Demokrasi Ekososialisme https://share.google/eVjZd27mnwavECW4t

06/06/2026

Hari ini, Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 15.00 waktu Papua, terlihat dalam video ini, sekitar ratusan ekskavator dibawa masuk lewat Pelabuhan Merauke menuju Sungai Maro.

Dari informasi yang kami dapat di lapangan, kapal yang mengangkut ratusan ekskavator, juga tadi malam sekitar pukul 20.30 tiga kali masuk.
___

Tanah Air, Kemerdekaan, dan Perdamaian!
Sumber : Lao-Lao Papua






06/06/2026

KOMUNITAS MAHASISWA INDENPENDEN SOMATUA (KOMISI) INTAN JAYA
DAN SOLIDARITAS MAHASISWA SE – INDONESIA ASAL PANIAI

Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah merupakan salah satu kabupaten dengan potensi sumber daya alam berupa bahan tambang seperti emas, batu bara, besi, batu kapur dan pasir kualin serta hasil hutan berupa kayu dari berbagai spesies. selain itu, kekayaan wisata seperti danau paniai juga menjadi daya tarik sendiri bagi pemodal. kabupaten paniai juga merupakan pintu masuk bagi kabupaten intan jaya yang di gadang-gadang memiliki potensi kekayaan sumberdaya alam yang di perkirakan cukup beasar. menurut senior vice, president for exsploration division MIND ID wahyu sonyoto pada tahun 2020 lalu mengatakan blok wabu layak di sebut harta karun karena memiliki sumberdaya emas yang besarnya 8, 1 juta Ton.

Pada maret 2019, presiden joko widodo mengumukan dalam sebuah video bahwa jalan trans papua sepanjang 3.545 km akan tersambung penuh, pembangunan jalan trans ini kemudian di kemas dalam (Proyek Strategis Nasional) PSN sebagai proyek dengan dahli percepatan pembanguna yang menghubungkan daerah-daerah yang sulit untuk di jangkau. proyek strategis nasional ini kemudian di tetapkan sebagai obyek vital nasional dengan menjadikan TNI sebagai keamanan dan atau pengawal yang menjaga jalannya proyek strategis nasional.

Kemudian pada tahun 2017 pemerintah paniai membuka jalan trans dari paniai menuju intan jaya dengan membongkar tempat-tempat bersejarah yang di lindungi oleh masyarakat, hal itu menunjukan fakta bahwa negara sama sekali tidak menghormati masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan. Pembangunan jalan trans ini kemudian di nilai menjadi sebuah petaka bagi keberlangsungan hidup masyarakat. pasalnya, pembangunan jalan justru membuka peluang bagi kapitalisme dan imperialisme dengan nafsu eksploitasi sumberdaya alam di paniai.

Pada tahun 2021 TNI kembali menempati gedung uwatawogi yang berada di tengah-tengah kota, enarotali. keberadaan TNI tersebut justru menjadi pertanyaan karena pada dasarnya masyarakat belum mengetahui apa tujuan sebenarnya penempatan TNI di gedung serbaguna uwatawogi yang biasanya di gunakan sebagai tempat rapat atau pertemuan masyarakat di paniai. tetapi saat ini menjadi rumah singgah yang di gunakan oleh TNI.

Sejak tanggal 1 mei 2024 kembali terjadi kontak senjata antara TNI dan TPNPB-OPM di distrik Bibida, Kontak senjata terjadi ketika TNI melakukan patroli di Distrik Bibida. Patroli TNI ditanggapi TPNPB-OPM sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat sipil setempat. meskipun situasi kondusif kembali TNI menempati RSUD Paniai sebagai tempat tinggal Pada 26 Mei 2024 dengan alasan menjaga fasilitas RSUD. Akibatnya tenaga kesehatan dan pasien mengalami ketakutan hingga beberapa pasien yang sedang di rawat meninggal dunia dan ada juga yang pulang dalam keadaan kritis. RSUD paniai di tutup Pada tanggal 26 – 29 Mei 2024, Semua Pasien di pulangkan. akibat dari operasi Damai Cartenz yang berlansung mengejar TNPB – OPM tersebut, banyak masyarakat yang mengunsi Ke nabire, Deiyai, Dogiyai dan Timika selama beberapa bulan karena takut. akibat dari itu, penambahan pasukan TNI dan POLRI beberapa truk menggunakan jalan darat.

Kemudian Kami melihat dan merasakan khususnya Intan Jaya bahwa demi kepentingan kapitalis, Negara mengandalkan kekuatan militer di Kabupaten Intan Jaya. Konflik bersenjata yang dimulai sejak tahun 2019 hingga 2026 ini tidak pernah berakhir. Konflik bersenjata ini mengakibatkan krisis Kemanusiaan, krisis Ekonomi, krisis Pendidikan, krisis Kesehatan, dan Pengungsian massal. Pengiriman pasukan militer yang sangat masif membuat masyarakat merasa terintimidasi. Kami juga melihat ruang gerak masyarakat untuk berkebun dan berburu dipersempit, serta tidak ada lagi ruang kebebasan bagi masyarakat sipil. Kehadiran militer bukan untuk mengamankan situasi, namun justru menjadi aktor utama yang mengacaukan situasi di Kabupaten Intan Jaya.

Peristiwa pada hari Minggu, 17 Mei 2026, pukul 11:25, aparat TNI-POLRI Satuan Habema menyerang warga sipil dengan menjatuhkan bom roket melalui udara, tepat di depan halaman Gereja Katolik Santo Paulus Stase Nabuni Mbamogo, Dekenat Moni Puncak Jaya, Keuskupan Timika, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Dalam peristiwa tersebut, beberapa masyarakat sipil yang menjadi korban di antaranya: Pit Pogau (Luka Kritis), Roni Nabelau (Luka Kritis) Pius Pogau (Luka Kritis), Ruter Nabelau (Luka Kritis), Luter Nabelau (Meninggal dunia dalam proses pengobatan di RSUD SP1 Mimika, pada Senin, 25 Mei 2026).

Banyaknya korban masyarakat sipil sejak konflik bermula tahun 2019 hingga 2026 menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia telah melanggar hukumnya sendiri, yaitu UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Tindakan ini juga melanggar Hukum Internasional, Deklarasi Universal HAM (DUHAM) Pasal 3 yang berbunyi: “Setiap orang memiliki hak atas hidup, kebebasan, dan keselamatan individu.” Kami melihat bahwa kasus korban masyarakat sipil dalam konflik bersenjata oleh Negara Republik Indonesia ini tidak pernah diselesaikan dengan adil hingga detik ini.

Maka dengan ini kami KOMUNITAS MAHASISWA INDENPENDEN SOMATUA DAN SOLIDARITAS MAHASISWA SE – INDONESIA ASAL PANIAI Menyatakan sikap :

1. KAMI MEMINTA TINDAKAN SERIUS KEPADA PEMERINTAH INTAN JAYA, LEMBAGA LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF, DALAM HAL INI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DAN BUPATI KABUPATEN INTAN JAYA, PEMERINTAH PROVINSI PAPUA TENGAH DALAM HAL INI GUBERNUR, MRP PROVINSI PAPUA TENGAH, DAN TIM PENANGANAN KONFLIK PROVINSI PAPUA TENGAH UNTUK SEGERA MENGINVESTIGASI KASUS SOANGAMA BERDARAH, KASUS PENGEBOMAN DI KAMPUNG MBAMOGO, DAN KASUS-KASUS LAINNYA DI KABUPATEN INTAN JAYA.

2. MENDESAK MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA LETJEN TNI (PURN) SJAFRIE SJAMSOEDDIN, DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNTUK SEGERA MENARIK PASUKAN TNI NON-ORGANIK DARI 33 POS MILITER DI SETIAP KAMPUNG YANG DIBANGUN TANPA SEPENGETAHUAN DAN IZIN DARI MASYARAKAT ADAT PEMILIK HAK ULAYAT DI KABUPATEN INTAN JAYA.

3. MENUNTUT PEMERINTAH KABUPATEN INTAN JAYA UNTUK SEGERA MENARIK APARAT TNI-POLRI YANG MENDUDUKI 33 POS DI SETIAP KAMPUNG DAN MENEMPATKAN MEREKA KEMBALI DI IBU KOTA SUGAPA.

4. MENDESAK PEMERINTAH INTAN JAYA DAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA TENGAH UNTUK SEGERA MEMFASILITASI KOMNAS HAM PERWAKILAN PAPUA GUNA MENGINVESTIGASI KASUS SOANGAMA BERDARAH, KASUS PENGEBOMAN DI KAMPUNG MBAMOGO, SERTA KASUS-KASUS LAINNYA DI KABUPATEN INTAN JAYA.

5. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PANIAI, INTAN DAN PAPUA PADA UMUNYA (DPR) DAN BUPATI KABUPATEN PANIAI, INTAN JAYA DAN PAPUA PADA UMUMNYA SEGERA MENYURATI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DAN PANGLIMA TINGGI TNI UNTUK MENARIK KEMBALI MILITER ORGANIK DAN NONORGANIK DARI INTAN JAYA, PANIAI DAN PADA UMUNYA DARI PAPUA.

6. SEGERA HENTIKAN AKTIVITAS MILITER ORGANIK DAN NON ORGANIK YANG BERPOTENSI MENGGANGGU KENYAMANAN MASYARAKAT DI KABUPATEN INTAN JAYA, PANIAI DAN PAPUA PADA UMUMNYA.

7. SEGERA HENTIKAN PEMBANGUNAN KODIM, KORAMIL, POS MILITER, POS POLSEK, DI SELURUH DISTRIK DAN KAMPUNG YANG ADA DI KABUPATEN, INTAN JAYA PANIAI DAN PAPUA PADA UMUMNYA.

8. BUPATI KABUPATEN, INTAN JAYA, PANIAI DAN PAPUA PADA UMUNYA SEGERA MENYURATI KAPOLRI, POLDA DAN POLRES UNTUK SEGERA HENTIKAN AKTIVITAS SATGAS DAMAI KARTENZ DI INTAN JAYA, PANIAI DAN PAPUA PADA UMUNYA.

9. KAMI MENOLAK KERAS RENCANA PEMEKARAN KABUPATEN MONI PUNCAK, KABUPATEN PANIAI BARAT, KABUPATEN PANIAI TIMUR, PEMEKARAN DISTRIK, DAN DESA DI KABUPATEN PANIAI, DAN PADA UMUNYA DI PAPUA.

10. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, INTAN JAYA, PANIAI (DPR) DAN BUPATI KABUPATEN, INTAN JAYA, PANIAI DAN PAPUA PADA UMUMNYA SEGERA MEMBAHAS DAN MENGESAH-KAN PERDA PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT DI INTAN JAYA, PANIAI DAN PAPUA PADA UMUMNYA.

11. BUPATI, INTAN JAYA, DAN PANIAI SEGERA CABUT 7 IJIN TAMBANG EMAS, BATU BARA, MINYAK DAN GAS DAN BLOKWABU DI KABUPATEN, INTAN JAYA, PANAI DAN PADA UMUMNYA PAPUA.

12. HENTIKAN RENCANA EKSPLOITASI GUNUNG WABU DI KABUPATEN INTAN JAYA.

13. SEGERA HENTIKAN PEMBANGUNAN JALAN TRANS PANIAI-INTAN JAYA KARENA BERPOTENSI MEMICU KONFLIK HORIZONTAL DI KEMUDIAN HARI.

14. SEGERA HENTIKAN OPERASI MILITER DI SELURUH TANAH PAPUA.

15. SEGERA HENTIKAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL DI SELURUH TANAH PAPUA.

16. BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI BANGSA PAPUA SEBAGAI SOLUSI DEMOKRATIK.

Jayapura, 06 Juni 2026




Bagian 26

06/06/2026

KOMUNITAS MAHASISWA INDENPENDEN SOMATUA (KOMISI) INTAN JAYA
DAN SOLIDARITAS MAHASISWA SE – INDONESIA ASAL PANIAI

Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah merupakan salah satu kabupaten dengan potensi sumber daya alam berupa bahan tambang seperti emas, batu bara, besi, batu kapur dan pasir kualin serta hasil hutan berupa kayu dari berbagai spesies. selain itu, kekayaan wisata seperti danau paniai juga menjadi daya tarik sendiri bagi pemodal. kabupaten paniai juga merupakan pintu masuk bagi kabupaten intan jaya yang di gadang-gadang memiliki potensi kekayaan sumberdaya alam yang di perkirakan cukup beasar. menurut senior vice, president for exsploration division MIND ID wahyu sonyoto pada tahun 2020 lalu mengatakan blok wabu layak di sebut harta karun karena memiliki sumberdaya emas yang besarnya 8, 1 juta Ton.

Pada maret 2019, presiden joko widodo mengumukan dalam sebuah video bahwa jalan trans papua sepanjang 3.545 km akan tersambung penuh, pembangunan jalan trans ini kemudian di kemas dalam (Proyek Strategis Nasional) PSN sebagai proyek dengan dahli percepatan pembanguna yang menghubungkan daerah-daerah yang sulit untuk di jangkau. proyek strategis nasional ini kemudian di tetapkan sebagai obyek vital nasional dengan menjadikan TNI sebagai keamanan dan atau pengawal yang menjaga jalannya proyek strategis nasional.

Kemudian pada tahun 2017 pemerintah paniai membuka jalan trans dari paniai menuju intan jaya dengan membongkar tempat-tempat bersejarah yang di lindungi oleh masyarakat, hal itu menunjukan fakta bahwa negara sama sekali tidak menghormati masyarakat sebagai subjek dalam pembangunan. Pembangunan jalan trans ini kemudian di nilai menjadi sebuah petaka bagi keberlangsungan hidup masyarakat. pasalnya, pembangunan jalan justru membuka peluang bagi kapitalisme dan imperialisme dengan nafsu eksploitasi sumberdaya alam di paniai.

Pada tahun 2021 TNI kembali menempati gedung uwatawogi yang berada di tengah-tengah kota, enarotali. keberadaan TNI tersebut justru menjadi pertanyaan karena pada dasarnya masyarakat belum mengetahui apa tujuan sebenarnya penempatan TNI di gedung serbaguna uwatawogi yang biasanya di gunakan sebagai tempat rapat atau pertemuan masyarakat di paniai. tetapi saat ini menjadi rumah singgah yang di gunakan oleh TNI.

Sejak tanggal 1 mei 2024 kembali terjadi kontak senjata antara TNI dan TPNPB-OPM di distrik Bibida, Kontak senjata terjadi ketika TNI melakukan patroli di Distrik Bibida. Patroli TNI ditanggapi TPNPB-OPM sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat sipil setempat. meskipun situasi kondusif kembali TNI menempati RSUD Paniai sebagai tempat tinggal Pada 26 Mei 2024 dengan alasan menjaga fasilitas RSUD. Akibatnya tenaga kesehatan dan pasien mengalami ketakutan hingga beberapa pasien yang sedang di rawat meninggal dunia dan ada juga yang pulang dalam keadaan kritis. RSUD paniai di tutup Pada tanggal 26 – 29 Mei 2024, Semua Pasien di pulangkan. akibat dari operasi Damai Cartenz yang berlansung mengejar TNPB – OPM tersebut, banyak masyarakat yang mengunsi Ke nabire, Deiyai, Dogiyai dan Timika selama beberapa bulan karena takut. akibat dari itu, penambahan pasukan TNI dan POLRI beberapa truk menggunakan jalan darat.

Kemudian Kami melihat dan merasakan khususnya Intan Jaya bahwa demi kepentingan kapitalis, Negara mengandalkan kekuatan militer di Kabupaten Intan Jaya. Konflik bersenjata yang dimulai sejak tahun 2019 hingga 2026 ini tidak pernah berakhir. Konflik bersenjata ini mengakibatkan krisis Kemanusiaan, krisis Ekonomi, krisis Pendidikan, krisis Kesehatan, dan Pengungsian massal. Pengiriman pasukan militer yang sangat masif membuat masyarakat merasa terintimidasi. Kami juga melihat ruang gerak masyarakat untuk berkebun dan berburu dipersempit, serta tidak ada lagi ruang kebebasan bagi masyarakat sipil. Kehadiran militer bukan untuk mengamankan situasi, namun justru menjadi aktor utama yang mengacaukan situasi di Kabupaten Intan Jaya.

Peristiwa pada hari Minggu, 17 Mei 2026, pukul 11:25, aparat TNI-POLRI Satuan Habema menyerang warga sipil dengan menjatuhkan bom roket melalui udara, tepat di depan halaman Gereja Katolik Santo Paulus Stase Nabuni Mbamogo, Dekenat Moni Puncak Jaya, Keuskupan Timika, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya. Dalam peristiwa tersebut, beberapa masyarakat sipil yang menjadi korban di antaranya: Pit Pogau (Luka Kritis), Roni Nabelau (Luka Kritis) Pius Pogau (Luka Kritis), Ruter Nabelau (Luka Kritis), Luter Nabelau (Meninggal dunia dalam proses pengobatan di RSUD SP1 Mimika, pada Senin, 25 Mei 2026).

Banyaknya korban masyarakat sipil sejak konflik bermula tahun 2019 hingga 2026 menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia telah melanggar hukumnya sendiri, yaitu UUD 1945 Pasal 28A yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.” Tindakan ini juga melanggar Hukum Internasional, Deklarasi Universal HAM (DUHAM) Pasal 3 yang berbunyi: “Setiap orang memiliki hak atas hidup, kebebasan, dan keselamatan individu.” Kami melihat bahwa kasus korban masyarakat sipil dalam konflik bersenjata oleh Negara Republik Indonesia ini tidak pernah diselesaikan dengan adil hingga detik ini.

Maka dengan ini kami KOMUNITAS MAHASISWA INDENPENDEN SOMATUA DAN SOLIDARITAS MAHASISWA SE – INDONESIA ASAL PANIAI Menyatakan sikap :

1. KAMI MEMINTA TINDAKAN SERIUS KEPADA PEMERINTAH INTAN JAYA, LEMBAGA LEGISLATIF DAN EKSEKUTIF, DALAM HAL INI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) DAN BUPATI KABUPATEN INTAN JAYA, PEMERINTAH PROVINSI PAPUA TENGAH DALAM HAL INI GUBERNUR, MRP PROVINSI PAPUA TENGAH, DAN TIM PENANGANAN KONFLIK PROVINSI PAPUA TENGAH UNTUK SEGERA MENGINVESTIGASI KASUS SOANGAMA BERDARAH, KASUS PENGEBOMAN DI KAMPUNG MBAMOGO, DAN KASUS-KASUS LAINNYA DI KABUPATEN INTAN JAYA.

2. MENDESAK MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA LETJEN TNI (PURN) SJAFRIE SJAMSOEDDIN, DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA UNTUK SEGERA MENARIK PASUKAN TNI NON-ORGANIK DARI 33 POS MILITER DI SETIAP KAMPUNG YANG DIBANGUN TANPA SEPENGETAHUAN DAN IZIN DARI MASYARAKAT ADAT PEMILIK HAK ULAYAT DI KABUPATEN INTAN JAYA.

3. MENUNTUT PEMERINTAH KABUPATEN INTAN JAYA UNTUK SEGERA MENARIK APARAT TNI-POLRI YANG MENDUDUKI 33 POS DI SETIAP KAMPUNG DAN MENEMPATKAN MEREKA KEMBALI DI IBU KOTA SUGAPA.

4. MENDESAK PEMERINTAH INTAN JAYA DAN PEMERINTAH PROVINSI PAPUA TENGAH UNTUK SEGERA MEMFASILITASI KOMNAS HAM PERWAKILAN PAPUA GUNA MENGINVESTIGASI KASUS SOANGAMA BERDARAH, KASUS PENGEBOMAN DI KAMPUNG MBAMOGO, SERTA KASUS-KASUS LAINNYA DI KABUPATEN INTAN JAYA.

5. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT PANIAI, INTAN DAN PAPUA PADA UMUNYA (DPR) DAN BUPATI KABUPATEN PANIAI, INTAN JAYA DAN PAPUA PADA UMUMNYA SEGERA MENYURATI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA DAN PANGLIMA TINGGI TNI UNTUK MENARIK KEMBALI MILITER ORGANIK DAN NONORGANIK DARI INTAN JAYA, PANIAI DAN PADA UMUNYA DARI PAPUA.

6. SEGERA HENTIKAN AKTIVITAS MILITER ORGANIK DAN NON ORGANIK YANG BERPOTENSI MENGGANGGU KENYAMANAN MASYARAKAT DI KABUPATEN INTAN JAYA, PANIAI DAN PAPUA PADA UMUMNYA.

7. SEGERA HENTIKAN PEMBANGUNAN KODIM, KORAMIL, POS MILITER, POS POLSEK, DI SELURUH DISTRIK DAN KAMPUNG YANG ADA DI KABUPATEN, INTAN JAYA PANIAI DAN PAPUA PADA UMUMNYA.

8. BUPATI KABUPATEN, INTAN JAYA, PANIAI DAN PAPUA PADA UMUNYA SEGERA MENYURATI KAPOLRI, POLDA DAN POLRES UNTUK SEGERA HENTIKAN AKTIVITAS SATGAS DAMAI KARTENZ DI INTAN JAYA, PANIAI DAN PAPUA PADA UMUNYA.

9. KAMI MENOLAK KERAS RENCANA PEMEKARAN KABUPATEN MONI PUNCAK, KABUPATEN PANIAI BARAT, KABUPATEN PANIAI TIMUR, PEMEKARAN DISTRIK, DAN DESA DI KABUPATEN PANIAI, DAN PADA UMUNYA DI PAPUA.

10. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, INTAN JAYA, PANIAI (DPR) DAN BUPATI KABUPATEN, INTAN JAYA, PANIAI DAN PAPUA PADA UMUMNYA SEGERA MEMBAHAS DAN MENGESAH-KAN PERDA PERLINDUNGAN MASYARAKAT ADAT DI INTAN JAYA, PANIAI DAN PAPUA PADA UMUMNYA.

11. BUPATI, INTAN JAYA, DAN PANIAI SEGERA CABUT 7 IJIN TAMBANG EMAS, BATU BARA, MINYAK DAN GAS DAN BLOKWABU DI KABUPATEN, INTAN JAYA, PANAI DAN PADA UMUMNYA PAPUA.

12. HENTIKAN RENCANA EKSPLOITASI GUNUNG WABU DI KABUPATEN INTAN JAYA.

13. SEGERA HENTIKAN PEMBANGUNAN JALAN TRANS PANIAI-INTAN JAYA KARENA BERPOTENSI MEMICU KONFLIK HORIZONTAL DI KEMUDIAN HARI.

14. SEGERA HENTIKAN OPERASI MILITER DI SELURUH TANAH PAPUA.

15. SEGERA HENTIKAN PROYEK STRATEGIS NASIONAL DI SELURUH TANAH PAPUA.

16. BERIKAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI BAGI BANGSA PAPUA SEBAGAI SOLUSI DEMOKRATIK.

Jayapura, 06 Juni 2026




Bagian 25

Address

Jalan Kamp Wolker, Perumnas 3, Waena Jayapura
Jayapura

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Green Papua Central Collective posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share