18/09/2026
MRP dan BPN Papua Bahas Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Jayapura
**JAYAPURA** – Majelis Rakyat Papua (MRP) bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua membahas penyelesaian sengketa tanah adat di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura.
Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor MRP Papua, Rabu, 18 September 2024. Pertemuan itu menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait sengketa lahan di kawasan Pos 7 Sentani, Kabupaten Jayapura, dan Hamadi, Kota Jayapura.
Sengketa tersebut antara lain berkaitan dengan aduan keluarga Wona dan Isak Fele mengenai kejelasan hak kepemilikan atas tanah adat mereka.
Ketua Tim Kerja MRP Bidang Regulasi dan Afirmasi Orang Asli Papua, Markus Kajoi, mengatakan, MRP akan menyurati BPN secara resmi untuk meminta dan mencocokkan dokumen terkait dua kasus tersebut.
Menurutnya, pertukaran dokumen antara MRP dan BPN diperlukan agar pokok persoalan serta status kepemilikan tanah dapat diketahui berdasarkan data dan fakta yang sebenarnya.
“Kita sepakat bahwa dokumen yang dimiliki MRP akan dibagikan kepada pihak BPN. MRP akan menyurati secara resmi untuk meminta dokumen-dokumen berkaitan dengan kedua kasus yang sedang kita tangani,” ujar Markus.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Papua, Roy Wayoi, menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pertanahan di Papua perlu mengedepankan hukum positif dan hukum adat.
Ia berharap setiap persoalan pertanahan dapat diselesaikan melalui aturan yang dapat diterima semua pihak sehingga tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
“Sedapat mungkin persoalan diselesaikan dengan aturan-aturan yang bisa diterima oleh kita semua, terutama hukum positif. Namun, hukum adat juga perlu dikedepankan sebagai salah satu instrumen penyelesaian masalah pertanahan,” kata Roy.
Roy juga menilai penataan dan pemetaan kepemilikan tanah adat di Papua perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, basis data kepemilikan tanah adat akan membantu BPN dalam proses pendaftaran tanah secara massal, termasuk mencegah terjadinya tumpang tindih kepemilikan.
Selain mendorong koordinasi dengan BPN, MRP mendesak Pemerintah Provinsi Papua menjadikan penataan dan pemetaan tanah adat sebagai program prioritas daerah. Program tersebut dinilai perlu didukung regulasi yang jelas serta alokasi anggaran yang memadai.
Penataan tanah adat dianggap mendesak untuk mencegah potensi konflik dan mengatasi maraknya persoalan kepemilikan ganda maupun sertifikat yang tumpang tindih di Tanah Papua.