07/02/2026
Bom Waktu Tanpa Peta, Jember yang Sedang Membunuh Dirinya Sendiri
Bahkan orang paling baik pun akan mati dengan kebaikannya, dan orang paling ikhlas akan gugur dalam keikhlasannya. Namun di Jember, warga dipaksa "mati" bukan karena kebajikan, melainkan karena ketiadaan naskah pembangunan. Jember saat ini ibarat rumah mewah yang sibuk bersolek dengan AC dan cat mahal, namun berdiri tanpa cetak biru. Estetik di luar, namun secara struktural sedang melakukan bunuh diri administratif.
Ketika Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) hanya dibiarkan berdebu di meja birokrasi, Jember sebenarnya sedang memasung lehernya sendiri. Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, ketiadaan Perda RTRW yang mutakhir adalah vonis mati bagi investasi. Tanpa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang valid, sistem Online Single Submission (OSS) akan otomatis mengunci pintu bagi modal besar.
Jember bukan lagi bersaing dengan kabupaten tetangga; Jember sedang menghukum dirinya menjadi penonton yang kelaparan di tengah potensi yang melimpah.
Ris*ko bagi warga jauh lebih brutal: Anarki Ekologis. Tanpa zonasi saklek, lereng Argopuro yang seharusnya menjadi pelindung kini menjelma menjadi vila dan ladang ilegal yang siap mengirimkan maut.
Data InaRISK BNPB yang mencatat lonjakan Indeks Ris*ko Bencana (IRB) ke angka 142 pada 2025 adalah bukti otentik bahwa "paket kiriman" banjir dan longsor bukan lagi takdir, tapi hasil desain birokrasi yang kacau. Drainase antar-kecamatan yang berantakan karena ego pengembang tanpa induk desain induk adalah manifestasi nyata dari ruang yang dibiarkan tumbuh liar dan mematikan.
Secara finansial, Jember sedang mengundang "kelaparan anggaran". Mengacu pada mandat UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), daerah yang abai menyusun tata ruang akan kehilangan otoritas strategisnya. Pemerintah pusat tidak akan mengucurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk infrastruktur yang berdiri di atas lahan "abu-abu". Pada akhirnya, konflik sosial horisontal antara rakyat, korporasi, dan pemerintah akan meledak saat sengketa lahan tak lagi punya wasit hukum yang sah. Absennya RTRW adalah undangan terbuka bagi para spekulan tanah untuk berpesta di atas tanah yang secara teknis tidak layak huni, namun secara administratif dibiarkan tak bertuan.