25/01/2026
[PEKaMas] dilansir media Law.UI berjudul Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN By. Prof. Anna Erliyana | Rekrutmen guru P3K sebagai kebijakan keberpihakan terhadap guru honorer di sekolah negeri. Komponen keberpihakan tersebut telah diatur pada UU 5/2014 tentang ASN, yang meliputi beberapa hal, seperti: Penilaian Kinerja, Penggajian dan Tunjangan,Pengembangan Kompetensi, Penghargaan
Para guru honorer yang telah lulus menjadi guru PPPK 2021 dan memiliki usia di bawah 35 tahun, tetap dapat melamar formasi CPNS. Guru swasta pun diperbolehkan mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah negeri, karena tujuan utama pembukaan seleksi guru PPPK adalah untuk memenuhi kebutuhan guru, serta meningkatkan kesejahteraan guru-guru yang kompeten namun saat ini tidak dibayar dengan layak.
Hubungan kerjanya, tidak jauh berbeda antara menjadi guru PPPK dengan menjadi guru kontrak di sekolah swasta. Misalnya, jangka waktu kontrak kerja guru PPPK minimal satu tahun. Oleh karena itu jika seorang guru swasta kesejahteraannya sudah layak, tidak perlu mendaftar menjadi guru PPPK di sekolah negeri. Berdasarkan respon tes ASN P3K, ada sejumlah 73% guru di sekolah swasta tidak merespon mengenai formasi guru P3K di sekolah negeri.¹[].
Komisi X DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mengoreksi penggunaan anggaran pendidikan agar tepat sasaran. "Tugas kami di Komisi X DPR adalah memastikan penggunaan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi, yakni untuk kepentingan pendidikan nasional, kesejahteraan guru, penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan mutu pendidik, serta peningkatan kualitas peserta didik," jelas Lalu.
Dia berharap, ke depan kebijakan anggaran pendidikan dapat lebih berpihak kepada para guru. Mengingat, menurut Lalu, guru merupakan ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Selengkapnya .... https://news.republika.co.id/berita/t9bh2x484/gaji-guru-honorer-belum-layak-dpr-ingin-minimal-rp-5-juta-per-bulan-part2
Referensi 1)https://law.ui.ac.id/pengangkatan-guru-dan-tenaga-kependidikan-honorer-menjadi-asn-oleh-prof-anna-erliyana/
Pemerintah telah mengalokasikan 20 persen APBN, Rp 750 triliun untuk pendidikan.